Thursday, December 10, 2015

LINTAS NGAWI

SOSIALISASI PENGENALAN PITA CUKAI 
BAGIAN ADMNISTRASI PEREKONOMIAN SETDA KABUPATEN NGAWI


PEMERINTAH Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi mengadakan Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Tahun 2015 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun.
Acara sosialisasi diikuti sekitar 300 orang anggota kelompok petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi yang diketuai Sojo. Kelompok petani tembakau yang mengikuti acara sosialisasi terdiri dari 5 kecamatan penghasil tembakau, yaitu Kecamatan Ngrambe yang sosialisasinya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2015; Kecamatan Jogorogo sosialisasinya dilaksanakan tanggal 16 September 2015, Kecamatan Kwadungan sosialisasinya dilaksanakan tanggal 17 September 2015, Kecamatan Geneng sosialisasinya dilaksanakan tanggal 21 September 2015, dan Kecamatan Gerih sosialisasinya dilaksanakan tanggal 22 September 2015. Semuanya bertempat di aula kecamatan masing-masing.
Yugianto, Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, sebagai narasumber menjelaskan, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjual eceran, sesuai UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 14 ayat 1 wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan menteri.
Lebih lanjut dikatakan, kategori rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok polos, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta.
“Yang memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pemkab Ngawi, Aris Dewanto SE, mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).
Aris Dewanto mengharapkan para pengusaha rokok dan pedahang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual menggunakan pita cukai legal atau resmi. (Prastiwi) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment