Friday, February 28, 2014

METERAN AIR PELANGGAN LAYAK GANTI BELUM TERPETAKAN

PELAYANAN terhadap pelanggan yang belum maksimal masih menjadi PR dan belum
terpecahkan oleh PDAM, di antaranya PDAM Kota Denpasar. Penyebabnya pun masih klasik, sumber air baku hingga kapasitas produksi masih terbatas. Hingga akhir 2013 lalu masih mengalami kekurangan kapasitas produksi sekitar 1.400 liter per detik. Sehingga distribusi jam pelayanan terhadap pelanggan yang dimiliki PDAM Kota Denpasar sebanyak 73.349 sambungan, belum bisa 24 jam. Kondisi itu diperparah oleh usia water meter (meteran air) pelanggan yang sudah di atas 5 tahunan, serta tingkat kehilangan air dengan fluktuasi di atas 20 persen. Bahkan diakui Ir Putu Gede Mahaputra MM, Direktur PDAM Kota Denpasar, bahwa jaringan perpipaan yang dimiliki tidak mampu mengimbangi laju pertumbuhan penduduk sehingga cakupan pelayanan
cenderung menurun lantaran penambahan kapasitas pruduksi. Itu masih ditambah lagi dengan perilaku pelanggan yang kurang disiplin, salah satunya terkait pembayaran tagihan rekening air yang belum tepat waktu.
Mengatasi masalah itu, salah satunya dalam distribusi, upaya yang dilakukan PDAM Kota Denpasar di antaranya melakukan optimalisasi kapasitas produksi IPA Ayung III, IPA Waribang dan sumur-sumur bor yang dimiliki. Melakukan percepatan
perbaikan kebocoran pipa melalui aplikasi sistem informasi pelayanan pelanggan, pemerataan aliran, perbaikan sistem, serta penyediaan motor pompa cadangan. Serta melakukan pergantian meter air pelanggan yang telah berusia di atas 5 tahunan. Sayang, untuk pergantian meter air pelanggan di atas 5 tahunan itu PDAM Kota Denpasar mengaku masih kesulitan dalam memilah. Alasannya, water meter laik ganti akibat kondisi usia 5 tahun, kata Mahaputra, hingga kini belum terpetakan. Pemilahan atau pemetaan, justru masih dalam tahap rencana, sehingga target pergantian dilakukan lebih kepada prioritas terhadap kerusakan, baik karena laporan pelanggan hingga temuan petugas.
Namun demikian, kata Maha Putra, kondisi itu tetap diupayakan. Bahkan untuk 2013 saja, kata Maha Putra, program pergantian water meter telah mampu melampaui target. Direncanakan sebanyak 7.000 unit, pergantian water meter terealisasi sekitar 9.000 unit dan tersebar di seluruh kecamatan. Namun di mana posisi pastinya, menurut Maha Putra, tidak bisa dipastikan karena bersifat situasional atau bukan faktor usia.
Sehingga realisasi peremajaan sebanyak itu dilakukan secara prioritas karena kerusakan. "Pergantian (meteran air) itu sifatnya situasional alias tergantung kondisinya. Dasarnya bukan faktor usia, melainkan kerusakan. Kendati sudah di atas 5 tahun tapi belum rusak, ya tetap digunakan, tidak diganti," ujar Maha Putra, diamini Dewa Sumardika, Kepala Bagian Hubungan Pelanggan.
Dari sisi pelanggan sendiri masih banyak yang mengaku tidak mengetahui
adanya program peremajaan meter air yang digulirkan PDAM Kota Denpasar pada
setiap tahunnya. Kendati target sasaran pergantian cukup banyak, untuk 2013 saja pergantian hingga mencapai 7.000 unit. Akibatnya, program peremajaan yang digulirkan justru menjadi obyek pertanyaan, di antaranya seperti yang dilontarkan pelanggan di lingkungan Jalan Kertapura Gang Segina, Denpasar Barat, terkait sasaran meter air masuk program pergantian. Pasalnya, menurut mereka, jika program mengacu usia seperti dijabarkan dalam lembar program PDAM Kota Denpasar,
di antaranya untuk November 2013, meter air milik mereka diakui rata-rata sudah di atas 10 tahunan. "Jika sasaran pergantian itu dari faktor usia meteran, milik saya
sudah lebih dari 10 tahun. Kapan akan diganti ?" tanya pelanggan dengan
nomor sambungan 0403000187XXX, diamini pelanggan lain di lingkungan
itu.
Biaya meter air sendiri dipungut atau dibebankan PDAM setiap bulannya

kepada pelanggan. Variasi biaya disesuaikan degan ukuran water meter yang dimiliki pelanggan, yakni mulai dari Rp 7.500,- untuk ukuran ½ inchi, hingga Rp 250.000,- untuk ukuran water meter 8 inchi. Dari pungutan setiap bulan pada masing-masing pelanggan itu, jika kemudian water meter diganti karena usia atau kerusakan, seharusnya tidak lagi dibebankan pada pelanggan alias gratis. (F.915)R.26

No comments:

Post a Comment