PENYIDIK Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan dan Barat tidak dapat mempercepat perampungan berkas perkara
dugaan korupsi dana warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
“Tersangka dan penerima dana sulit diperiksa,” kata juru bicara Kejaksaan
Tinggi, Abdul Rahman Morra.
Rahman mengatakan, tersangka Awaluddin
Yakub selalu berhalangan hadir saat dipanggil penyidik. Sebab, kondisi
kesehatan bekas Kepala Koperasi Amanah yang mengelola dana tersebut tidak
mendukung. Informasi dari penyidik Kejaksaan Negeri Polewali bahwa tersangka
mengidap diabetes kering sehingga sampai sekarang belum dikorek keterangannya. Sudah
tiga kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Rahman, dengan
pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak akan dijemput paksa. Pemeriksaan akan
dilakukan jika kondisi tersangka sudah membaik.
Selain terhambat dalam pemeriksaan
tersangka, penyidik mengalami kesulitan dalam memeriksa para penerima dana
tersebut. Ada sekitar 20 warga miskin yang tersebar di seluruh desa di Polewali
Mandar. “Sebab para penerima tinggal di pelosok desa, sehingga sulit hadir”.
Dalam kasus ini kejaksaan telah
menetapkan bekas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Polewali
Mandar, Abdul Majid, sebagai tersangka. Penyidik telah merampungkan berkas
perkara Majid.
Dalam kasus ini, Koperasi Amanah
mengelola dana hibah yang diubah menjadi pinjaman kepada kelompok tani miskin
pada 2011. Total nilai dana koperasi itu mencapai Rp 10 milyar, sedangkan Dinas
Koperasi baru mencairkan dana Rp 5 milyar untuk Koperasi Amanah. Belakangan
terungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga dinikmati Awaluddin. Uang sebesar
Rp 1 milyar ditransfer ke rekening pribadinya. Dana koperasi juga digunakan
untuk mengurus proyek, membeli tanah, mobil, sepeda motor dan rumah. Penyidik
telah menyita semua barang bukti adanya aliran dana itu.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa
Bupati Polewali, Ali Baal Masdar. Dalam keterangannya, Ali Baal mengaku sebagai
salah satu penasehat dalam struktur kepengurusan Koperasi Amanah. “Tapi soal
realisasi dana, semuanya diatur oleh pengurus,” kata dia. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment