Friday, November 11, 2016

LINTAS JAWA BARAT

MESKIPUN PARA PIHAK SUDAH DAMAI,
POLSEK ARCAMANIK TETAP MENERUSKAN PERKARANYA

NASIB malang menimpa Lucky Hermansyah (23), penduduk Cicukang Kidul Rt 01 Rw 08 Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Ia mengaku ditangkap oleh Satreskrim Polsek Arcamanik di bawah pimpinan Iptu Nanang karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Dedi.
Pada waktu itu Dedi berkunjung menemui pacarnya, Euis. Tapi para ihak pemuda Cicukang Kidul merasa tidak senang karena ulah Dedi yang kelihatan sombong dan jagoan. Dedi ditegur oleh Yogi Iskandar (28), Ugi (23) dan Maman yang sekarang kabur dan menjadi buronan polisi. Dedi tersinggung sehingga terjadi perkelahian antara Dedi dengan Maman, Yogi dan Ugi yang menyebabkan Dedi luka memar.
Lucky Hermansyah yang waktu itu merasa kasihan lalu bemiat baik untuk menghentikan perkelahian tersebut. Tapi justru Lucky Hermansyah ikut ditangkap oleh Satreskrim Polsek Arcamanik dan harus meringkuk dalam sel Mapolse Arcamanik. Ia  disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara Dedi mendapatkan uang ganti rugi Rp 6 juta dan menyatakan mencabut laporan polisinya di Mapolsek Arcamanik.
Tapi, menurut Iptu Nanang, kasus tersebut bukan kasus delik aduan tapi pidana murni yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan.
Akhirnya setelah mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik selama 60 hari dan berkas perkaranya dinyatakan P21 maka diserahkan ke Kejari Bandung. Dan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 1 tahun penjara. Tetapi Hakim Wasdi menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti melakukan pengeroyokan yang menimbulkan luka terhadap Dedi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa masih muda dan belum pemah dihukum.
Praktisi hukum Hasanuddin SH sangat menyayangkan atas kinerja Polsek Arcamanik yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Bandung. “Karena kasus tersebut telah ditempuh secara kekeluargaan. Negara kita negara hukum yang berpedoman pada sila ke-2 Pancasila dan pasal 33 UUD 1945 yaitu azas kekeluargaan. Apalagi pelapor Dedi telah mencabut laporannya ke Mapolsek Arcamanik. Seharusnya ada suatu kebijaksanaan, tidak
semua perkara pidana harus dilimpahkan ke kejaksaan. Seharusnya dipilah-pilah. Hukuman bukan merupakan balas dendam dan penjara itu bukan bersifat mendidik karena lingkungannya sangat mempengaruhi karakteristik seseorang”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment