Wednesday, November 16, 2016

MAKASSAR RAYA

POLDA SULSELBAR DIANGGAP TAK MAMPU
BUKTIKAN KORUPSI IRIGASI ISMUNANDAR

POLDA Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dianggap tidak mampu membuktikan apalagi melanjutkan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 15,2 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Padahal kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama, bahkan sudah 4 kapolda terlewatkan. Ada pula yang mengatakan bahwa setiap kapolda baru menyatakan akan membuka kembali kasusnya. Namun kasus tersebut bukan untuk dilanjutkan prosesnya hingga ke Pengadilan Tipikor.
Seperti terakhir ini bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) kembali menolak berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Irigrasi di Tombolo, Kabupaten Pangkep, tersebut. “Bukti perbuatan melawan hukumnya masih kurang,” kata juru bicara Kejati Sulselbar, Abdul Rahman Morra, kepada FAKTA.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangkep, Ismunandar. Namun saat ini Ismunandar tetap aman-aman saja karena belum terbukti dan belum dijerat dengan undang-undang tipikor. Bahkan selama ini ia menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar dan akhir bulan Mei 2016 dipercaya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Tombolo di Kabupaten Pangkep ini juga melibatkan salah satu pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pangkep, Zainuddin Nur. Dan, semuanya masih bisa tetap tersenyum karena Polda Sulselbar belum mampu menunjukkan bukti-bukti yang diinginkan oleh penyidik Kejati Sulselbar.
Saat FAKTA konfirmasi kepada Rahman di kantornya mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa menyebutkan alias menolak secara rinci bukti yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar yang mengusut kasus ini. Menurutnya bahwa itu  menyangkut materi pokok perkara untuk pembuktian di pengadilan tipikor. Sebab dana proyek pembangunan Irigrasi Tombolo nilainya sangat besar, sekitar Rp 15,2 miliar, yang berasal dari APBN dan APBD.  Penggunaan dana itu diduga disalahgunakan Ismunandar. Penyidik kepolisian menemukan item pekerjaan proyek yang dikerjakan di luar kontrak. Bahkan masih ada sebagian lokasi belum dibebaskan sehingga penggarap tetap melakukan penggarapan seperti sebelumnya.
Rahman menambahkan bahwa jauh sebelumnya ada 8 rekanan yang mengambil uang muka sebesar 30 persen dari nilai proyek Rp 15, 2 milyar. Tapi sebagian tidak melaksanakan kegiatan fisiknya. Bahkan yang berjalan juga tidak ada hasilnya yang maksimal. Sehingga dikategorikan menyalahgunakan anggaran alias merugikan negara secara bersama-sama, Selain itu lokasi  pembangunan irigrasinya tidak memilikki status kepemilikan yang jelas. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini sebesar Rp 1 miliar.
Usut punya usut kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya jalan di tempat. Bahkan terjadi penolakan berkas yang keempat kalinya, yang seakan-akan penyidik Polda Sulselbar belum profesional.
Juru bicara Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi (KBP) Endi Sutendi, mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik kembali mengkaji berkas perkara tersebut. Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi petunjuk Jaksa Peneliti yang disarankan. Menurut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna melengkapi bukti-bukti yang masih diperlukan agar kasus dugaan korupsi ini tetap lanjut sampai ke pengadilan tipikor. Apalagi kasus ini berkelanjutan sebab berkas yang diusut sejak 2011, 2014 dan 2016 kembali diproses karena adanya bukti tambahan yang temukan. “Kasus dugaan korupsi ini nilainya Rp 15,2 miliar cukup fantastik sehingga merupakan salah satu kasus yang paling dipriotasikan untuk dituntaskan tahun 2016”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment