PETUGAS GABUNGAN BERHASIL GULUNG PERDAGANGAN
SATWA ILEGAL
Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, saat melihat langsung barang bukti kejahatan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi |
PETUGAS gabungan terdiri
dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya
berhasil mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi. Antara
lain Kuda Laut, Kerapas Penyu, Daging Penyu dan Tanduk Rusa yang semuanya dalam
kondisi kering. Kejadiannya pada 21 Oktober 2015.
AKBP Soegeng,
Kanit Idik I Dit
Tipiter Bareskrim Mabes Polri, menjelaskan, pengolahan yang dilakukan
Assegaff adalah sisik penyu kering, daging penyu kering, tanduk rusa dan ekor
kuda laut kering yang semua satwa itu dilindungi oleh negara.
Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa
yang dilindungi tersebut, pelaku diketahui bernama Abdul Rahman Assegaff (64), bertempat tinggal di Jalan Manukan Yoso 4 7-D Surabaya, memiliki usaha di lokasi Jalan Gresik Gadukan 159 Surabaya. Petugas
gabungan menemukan ratusan kilogram satwa yang dilindungi dalam keadaan sudah
kering.
Hasil penyelidikan petugas gabungan menemukan sebanyak 345 kg kerapas/sisik penyu, 70 kg daging
penyu kering, 82 kg tanduk
rusa dan 80 ekor kuda laut. Semuanya dalam keadaan sudah kering yang
rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan
secara ilegal, Rencananya, dikirim
lewat jasa ekpedisi. Usaha
tersebut sudah dijalankan
selama 2 tahun.
Di sela-sela
kunjungannya di Jawa Timur, Menteri
Lingkungan Hidup RI, Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, saat meninjau langsung hasil
pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu
mengatakan keprihatinannya atas kasus perdagangan ilegal satwa yang dlindungi dalam
kondisi seperti itu. “Kita sering kali menjumpai kasus seperti ini dan
masih saja terjadi. Bapak Presiden Jokowi juga
pernah menyaksikan pengungkapan kejahatan perdagangan ilegal seperti ini di beberapa
daerah lain di Indonesia,” jelasnya (22/10).
Lebih lanjut Siti Nurbaya
mengatakan, kejahatan perdagangan satwa ilegal seperti ini secara hukum regulasi undang-undangnya masih begitu
lemah sehingga hukuman untuk para pelaku masih sangat ringan sekali. “Maka dari itu untuk membuat jera para pelaku, pemerintah akan mengkaji kembali
undang-undang tentang perdagangan satwa
liar supaya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah juga akan terus melakukan kerja sama dengan negara lain untuk memperoleh database dan
kecepatan informasi untuk bisa mengungkap kejahatan semacam ini,” tambahnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment