Friday, December 18, 2015

SURABAYA RAYA

PETUGAS GABUNGAN BERHASIL GULUNG PERDAGANGAN SATWA ILEGAL

Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, saat melihat langsung
barang bukti kejahatan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi
PETUGAS gabungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi. Antara lain Kuda Laut, Kerapas Penyu, Daging Penyu dan Tanduk Rusa yang semuanya dalam kondisi kering. Kejadiannya pada 21 Oktober 2015.
AKBP Soegeng, Kanit Idik I Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri, menjelaskan, pengolahan yang dilakukan Assegaff adalah sisik penyu kering, daging penyu kering, tanduk rusa dan ekor kuda laut kering yang semua satwa itu dilindungi oleh negara.
Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut, pelaku diketahui bernama Abdul Rahman Assegaff (64), bertempat tinggal di Jalan Manukan Yoso 4 7-D Surabaya, memiliki usaha di lokasi Jalan Gresik Gadukan 159 Surabaya. Petugas gabungan menemukan ratusan kilogram satwa yang dilindungi dalam keadaan sudah kering.
Hasil penyelidikan petugas gabungan menemukan sebanyak 345 kg kerapas/sisik penyu, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut. Semuanya dalam keadaan sudah kering yang rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan secara ilegal, Rencananya, dikirim lewat jasa ekpedisi. Usaha tersebut sudah dijalankan selama 2 tahun.
Di sela-sela kunjungannya di Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, saat meninjau langsung hasil pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu mengatakan keprihatinannya atas kasus perdagangan ilegal satwa yang dlindungi dalam kondisi seperti itu. “Kita sering kali menjumpai kasus seperti ini dan masih saja terjadi. Bapak Presiden Jokowi juga pernah menyaksikan pengungkapan kejahatan perdagangan ilegal seperti ini di beberapa daerah lain di Indonesia,” jelasnya (22/10).
Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, kejahatan perdagangan satwa ilegal seperti ini secara hukum regulasi undang-undangnya masih begitu lemah sehingga hukuman untuk para pelaku masih sangat ringan sekali. “Maka dari itu untuk membuat jera para pelaku, pemerintah akan mengkaji kembali undang-undang tentang perdagangan satwa liar supaya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah juga akan terus melakukan kerja sama dengan negara lain untuk memperoleh database dan kecepatan informasi untuk bisa mengungkap kejahatan semacam ini,” tambahnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment