Pemkot Surabaya Bersinergi Bentuk Tim
Penyelamat Aset
Kajari Surabaya, Didik Farkhan.
|
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan
jajaran samping di Kota Surabaya akan bersinergi membentuk tim penyelamat aset.
Tim ini nanti yang salah satu tugas pentingnya untuk menyelamatkan aset-aset
milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas.
Rencana
membentuk tim penyelamat aset tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri
Rismaharini, usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik
Farkhan, di ruang kerja walikota, Kamis (23/3). Disampaikan walikota bahwa
nantinya anggota tim penyelamat aset tersebut bukan hanya berasal dari Pemkot
Surabaya tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
“Ini
tim bersama. Kalau perlu, dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan
BPN (Badan Pertahanan Nasional) juga kita ajak. Tim ini sangat lengkap.
Sehingga nantinya bila ada orang atau siapa pun yang memiliki keinginan jelek
(terhadap aset), tidak akan mudah,” tegas walikota.
Menurut
walikota, ada aset milik Pemkot Surabaya namun kecepatan untuk mensertifikatkan
aset-aset yang jumlahnya banyak tersebut tidak bisa cepat. Ini karena untuk
mensertifikatkan aset, butuh beberapa proses. Di antaranya pengukuran aset.
Pada periode inilah aset pemkot rawan diambil pihak lain. Bahkan, ada aset yang
sertifikatnya sudah atas nama Pemkot Surabaya, masih bisa lepas.
“Karena
ada tim dan bila perlu datanya akan kami buka sehingga orang tahu asetnya pemkot
dan akan bisa dijaga bersama-sama. Insya Allah kita bisa selamatkan aset-aset
kita,” sambung walikota.
Kajari
Surabaya, Didik Farkhan, mengatakan, tim penyelamat aset Pemkot Surabaya
tersebut akan terbentuk dalam waktu dekat. Ketika tim tersebut sudah terbentuk,
tim akan melisting mana saja aset
prioritas pemkot. “Kita list semua
asetnya. Mana-mana aset yang berpotensi mau lepas. Masing-masing aset ini ada
sejarahnya, nggak sama. Jadi kita
analisa dulu, baru kita lakukan langkah-langkah penyelamatannya,” ujar kajari.
Dalam
pertemuan dengan walikota, kajari menyebut pembicaraannya tentang penyelamatan
aset milik Pemkot Surabaya. Dan, terkait upaya yang selama ini dilakukan Pemkot
Surabaya dalam menyelamatkan asetnya, Didik menyebut pemkot sudah berupaya
maksimal.
“Pemkot
sudah sangat berusaha keras agar jangan sampai asetnya lepas. Termasuk dengan
mengundang kami ini. Sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), tugas kami harus
ikut terlibat dalam penanganan asset pemkot,” sambung dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah dan akan
terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan beberapa aset pemkot yang
terancam lepas setelah kalah di pengadilan. Beberapa aset milik pemkot tersebut
telah dilaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Senin (20/3).
Walikota Tri Rismaharini mengatakan, selain ke KPK,
Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai
presiden, wakil presiden, dan instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta
Ombudsman RI. “Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan
kami di pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak,
aset pemkot akan hilang,” tegas Walikota Tri Rismaharini kepada awak media di
ruang kerjanya, Rabu siang (22/3).
Dikatakan walikota, ada tujuh aset yang telah
dilaporkan ke KPK. Yakni, Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di
Jalan Prof Moestopo dan di Jalan Basuki Rahmat, Waduk Wiyung, Upa Jiwa, Tri
Star, dan kolam renang Brantas. Ia melapor ke KPK agar aset Pemkot Surabaya
tersebut tidak berganti kepemilikan.
Dilanjutkan walikota bahwa selama ini upaya
penyelamatan aset pemkot itu telah dilakukan beberapa kegiatan pengamanan
fisik, administrasi dan hukum. “Yang sudah kita lakukan berupa pemagaran, pematokan
batas, pemberian papan nama aset kemudian pengamanan administrasi dengan pemberian
nomor register, pencatatan dalam register aset, lalu pensertifikatan tanah
aset. Itu semua pengamanan hukum terhadap aset pemkot. Upaya ini tetap terus akan
dilakukan Pemkot Surabaya. Memang, ini sebetulnya ini berkaitan dengan hal-hal
masa lalu yang secara administrasi kurang lengkap. Ex Gelora Pancasila, misalnya,
problemnya yang diserahkan pengelolaan gedungnya, ternyata pengelola nakal
gedungnya dijual. Perjanjiannya tahun 1968. Sekarang kita lahir di pemkot tahun
1990, apakah kita tahu kondisi 1968 itu ? Problemnya, tidak semua warga
semangatnya sama untuk menyelamatkan aset pemkot, bahkan malah ada yang mengambil
keuntungan dari situ, tahu ada celah hukumnya langsung didaftarkan sertifikatnya.
Contohnya, kolam renang Brantas yang dikuasai pemkot tahun 1973. Maksud saya, semangat
merah putih yang harus kita miliki semuanya. Upaya pemkot semaksimal mungkin, tapi
terbentur kendala berkaitan dengan data. Contohnya, Waduk Wiyung, datanya malah
dipegang oleh penggugat, dia dapat dari mana ? Kalau majelis hakimnya berpihak
pada pemkot, ya pemkot pasti menang. Makanya, kalau menurut saya, kembali kepada
semangat merah putih dalam mempertahankan aset negara,” papar walikota. (Rilis)
No comments:
Post a Comment