Friday, February 28, 2014

KEJATI DAN POLDA DIDESAK TAHAN SEMUA TERSANGKA KORUPSI

KEJAKSAAN Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel harus mengikuti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan semua tersangka korupsi. Selain memberikan efek jera, langkah penahanan juga memberikan kesan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase, (7/1).
Menurut Wahidin, penanganan kasus korupsi di Sulsel baik yang ditangani Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel terkesan masih tebang pilih. Soalnya, ada tersangka korupsi yang ditahan, ada pula yang tidak. Sikap ini membuat publik bertanya-tanya. Wewenang penahanan memang sepenuhnya ada di tangan penyidik. Namun, kata Wahidin, yang harus selalu dijaga serta dikedepankan adalah kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Jika KPK, jaksa dan polisi kompak menahan semua tersangka korupsi, maka gerakan memberantas korupsi di Indonesia akan berjalan padu, sistematis serta tuntas. Adanya tersangka korupsi yang ditahan serta tidak ditahan dalam proses penyidikan kasus korupsi di kejaksaan serta kepolisian, kata Wahidin, sudah jelas membuat publik bertanya-tanya. “Penanganan kasus korupsi harus tegas. Jangan hanya karena dalih sudah mengembalikan kerugian negara, ada kebijakan untuk tidak menahan tersangka. Ini yang harus diluruskan. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa. Bukan karena uang negara kembali, lalu tersangkanya tidak ditahan. Siapa pun yang terjerat korupsi harus ditahan. Sekali lagi, jaksa dan polisi harus selangkah dengan KPK”.
Sekedar diketahui, banyak kasus korupsi di Kejati Sulsel yang tersangkanya sama sekali tidak menjalani penahanan. Di antarannya, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Daya, kasus korupsi pembebasan lahan CCC, kasus dana bansos di Pemprov Sulsel, kasus korupsi Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBR) tahun 2009 senilai Rp 5 milyar di Kabupaten Polman, kasus korupsi gerakan nasional (gernas) kakao di Belopa, Kabupaten Luwu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Parepare serta sejumlah kasus korupsi menonjol lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Rahman Morra SH, mengatakan, soal penahanan, tim penyidik tetap berpegangan pada alasan obyektif serta subyektif sebagaimana yang tertera dalam pasal 21 KUHAP. (Tim)R.26


No comments:

Post a Comment