SOSIALISASI
PENGENALAN PITA CUKAI
BAGIAN ADMNISTRASI PEREKONOMIAN SETDA KABUPATEN NGAWI
PEMERINTAH Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi
mengadakan Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Tahun 2015 dengan menggunakan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun.
Acara sosialisasi diikuti sekitar 300 orang anggota
kelompok petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau
Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi yang diketuai Sojo. Kelompok petani tembakau
yang mengikuti acara sosialisasi terdiri dari 5 kecamatan penghasil tembakau, yaitu
Kecamatan Ngrambe yang sosialisasinya dilaksanakan pada tanggal 15 September
2015; Kecamatan Jogorogo sosialisasinya dilaksanakan tanggal 16 September 2015,
Kecamatan Kwadungan sosialisasinya dilaksanakan tanggal 17 September 2015,
Kecamatan Geneng sosialisasinya dilaksanakan tanggal 21 September 2015, dan
Kecamatan Gerih sosialisasinya dilaksanakan tanggal 22 September 2015. Semuanya
bertempat di aula kecamatan masing-masing.
Yugianto, Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Madiun, sebagai narasumber
menjelaskan, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau
pengusaha tempat penjual eceran, sesuai UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 14 ayat
1 wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
yang dikeluarkan menteri.
Lebih lanjut dikatakan, kategori rokok ilegal adalah
rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok polos, rokok dilekati pita cukai yang
bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati
pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan
mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan
pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan akan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200
juta.
“Yang memalsukan pita cukai akan dikenakan sanksi
pidana 1 sampai 5 tahun penjara atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang
seharusnya dibayar,” ujarnya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pemkab
Ngawi, Aris Dewanto SE, mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat melahirkan
komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat
untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal, serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna
barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan
rokok tanpa pita cukai (cukai ilegal).
Aris Dewanto mengharapkan para pengusaha rokok
dan pedahang rokok di Kabupaten Ngawi agar mentaati aturan perundang-undangan
yang berlaku tentang cukai sehingga rokok yang diproduksi dan dijual
menggunakan pita cukai legal atau resmi. (Prastiwi) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment