Tuesday, July 7, 2015

MAKASSAR RAYA : Hakim Akan Buat Vonis Tanpa Tuntutan Jaksa



MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Makassar mengancam mengabaikan tuntutan jaksa dan langsung membuat vonis perkara dugaan korupsi proyek laboratorium olahraga Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) UNM pada 2012. Ultimatium ini disampaikan hakim di hadapan peserta sidang akibat tingkah jaksa Kejati Sulsel yang belum menyelesaikan surat tuntutannya.
“Kalau pada sidang berikutnya jaksa belum juga bisa membacakan tuntutannya maka kami anggap jaksa tidak mampu membuat tuntutan. Kami akan abaikan jaksa,” tegas Andi Cakra Alam yang bertindak sebagai hakim ketua pada sidang yang berlangsung.
Cakra pun mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum karena tidak taat mengikuti agenda persidangan yang seharusnya berisi pembacaan tuntutan. Kekecewaan hakim ini merupakan akumulasi dari kekecewaan-kekecewaan sebelumnya. Menurut Cakra, jaksa juga telah berkali-kali mengabaikan perintah hakim untuk menghadirkan Rektor UNM selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran UNM, ketua panitia pelelangan, serta perusahaan pemenang lelang untuk bersaksi di hadapan persidangan. Padahal, menurut Cakra, keterangan mereka sangat penting dan merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Direktur Utama PT  Rifa Nuansa Persada (RNP), Lisa Lukitawati Isa, Syarif Hidayatullah SH, menyatakan, ultimatum majelis hakim itu merupakan pukulan telak bagi jaksa. “Belum pernah terjadi sidang pidana tanpa tuntutan jaksa,” ujarnya.
JPU Abdul Rasyid SH tak mau berkomentar banyak kepada wartawan. Sebelumnya, JPU lainnya, Ridwan Umar SH, mengaku, pihaknya mengabaikan perintah hakim soal tuntutan dan tidak menghadirkan saksi-saksi yang diminta hakim itu atas perintah pimpinan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment