PROGRAM Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dijalankan Kabupaten Badung, menjadi perhatian
nasional karena dipandang berhasil dan patut menjadi percontohan dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti diakui Drs H Arifin Junaidi MM,
Bupati Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, saat kunjungan kerja (kunker) di
Kabupaten Badung bersama 40 orang jajaran pemerintahannya pada Rabu (22/1).
Menurut
Bupati Arifin, kunjungannya bersama 40-an orang jajarannya itu dalam rangka
untuk mengetahui program-program yang telah dilaksanakan Pemkab Badung. Di antaranya
berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
yang dipandangnya telah berhasil dijalankan Pemkab Badung. Bahkan, menurutnya, program
yang dijalankan Pemkab Badung itu telah mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. “Kami berharap melalui kunjungan ini, masukan, informasi maupun
ilmu-ilmu yang didapat, nantinya dapat dipakai pedoman dan diterapkan di Kabupaten
Luwu Utara,” ujar Bupati Arifin saat diterima Bupati Badung, Anak Agung Gde
Agung, didampingi Sekda Badung, Kompyang R Swandika, Kepala BPMD dan Pemdes, I
Putu Gede Sridana, serta Kabag Humas dan Protokol Badung, A A Gede RakaYuda, di
Mangupraja Mandala Puspem Badung.
Bupati
Badung, Anak Agung Gde Agung, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kabupaten
Badung telah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan harkat, martabat
dan kesejahteraan masyarakat Badung, serta daya saing daerah. Khusus dalam pelaksanaan
program PNPM-MPd di wilayah Badung tahun 2014, pemerintah pusat telah
memberikan dana sebesar Rp 7 miliar lebih. Dana PNPM sebesar itu telah masuk atau
didapat oleh 4 wilayah kecamatan di Kabupaten Badung, dan nilai anggaran yang diterima
masing-masing kecamatan pun cukup besar. Untuk Kecamatan Kuta Selatan, dana yang
diberikan sebesar Rp 1,80 milyar, Kecamatan Mengwi Rp 2 milyar lebih, Kecamatan
Abiansemal Rp 1,930 Milyar dan Kecamatan Petang Rp 1,635 milyar.
Bupati
Gde Agung mengharapkan, dengan diterimanya dana yang cukup besar itu hendaknya para
Perbekel/Lurah berhati-hati dalam pengelolaannya. Itu agar terhindar dari kasus
hukum, serta penggunaannya tepat guna dan sasaran. Sedangkan kepada pihak
kecamatan, diminta agar berperan aktif dalam pelaksanaan PNPM di wilayah
kecamatannya masing-masing. (F.915)R.26
No comments:
Post a Comment