Wednesday, February 19, 2014

PROYEK SUMUR UPAS TROWULAN DIDUGA SARAT REKAYASA



PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dari APBN harus digunakan sebagaimana mestinya, tidak diperbolehkan adanya permainan dalam penggunaannya. Tapi toh diduga masih ada saja yang tetap ingin bermain. Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto yang terletak di Trowuluan, misalnya, telah mendapatkan anggaran dari APBN berupa proyek pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Bangunan Pelindung Situs Sumur Upas Trowulan Mojokerto dengan nilai pagu Rp 10.550.000.000,- dan harga penawaran Rp 10.083.459.000. Selain itu juga mendapat anggaran dari APBN juga pada proyek pembangunan Pelindung Sektor C dan SEGARAN 2 Trowulan Mojokerto dengan nilai pagu Rp 9.076.186.600. Dua proyek tersebut dimenangkan oleh PT yang sama, yaitu PT DAMAN VARIAKARYA, beralamat di Jl Raya Prapen No.39 Surabaya.
Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Mojokerto
Dari hasil investigasi FAKTA di lokasi proyek Sumur Upas Trowulan ditemukan adanya indikasi permainan antara pemenang lelang dengan Balai Pelestarian Cagar BudayaTrowulan Mojokerto.Yakni, antara nilai lelang dan penawaran harga lelangnya sangat tidak wajar, hanya selisih sedikit saja. Sehingga diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu sesuai gambar foto di lapangan, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak tepat waktu atau mundur dari jadwal yang sudah ditentukan. Hal ini menunjukkan dalam sistem perencanaan tidak memperhatikan secara cermat dan matang waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Ini menunjukkan pula bahwa Balai Cagar Budaya selaku penanggung jawab kurang melaksanakan fungsi pengawasannya. Kemudian proyek tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan, hal ini disinyalir konsultan pengawas tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan kurangnya memperhatikan manfaat kekuatan proyek tersebut dalam waktu jangka panjang, Juga ditemukan adanya indikasi penyimpangan item yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan kualitas dan kwantitas, estetika dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
Salah satu lembaga anti korupsi di Surabaya meminta aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan) untuk segera turun ke lapangan guna  menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukumnya. 
Kondisi proyek Sumur Upas yang dikerjakan tidak tepat waktu dan asal-asalan.
 Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Mojokerto, Drs Aris Soviyani SH MHum, melalui surat No.PB.005/0188CB7/BPCB/I/2014 tanggal 24 Januari 2014 kepada FAKTA menyebutkan bahwa; 1. Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Bangunan Pelindung Situs Sumur Upas Trowulan Mojokerto telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012. 2. Adapun metode pemilihan penyedia menggunakan Full E-proc pada LPSE-ITS Surabaya. 3. Berdasarkan laporan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan konstruksi sudah sesuai dengan Perencanaan. (F.491)R.26

No comments:

Post a Comment