Wednesday, November 16, 2016

MAKASSAR RAYA

OKNUM POLRES BARRU DIDUGA MENIPU,
OKNUM POLRES GOWA DIDUGA PUNGLI

SEORANG pengusaha mobil rental bernama Erwin (23) mengeluhkan ulah oknum anggota polisi penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang meminta uang sebesar Rp 5 juta dalam kasus penipuan di mana Erwin jadi korbannya. Permintaan uang itu disampaikan saat Erwin mengajukan permohonan pinjam pakai mobil milknya yang disita sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol DD 118 GC yang sekarang menggunakan plat gantung Nopol DD 788 AA itu awalnya disewakan oleh Erwin kepada anggota Polres Barru berinisial SA pada bulan Pebruari 2016. Namun SA menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kabupaten Bantaeng sejumlah Rp 20 juta.
Setelah dilaporkan di Polres Gowa Mei lalu mobil rental dari CV Bintang di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecaamatan Sombaopu, itu lalu diamankan di Bantaeng. “Saya urus beberapa hari lalu mobil tersebut di polisi tapi pihak penyidiknya tidak mau mengeluarakan kalau tidak dibayar Rp 5 juta. Padahal waktu itu saya sudah siapkan uang Rp 2 juta sesuai dengan kemampuan saya. Saat itu pula oknum polisinya menyuruh saya pulang tanpa menyerahkan mobil saya yang disita tersebut”.

Kapolres Gowa, Rio Indra Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan kepada wartawan bahwa ia belum mengetahui adanya kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial SA yang bertugas di Polres Barru itu. “Namun saya tetap menegaskan bahwa tidak membenarkan adanya pungli dan kami belum mengetahui adanya kasus seperti itu. Kalau sudah masuk, kami akan ekspos. Jika  ada penyidik meminta biaya berarti itu adalah oknum, itu tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan. Jika kasusnya masih dalam proses penyidikan sementara barang bukti mobil ingin digunakan oleh korban atau pemiliknya maka pihak korban atau pemiliknya itu harus terlebih dahulu memohon ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa,” kata kapolres. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks     

No comments:

Post a Comment