Saturday, December 12, 2015

ANEKA BERITA MUBA

Kades Keluang Bentayan Diduga Terbitkan Surat Di Hutan Lindung

Saat Tim LSM & Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba memadamkan titik api di batas wilayah administrasi Kabupaten Muba dan Banyuasin
UPAYA pemerintah untuk menertibkan tapal batas belum sepenuhnya berjalan. Begitu juga batas-batas desa, kecamatan, bahkan batas kabupaten. Sehingga  sering kali memicu perseteruaan antardesa, antarkecamatan, bahkan antarkabupaten.
Seperti Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Banyuasin. Meski Banyuasin adalah adik dari Muba namun di lapangan juga masih ada yang memanfaatkan. Bahkan tidak sedikit administrasi Muba dicaplok oleh Banyuasin. Seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, berinisial B. Kejadiannya diduga sudah berlangsung lama. Bahkan disebut-sebut semakin menggila. Lebih gila lagi diduga surat yang diterbitkan itu di atas hutan kawasan.
Berdasarkan hasil pantauan FAKTA di lapangan, berawal dari pengembangan desa oleh oknum kades dengan mendatangkan orang dari luar Kabupaten Banyuasin dan menduduki lahan dengan dalil  untuk dijadikan kelompok tani. Padahal wilayah itu jelas bukan wilayah Banyuasin, melainkan wilayah Muba. Tak tanggung-tanggung kepala desa mengeluarkan administrasi desa dengan biaya yang cukup tinggi per persilnya (2 hektar) berkisar Rp 2 sampai Rp 3 juta.
Selain itu juga pihak Desa Keluang Bentayan pun mendirikan bangunan seperti sarana ibadah, sekolah, bahkan dijadikannya sebuah dusun yang dipimpin oleh seorang kadus. Padahal hasil cek dari peta batas itu masuk wilayah Muba antara Desa Suka Damai dengan Desa Karang Agung, bukan Banyausin. Hal ini juga dibuktikan pada saat tim pemekaran desa beberapa tahun lalu, termasuk Camat Tungkal Jaya, Sugeng, dari Pertanahan Muba, Kehutanan Muba, Tata Pemerintahan Muba serta staf tapal batas Muba, setelah dicek melalui JPS benar kalau lahan itu masuk wilayah Muba.    
Seperti yang dijelaskan Tim Investigasi Aliansi LSM & Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba, Sujarnik, beberapa waktu lalu,“Kita tetap berpegang teguh seperti yang ditetapkan dan penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan dengan batas wilayah jelas dan sesuai dengan lampiran peta Kabupaten Banyuasin serta peta RTRW Kabupaten Banyausin yang sudah diperdakan”.
Lebih lanjut Sujarnik mengatakan, piahknya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Keluang Bentayan karena sudah jauh mencaplok wilayah administrasi Kabupaten Muba. Karena hasil pentauan di lapangan, kepala desa itu memungut uang untuk setiap penerbitan surat (SPH). “Saya yakin ini jelas didukung oleh Pemkab Banyuasin. Bahkan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Sumsel karena tim kita menemukan kalau kepala desa itu sudah menerbitkan surat atas lahan yang mereka jarah dan itu di atas lahan kawasan hutan lindung,” jelas Jarnik.
Sementara Kades Keluang Bentayan sampai berita ini diterbitkan, tidak bisa dihubungi FAKTA. Bahkan pihak Kecamatan Tungkal Ilir pun ketika dihubungi FAKTA melalui pesan singkat, juga tidak menjawab. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment