Friday, November 11, 2016

LINTAS NGAWI

PEMKAB NGAWI MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI NGAWI DALAM RANGKA PENGAWALAN DAN PENGAMANAN DANA DESA (DD) TAHUN 2016


BEBERAPA waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dalam hal ini Bupati Ngawi mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ngawi yaitu Ketua Kejari, Bahrudin SH MH, dalam rangka pengawalan dan pengamanan Dana Desa (DD) Tahun 2016.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, berpesan kepada para Kepala Desa selaku pejabat publik penanggung jawab penggunaan DD hendaknya semua DD dapat diserap dan alokasi penggunaannya harus sesuai dengan RAB khususnya pembangunan insfrastruktur dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dalam penggunaan DD ini tepat sasaran, tidak ada penyimpangan yang melawan hukum dan jangan segan-segan memohon pendampingan hukum dengan TP4D.
Sedangkan Kepala Kejari Ngawi, Bahrudin SH MH, ketika ditemui wartawan FAKTA menjelaskan, sebagai lembaga penegak hukum (Gakkum) mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional (Bangnas) di pusat maupun daerah, dalam hal ini pembangunan di tingkat kelurahan dan desa melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dengan demikian diperlukan komitmen Kejaksaan Negeri Ngawi untuk berperan langsung dalam mendukung keberhasilan program-program strategis Pemerintah Daerah di segala bidang. “Untuk itu Kejaksaan Tinggi membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dasar hukumnya adalah UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Instruksi Jaksa Agung RI No. KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 Tentang TP4 Kejaksaan RI”, jelasnya.
Ketua TP4D Kabupaten Ngawi, Didik Sudarmadi SH, didampingi Wakil Ketua, Reza Aditya W SH MH, mengungkapkan, tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI : 1) Menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan; 2) Terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis Bangnas untuk kepentingan rakyat; 3) Terserapnya anggaran secara optimal; 4) Menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan Bangnas; 5) Terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
TP4D akan fokus pada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan Gakkum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat. Tugas utama TP4D adalah memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan khususnya dana yang diperoleh dari DD di tingkat kabupaten serta melakukan koordinasi di tingkat kabupaten dengan Satuan Kerja (Satker) pengawasan intern Pemkab dalam hal ini Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ngawi untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. “Selain itu juga melaksanakan Gakkum di Kabupaten Ngawi secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kepala Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ngawi, Drs Mokh Sodiq Triwidiyanto MSi, menjelaskan, pihaknya selaku SKPD atau leading sector yang mengawal penggunaan DD yang bersumber dari APBN, semuanya harus bisa diserap 213 desa di wilayah Kabupaten Ngawi untuk pemberdayaan masyarakat desa terutama untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan akses pembangunan infrastruktur dalam upaya meningkatkan ekonomi rakyat. Melakukan kerja sama dengan TP4D dalam mengawal, mengamankan dan mendukung penyaluran DD. Apabila ada penyimpangan penggunaan DD akan segera melaporkan ke TP4D. “Beberapa waktu lalu diadakan sosialisasi tentang penggunaan DD dengan TP4D Kabupaten Ngawi, bertempat di Gedung Pertemuan Sukowati yang dihadiri 213 Kepala Desa dan TPK serta dinas yang terkait dengan DD,” terangnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment