AMIRUDDIN Bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias
Aco alias Yudi menyangkal memiliki 1 kg sabu-sabu untuk diedarkan. Ia mengaku
keberadaan sabu dan ekstasi di kediamannya itu hanya sekedar untuk disimpan,
bukan untuk diedarkan. Demikian pengakuan terdakwa yang dibacakan Ketua Tim
Kuasa hukum Amir Aco, Andi Ware SH, dari Pos Bantuan Hukukm (Posbakum) PN
Makassar.
Menurut
dia, sebagaimana pengakuan terdakwa, sabu-sabu sebesar 1 kg dan 4.208 butir pil
ekstasi yang disita aparat kepolisian itu tidak untuk dijual. “Kami
mempersoalkan dakwaan mengedarkan dalam surat dakwaan JPU dan menurut yang
bersangkutan barang bukti yang disita itu tidak untuk dijual atau diedarkan,”
ujar Andi Ware kepada wartawan usai sidang di PN Makassar.
Menurut
Andi Ware, pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika tidak tepat
digunakan JPU. Sebab tuduhan JPU bahwa barang akan diedarkan terdakwa itu tidak
benar dan mengada-ada. Barang itu dimiliki terdakwa untuk disimpan saja. Lalu untuk
apa menyimpan barang haram itu di rumah kalau tidak dikonsumsi atau dijual ?
“Ya hanya untuk disimpan, dan tunggu saja putusan hakim dalam sidang berikutnya”.
Sebelumnya,
Kasi Pidum Kejari Makassar selaku JPU, Zulkarnaen A Lopa SH, menegaskan,
pihaknya akan menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Residivis Lapas Balikpapan
itu didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Seperti
diketahui, Amiruddin ditangkap aparat kepolisian di salah hotel di Kota
Makassar, 17 Januari 2015. Dia ditangkap atas informasi Michael Wibisono yang
lebih dulu diciduk. Bersama dengan terdakwa lainnya, lanjut Zulkarnaen, polisi
juga mengamankan beberapa paket sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan
terdakwa, polisi kembali menemukan paket sabu yang beratnya mencapai 1 kg. Narkotika
jenis sabu tersebut diamankan polisi di lokasi yang berbeda-beda. Yakni, lokasi
pertama di rumah kos yang ditempati terdakwa di Jalan Andi Toro Kompleks Perumahan
Graha Modern Jaya. Lokasi kedua di rumah milik keluarga terdakwa di Jalan
Lamadukelleng Buntu, Makassar. Untuk itu jaksa tetap pada tuntutannya yaitu
hukuman mati bagi pengedar narkoba. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment