Tuesday, September 12, 2017

BALANGAN BUMI SANGGAM

DPRD Balangan Godok Perda Kelembagaan Adat Dayak

Bupati Balangan, H Ansharuddin, ketika menerima penghargaan 
Sindo Weekly Government Award 2017.
PEMERINTAH Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sangat peduli dengan kelestarian budaya masyarakat adat, dan berkat kepedulian tersebut membuahkan hasil dengan menerima penghargaan Goverment Award 2017 atau Sindo Weekly, dengan kategori Budaya Masyarakat Adat, beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjoko, di Flores Ballroom kepada Bupati Balangan, H Ansharuddin, di Hotel Borobudur Jakarta.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai berhasil dalam melahirkan inovasi dan kreatifitas tinggi dalam kapasitasnya sebagai pemimpin lokal.
Bupati H Ansharuddin mengaku tidak menyangka jika Majalah Sindo Weekly memilihnya untuk mendapatkan peghargaan Government Award 2017 kategori Budaya Masyarakat Adat.
Sebab, upaya yang dilakukannya selama ini murni untuk melestarikan budaya adat yang ada di daerahnya, agar tidak hilang oleh kemajuan jaman.
Bupati mengaku bangga kepada masyarakat khususnya warga Dayak yang ada di Balangan yang tetap mampu menjaga dan memelihara nilai-nilai luhur dari berbagai macam pengaruh budaya luar.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Balangan, khususnya warga Dayak, atas kontribusinya menjaga kelestarian budaya adat Dayak ini dan saya bersyukur dalam segala hal. Itulah kata tepat untuk menunjukkan suasana masyarakat Dayak yang tetap menggelar pesta adat tahun ini,” ujar Ansharuddin.
Seperti diketahui, Sindo Weekly Guvernment Award 2017 memberikan penghargaan kepada daerah dan kepala daerah yang dianggap berprestasi dan inspiratif se-Indonesia, dengan kategori berbeda mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kreatif, peduli lingkungan, layanan publik, pariwisata, budaya maupun sektor lainnya.
Untuk lebih menunjang kelestarian budaya adat Dayak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan saat ini tengah bekerja keras menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Bumi Sanggam.
Guna menyempurnakan draf raperda yang telah disusun, DPRD Kabupaten Balangan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, beserta Pansus Raperda, menggelar Dialog Dengar Pendapat bersama seluruh Kepala Adat Dayak yang ada di Bumi Sanggam, bertempat di Balai Adat Desa Kapul, Kecamatan Halong.
Ketua DPRD Balangan, H. Abdul Hadi mengungkapkan, kegiatan dialog ini adalah sebagai upaya untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait penyempurnaan isi draf raperda yang tengah disusun, sehingga setelah disahkan menjadi perda nantinya mampu mencerminkan keinginan masyarakat dan adat komunitas masyarakat Dayak Meratus yang ada di Kabupaten Balangan.
Tujuan pembuatan Perda Tentang Kelembagaan Adat Dayak ini, menurut Abdul Hadi, merupakan upaya untuk menjaga dan membangun masyarakat adat Dayak untuk tetap melestarikan budayanya, termasuk keberadaan tatanan kelembagaan adat yang ada saat ini.
“Melalui Perda Kelembagaan Adat ini nantinya diharapkan masyarakat Dayak lewat kelembagaan adat yang ada akan mampu mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat adat Dayak, guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan, serta terwujudnya kesejahteraan dan kedamaian kehidupan masyarakat Dayak sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DAD Kabupaten Balangan, Eter Nabiring mengungkapkan, dirinya dan rekan-rekan Ketua Adat dari berbagai daerah di Balangan sangat mendukung terciptanya perda tentang kelembagaan adat Dayak ini. Dirinya juga merasa bangga, karena seandainya perda ini ditetapkan, maka Kabupaten Balangan merupakan daerah pertama di Kalimantan Selatan yang melaksanakan perda kelembagaan adat Dayak.
"Kita sangat mendukung terbentuknya perda ini, karena dengan adanya perda tersebut keberadaan kelembagaan adat Dayak mempunyai payung hukum yang jelas," pungkasnya.

H Abdul Hadi, Ketua DPRD Kabupaten Balangan.
Seperti diketahui, peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Adat Besar Republik Indonesia bahwa adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif masih diakui keberadaanya dan telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan berkembang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari keperibadian bangsa, maka perlu tetap diberdayakan, dibina, dilestarikan, dilindungi dan dikembangkan.
Serta nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang bernuansa kepribadian bangsa merupakan faktor strategis dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Adat Republik Indonesia tentang pemberdayaan, pelestarian, perlindungan, dan pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat dalam wilayah Republik Indonesia.
Mengingat Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, rumusan ketentuan pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan,“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, dan sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI No. 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No. 4389); Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara No. 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437); Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3952); Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 62, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4095); Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 110, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4578); Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara RI No. 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4587), ditetapkan oleh Adat Besar Republik Indonesia bahwa Pemberlakuan Peraturan Adat Republik Indonesia Sesuai Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia Sebagai Tata Laksana Lembaga Adat. (Tim)

No comments:

Post a Comment