KEJAKSAAN Tinggi Sulsel dan
Polda Sulsel harus mengikuti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menahan semua tersangka korupsi. Selain memberikan efek jera, langkah penahanan
juga memberikan kesan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
(PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase, (7/1).
Menurut Wahidin, penanganan kasus
korupsi di Sulsel baik yang ditangani Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel
terkesan masih tebang pilih. Soalnya, ada tersangka korupsi yang ditahan, ada
pula yang tidak. Sikap ini membuat publik bertanya-tanya. Wewenang penahanan
memang sepenuhnya ada di tangan penyidik. Namun, kata Wahidin, yang harus
selalu dijaga serta dikedepankan adalah kepercayaan publik kepada aparat
penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Jika KPK, jaksa dan polisi kompak
menahan semua tersangka korupsi, maka gerakan memberantas korupsi di Indonesia
akan berjalan padu, sistematis serta tuntas. Adanya tersangka korupsi yang
ditahan serta tidak ditahan dalam proses penyidikan kasus korupsi di kejaksaan
serta kepolisian, kata Wahidin, sudah jelas membuat publik bertanya-tanya. “Penanganan
kasus korupsi harus tegas. Jangan hanya karena dalih sudah mengembalikan
kerugian negara, ada kebijakan untuk tidak menahan tersangka. Ini yang harus
diluruskan. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa. Bukan karena uang negara
kembali, lalu tersangkanya tidak ditahan. Siapa pun yang terjerat korupsi harus
ditahan. Sekali lagi, jaksa dan polisi harus selangkah dengan KPK”.
Sekedar diketahui, banyak kasus
korupsi di Kejati Sulsel yang tersangkanya sama sekali tidak menjalani
penahanan. Di antarannya, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Daya,
kasus korupsi pembebasan lahan CCC, kasus dana bansos di Pemprov Sulsel, kasus korupsi
Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBR) tahun 2009 senilai
Rp 5 milyar di Kabupaten Polman, kasus korupsi gerakan nasional (gernas) kakao
di Belopa, Kabupaten Luwu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota
Parepare serta sejumlah kasus korupsi menonjol lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan
Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Rahman Morra SH, mengatakan, soal penahanan, tim
penyidik tetap berpegangan pada alasan obyektif serta subyektif sebagaimana
yang tertera dalam pasal 21 KUHAP. (Tim)R.26
No comments:
Post a Comment