SEJUMLAH hotel mewah dan berbintang (HMB) yang
tersebar di Kota Makassar ternyata menunggak bayar pajak. Sebagian hotel tersebut
bahkan sudah menunggak pajak sejak Januari lalu. “Memang masih banyak hotel
yang menunggak pajak. Hingga hari ini pun ada yang belum bayar,” kata Kepala
Bidang Hotel Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, Sudirman, kepada FAKTA.
Sudirman mengatakan, hotel-hotel
yang menunggak pajak ini termasuk hotel-hotel berbintang seperti Hotel Imperial
Aryaduta. Berdasarkan catatan dari dispenda bahwa tunggakan pajak hotel yang
masih belum tertagih hingga saat ini mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut
merupakan akumulasi jumlah tagihan tunggakan para pemilik hotel sejak Januari
hingga Mei 2015.
Selain
Imperial, hotel lainnya yang menunggak pajak di bulan yang sama yakni Hotel The
Banua Makassar yang terletak di Jalan H Bau No.7 Makassar, Hotel Rosalina,
Hotel Sulawesi, Hotel Gladiol, Hotel Sas, Hotel Asyra, Hotel Makassar Golden,
Hotel Makassar Mulia, Hotel Sahid dan Hotel Surya Berlin.
Adapun yang menunggak pajak dari
bulan Februari hingga Mei antara lain Hotel Coklat, Hotel New Legend dan Hotel
Horizon. Sementara yang menunggak dari bulan April dan Mei yakni Hotel Aman,
Hotel Aston, Hotel Mawar, Hotel Tiatira Kencana dan Kenari Tower Hotel.
Pihaknya
telah melakukan berbagai cara untuk menagih pejak ke pengusaha hotel yang menunggak
namun mereka masih bandel. “Kami juga telah melakukan berbagai cara, mulai dari
pendekatan, imbauan, penagihan. Adapun sanksi yang diberlakukan bagi hotel yang
menunggak pajak adalah harus membayar 2 persen dari total pajak bulanannya,”
tegas Sudirman.
Menyikapi
masalah itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan agar Dispenda kota
Makassar tidak bermain-main dengan pengusaha hotel yang nakal. “Kasih tenggang
waktu, jika tak memenuhi berikan sanksi yang tegas agar ada efek jera,” tegas
anggota Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar
Bustanul, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa rekomendasi
ke Walikota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, untuk mencabut izin operasi usaha hotel
yang nakal terutama yang tak menyetor pajak yang telah ditentukan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment