MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Makassar
mengancam mengabaikan tuntutan jaksa dan langsung membuat vonis perkara dugaan
korupsi proyek laboratorium olahraga Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) UNM pada
2012. Ultimatium ini disampaikan hakim di hadapan peserta sidang akibat tingkah
jaksa Kejati Sulsel yang belum menyelesaikan surat tuntutannya.
“Kalau
pada sidang berikutnya jaksa belum juga bisa membacakan tuntutannya maka kami
anggap jaksa tidak mampu membuat tuntutan. Kami akan abaikan jaksa,” tegas Andi
Cakra Alam yang bertindak sebagai hakim ketua pada sidang yang berlangsung.
Cakra
pun mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum karena tidak taat mengikuti
agenda persidangan yang seharusnya berisi pembacaan tuntutan. Kekecewaan hakim
ini merupakan akumulasi dari kekecewaan-kekecewaan sebelumnya. Menurut Cakra,
jaksa juga telah berkali-kali mengabaikan perintah hakim untuk menghadirkan
Rektor UNM selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran UNM, ketua
panitia pelelangan, serta perusahaan pemenang lelang untuk bersaksi di hadapan
persidangan. Padahal, menurut Cakra, keterangan mereka sangat penting dan
merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
Penasehat
hukum terdakwa Direktur Utama PT Rifa
Nuansa Persada (RNP), Lisa Lukitawati Isa, Syarif Hidayatullah SH, menyatakan,
ultimatum majelis hakim itu merupakan pukulan telak bagi jaksa. “Belum pernah terjadi
sidang pidana tanpa tuntutan jaksa,” ujarnya.
JPU
Abdul Rasyid SH tak mau berkomentar banyak kepada wartawan. Sebelumnya, JPU
lainnya, Ridwan Umar SH, mengaku, pihaknya mengabaikan perintah hakim soal
tuntutan dan tidak menghadirkan saksi-saksi yang diminta hakim itu atas
perintah pimpinan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment