Tuesday, July 7, 2015

MAKASSAR RAYA : Kata Terdakwa, Sabu 1 Kg Disimpan Tidak Untuk Diedarkan



AMIRUDDIN Bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi menyangkal memiliki 1 kg sabu-sabu untuk diedarkan. Ia mengaku keberadaan sabu dan ekstasi di kediamannya itu hanya sekedar untuk disimpan, bukan untuk diedarkan. Demikian pengakuan terdakwa yang dibacakan Ketua Tim Kuasa hukum Amir Aco, Andi Ware SH, dari Pos Bantuan Hukukm (Posbakum) PN Makassar.
Menurut dia, sebagaimana pengakuan terdakwa, sabu-sabu sebesar 1 kg dan 4.208 butir pil ekstasi yang disita aparat kepolisian itu tidak untuk dijual. “Kami mempersoalkan dakwaan mengedarkan dalam surat dakwaan JPU dan menurut yang bersangkutan barang bukti yang disita itu tidak untuk dijual atau diedarkan,” ujar Andi Ware kepada wartawan usai sidang di PN Makassar.
Menurut Andi Ware, pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika tidak tepat digunakan JPU. Sebab tuduhan JPU bahwa barang akan diedarkan terdakwa itu tidak benar dan mengada-ada. Barang itu dimiliki terdakwa untuk disimpan saja. Lalu untuk apa menyimpan barang haram itu di rumah kalau tidak dikonsumsi atau dijual ? “Ya hanya untuk disimpan, dan tunggu saja putusan hakim dalam sidang berikutnya”.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Makassar selaku JPU, Zulkarnaen A Lopa SH, menegaskan, pihaknya akan menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Residivis Lapas Balikpapan itu didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Amiruddin ditangkap aparat kepolisian di salah hotel di Kota Makassar, 17 Januari 2015. Dia ditangkap atas informasi Michael Wibisono yang lebih dulu diciduk. Bersama dengan terdakwa lainnya, lanjut Zulkarnaen, polisi juga mengamankan beberapa paket sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa, polisi kembali menemukan paket sabu yang beratnya mencapai 1 kg. Narkotika jenis sabu tersebut diamankan polisi di lokasi yang berbeda-beda. Yakni, lokasi pertama di rumah kos yang ditempati terdakwa di Jalan Andi Toro Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya. Lokasi kedua di rumah milik keluarga terdakwa di Jalan Lamadukelleng Buntu, Makassar. Untuk itu jaksa tetap pada tuntutannya yaitu hukuman mati bagi pengedar narkoba. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment