Tuesday, July 7, 2015

MAKASSAR RAYA : Kejaksaan Pungut Retribusi Panti Pijat Rp 200 Ribu Per Bulan



BEREDAR lembaran kwitansi yang diduga kuat milik institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar sebagai bukti pembayaran Rp 200 ribu per bulan dari Panti Pijat Refleksi Kesehatan Surya yang terletak di kawasan pertokoaan Jalan Ahmad Yani, Makassar. Kwitansi ini beredar di kalangan wartawan. Di dalamnya bahkan dilengkapi stempel basah mengatasnamakan institusi Kejati Makassar. Selain itu terdapat tulisan pembayaran biaya bank data tahun 2015 dan iuran kontrol bulanan, April 2015.
Dikonfirmasi terkait hal ini, salah seorang Staf Bidang Intelijen Kejati Sulselbar, Zaenal Abidin, membenarkan adanya biaya tersebut. Menurut Zaenal, uang senilai Rp 200 ribu per bulan itu merupakan biaya administrasi dan bukan bersifat paksaan. “Memang ada biaya begitu. Penagihannya dilengkapi dengan surat perintah. Begitupun juga dengan surat rekomendasi dari Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) Makassar No.044/Rek/Arkes/04/2015. Kemudian, surat dari Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kota Makassar No.008/0877/Disparekraf/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Rusmayanti Madjid,” papar Zaenal.
 Sedangkan Anggota Dewan Pembina Arkes Makassar, Sri Syahril, saat ditemui di kantor Kejati Sulselbar, mengakui bahwa penarikan uang di tempat usaha panti pijat itu sudah berlangsung lama. Untuk menguatkan pernyataannya, Sri bahkan memperlihatkan bukti penarikan retribusi yang dimaksud dari pihak kejaksaan berupa kartu kontrol pengawasan kejati berwarna hijau serta bukti kwitansi pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu tertanggal 21 April 2015, dilengkapi stempel resmi Kejati Sulselbar. “Kalau pembayaran retribusinya ke petugas kejati bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung besar-kecilnya usaha panti pijatnya,” ungkap Sri.
Secara terpisah, Ketua Arkes Makassar, Usdar Nawawi, saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya penarikan retribusi tersebut. Bahkan, usaha panti pijat yang ditarik retribusi berjumlah 210 tempat. Usdar mengaku, pengusaha panti pijat terpaksa menyetor uang retribusi itu lantaran adanya surat perintah dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Kota Makassar untuk kegiatan pendataan. “Kami sesalkan penarikan itu, karena menurut kami tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Usdar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
 

No comments:

Post a Comment