Friday, May 5, 2017

ADVETORIAL SURABAYA

Pemkot Surabaya Bersinergi Bentuk Tim Penyelamat Aset

Kajari Surabaya, Didik Farkhan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan jajaran samping di Kota Surabaya akan bersinergi membentuk tim penyelamat aset. Tim ini nanti yang salah satu tugas pentingnya untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas.
Rencana membentuk tim penyelamat aset tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan, di ruang kerja walikota, Kamis (23/3). Disampaikan walikota bahwa nantinya anggota tim penyelamat aset tersebut bukan hanya berasal dari Pemkot Surabaya tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
“Ini tim bersama. Kalau perlu, dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) juga kita ajak. Tim ini sangat lengkap. Sehingga nantinya bila ada orang atau siapa pun yang memiliki keinginan jelek (terhadap aset), tidak akan mudah,” tegas walikota. 
Menurut walikota, ada aset milik Pemkot Surabaya namun kecepatan untuk mensertifikatkan aset-aset yang jumlahnya banyak tersebut tidak bisa cepat. Ini karena untuk mensertifikatkan aset, butuh beberapa proses. Di antaranya pengukuran aset. Pada periode inilah aset pemkot rawan diambil pihak lain. Bahkan, ada aset yang sertifikatnya sudah atas nama Pemkot Surabaya, masih bisa lepas.
“Karena ada tim dan bila perlu datanya akan kami buka sehingga orang tahu asetnya pemkot dan akan bisa dijaga bersama-sama. Insya Allah kita bisa selamatkan aset-aset kita,” sambung walikota. 
Kajari Surabaya, Didik Farkhan, mengatakan, tim penyelamat aset Pemkot Surabaya tersebut akan terbentuk dalam waktu dekat. Ketika tim tersebut sudah terbentuk, tim akan melisting mana saja aset prioritas pemkot. “Kita list semua asetnya. Mana-mana aset yang berpotensi mau lepas. Masing-masing aset ini ada sejarahnya, nggak sama. Jadi kita analisa dulu, baru kita lakukan langkah-langkah penyelamatannya,” ujar kajari.
Dalam pertemuan dengan walikota, kajari menyebut pembicaraannya tentang penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya. Dan, terkait upaya yang selama ini dilakukan Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan asetnya, Didik menyebut pemkot sudah berupaya maksimal.
“Pemkot sudah sangat berusaha keras agar jangan sampai asetnya lepas. Termasuk dengan mengundang kami ini. Sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), tugas kami harus ikut terlibat dalam penanganan asset pemkot,” sambung dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah dan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan beberapa aset pemkot yang terancam lepas setelah kalah di pengadilan. Beberapa aset milik pemkot tersebut telah dilaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3).
Walikota Tri Rismaharini mengatakan, selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai presiden, wakil presiden, dan instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI. “Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset pemkot akan hilang,” tegas Walikota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu siang (22/3).
Dikatakan walikota, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni, Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan di Jalan Basuki Rahmat, Waduk Wiyung, Upa Jiwa, Tri Star, dan kolam renang Brantas. Ia melapor ke KPK agar aset Pemkot Surabaya tersebut tidak berganti kepemilikan.

Dilanjutkan walikota bahwa selama ini upaya penyelamatan aset pemkot itu telah dilakukan beberapa kegiatan pengamanan fisik, administrasi dan hukum. “Yang sudah kita lakukan berupa pemagaran, pematokan batas, pemberian papan nama aset kemudian pengamanan administrasi dengan pemberian nomor register, pencatatan dalam register aset, lalu pensertifikatan tanah aset. Itu semua pengamanan hukum terhadap aset pemkot. Upaya ini tetap terus akan dilakukan Pemkot Surabaya. Memang, ini sebetulnya ini berkaitan dengan hal-hal masa lalu yang secara administrasi kurang lengkap. Ex Gelora Pancasila, misalnya, problemnya yang diserahkan pengelolaan gedungnya, ternyata pengelola nakal gedungnya dijual. Perjanjiannya tahun 1968. Sekarang kita lahir di pemkot tahun 1990, apakah kita tahu kondisi 1968 itu ? Problemnya, tidak semua warga semangatnya sama untuk menyelamatkan aset pemkot, bahkan malah ada yang mengambil keuntungan dari situ, tahu ada celah hukumnya langsung didaftarkan sertifikatnya. Contohnya, kolam renang Brantas yang dikuasai pemkot tahun 1973. Maksud saya, semangat merah putih yang harus kita miliki semuanya. Upaya pemkot semaksimal mungkin, tapi terbentur kendala berkaitan dengan data. Contohnya, Waduk Wiyung, datanya malah dipegang oleh penggugat, dia dapat dari mana ? Kalau majelis hakimnya berpihak pada pemkot, ya pemkot pasti menang. Makanya, kalau menurut saya, kembali kepada semangat merah putih dalam mempertahankan aset negara,” papar walikota. (Rilis)

No comments:

Post a Comment