Tuesday, May 16, 2017

HSU

Pemkab HSU Tekankan Keadilan Akses Ekonomi Bagi Perempuan

Bupati HSU, H Abdul Wahid, dan Ketua TP PKK HSU, Hj Anisah Rasyidah Wahid, 
di tengah kaum perempuan HSU.
BUPATI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Drs H Abdul Wahid HK MM MSi, mengingatkan, meskipun di Indonesia wanita telah memperoleh hak-haknya sebagaimana hak-hak kaum lelaki yang diberikan oleh Allah SWT yang tidak dibeda-bedakan, namun tetap harus menjaga diri jangan sampai kebablasan dalam menuntut kesamaan gender, apalagi sampai berani melanggar aturan agama.
Kesalahan dalam pemaknaan dan penerapan gender bisa menjadikan wanita justru tidak dihargai dan dihormati serta diperlakukan tidak wajar bahkan dilecehkan. Kaum perempuan hendaknya melanjutkan perjuangan dan cita-cita luhur Kartini, karena masih banyak wanita Indonesia yang perlu kita perjuangkan nasibnya, yang memerlukan uluran tangan kita demi meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendapatan, perekonomian, pendidikan serta derajatnya.
Bupati HSU juga menyampaikan bahwa sering diekspose di media massa berita tentang kekerasan terhadap perempuan, pelecehan perempuan dan perdagangan perempuan di negara kita. Hal ini merupakan PR besar bagi kita untuk menghapuskan dan menjauhkan kaum perempuan dari tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum tersebut.
Untuk itu, bupati mengimbau untuk memberdayakan dan memberi kesempatan bagi kaum perempuan untuk berperan dan berkiprah dalam membangun bangsa ini sesuai dengan bidangnya masing-masing, karena wanita juga berperan besar dan starategis untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan dari suatu pembangunan. Sehingga bisa dan dapat mengakhiri kekerasan, perdagangan perempuan, dan ketidakadilan akses ekonomi bagi kaum perempuan.
Seperti diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender belum lama ini melaksanakan piloting pengembangan industri rumahan. Industri rumahan adalah suatu kegiatan produksi yang menghasilkan nilai tambah dan dilakukan di rumah dan sekitar rumah. Hasil keuntungan produksi industri rumahan akan kembali lagi ke rumah.
Pengembangan program ini sebagai salah satu implementasi dari program unggulan Kementerian PP dan PA Three (3) Ends, yaitu 3 (tiga) Akhiri di antaranya, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan, Akhiri Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Akhiri Ketidakadilan Akses Peluang Ekonomi bagi Perempuan.
Para perempuan sebenarnya lebih memilih bekerja dekat dengan keluarganya daripada harus bekerja ke luar negeri yang belum tentu setiap tahun bisa kembali ke Indonesia. Mekanisme pengembangan industri rumahan dengan melibatkan seluruh SKPD terkait dan sumber daya lokal yang tersedia.
Sesuai dengan program pemerintah tentang revolusi mental di mana kita harus dapat bekerja sama lintas sektor untuk dapat menurunkan angka kemiskinan. Dengan pengembangan industri rumahan diharapkan dapat mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan ketahanan keluarga.
Senada dengan Bupati HSU, Ketua TP PKK HSU, Dra Hj Anisah Rasyidah Wahid MAP, mengajak semua kaum wanita agar bisa meneladani kiprah dan perjuangan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan agar wanita mampu maju dan sejajar dengan kaum laki-laki dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat.
Mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih maju dan berkualitas telah menjadi harapan yang selalu dinantikan, maka kita wujudkan emansipasi dan kesetaraan gender, di mana seluruh perempuan dapat lebih maju baik dalam bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang lain yang berkembang ke arah persamaan nilai-nilai yang bersifat positif.
Semua harus menyadari bahwa tantangan yang dihadapi saat ini semakin berat, bahkan tantangan tersebut mempengaruhi berbagai upaya meningkatkan harkat dan martabat wanita. Dengan membangun keadilan dan kesetaraan gender, kesempatan membangun dirinya sendiri dan meningkatkan kemandirian, maka kaum wanita dapat memberikan kontribusi dalam membangun daerah.
Pemerintah daerah terus berupaya menggali dukungan sosial apa saja yang dibutuhkan perempuan dalam mengembangkan usahanya dan berusaha menyusun definisi formal usaha dan perusahaan milik perempuan, juga merekomendasikan mengenai akses perempuan kepada sektor jasa dan pasar. Tujuannya adalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan bagi perempuan.
Karena terdapat upaya regulasi yang melibatkan beberapa stake holder, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kewirausahaan perempuan memang menjadi topik menarik belakangan ini. Untuk itu pemerintah terus berusaha menggenjot perekonomian melalui kewirausahaan.
Bagi perempuan wirausaha mikro khususnya, subordinasi yang terjadi pada tataran rumah tangga berakibat pada pembatasan gerak mereka. Artinya, selama aktivitas usaha tidak banyak dilakukan di luar rumah, mereka dapat terus melanjutkan usahanya. Dari sinilah, etos kerja dan integritas perempuan sebagai pribadi yang mandiri tidak dapat terbentuk.
Dijelaskan pula bahwa perlu adanya perubahan mindset dan kultur yang dibangun dalam mendorong pemberdayaan perempuan. Karena itu, perubahan ini seharusnya menjadi bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang dikampanyekan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hal utama yang harus diubah adalah bagaimana menghancurkan maskulinitas yang telanjur tumbuh di masyarakat.
Dapat dicontohkan seperti pada kasus pendidikan dan pengasuhan anak, penekanan peran pengasuhan hanya pada perempuan justru akan melanggengkan maskulinitas. Akibatnya, laki-laki tidak merasa perlu terlibat secara maksimal dalam pengasuhan anak sehingga daya asuh dan asih mereka pun tidak berkembang. Dengan kata lain, falsafah bangsa kita akan pentingnya silih asuh dan silih asih terancam pudar.
Adanya peran yang berimbang antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga otomatis akan mendorong pemberdayaan perempuan dalam pembangunan. Dalam keluarga khususnya, semangat gotong royong akan tumbuh. Hal ini beriringan dengan kuatnya integritas dan etos kerja perempuan. Dengan demikian, profesionalitas perempuan dalam bekerja dan berwirausaha tidak perlu diragukan lagi.

Tetapi ada satu hal yang perlu diperhatikan, gerakan ini harus membumi dan berkelanjutan agar mudah dipahami dan diterima masyarakat. Karena itu, sosialisasi GNRM melalui metode swakelola pihak ketiga harus dilakukan pemerintah secara selektif dan diukur efektifitasnya. (Tim)

No comments:

Post a Comment