Kades Keluang Bentayan
Diduga Terbitkan Surat Di Hutan Lindung
Saat Tim LSM & Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba memadamkan titik api di batas wilayah administrasi Kabupaten Muba dan Banyuasin |
UPAYA pemerintah untuk
menertibkan tapal batas belum sepenuhnya berjalan. Begitu juga batas-batas
desa, kecamatan, bahkan batas kabupaten. Sehingga sering kali memicu perseteruaan antardesa,
antarkecamatan, bahkan antarkabupaten.
Seperti Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan
Kabupaten Banyuasin. Meski Banyuasin adalah adik dari Muba namun di lapangan
juga masih ada yang memanfaatkan. Bahkan tidak sedikit administrasi Muba
dicaplok oleh Banyuasin. Seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Keluang
Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, berinisial B. Kejadiannya diduga sudah
berlangsung lama. Bahkan disebut-sebut semakin menggila. Lebih gila lagi diduga
surat yang diterbitkan itu di atas hutan kawasan.
Berdasarkan hasil pantauan FAKTA di lapangan,
berawal dari pengembangan desa oleh oknum kades dengan mendatangkan orang dari
luar Kabupaten Banyuasin dan menduduki lahan dengan dalil untuk dijadikan kelompok tani. Padahal wilayah
itu jelas bukan wilayah Banyuasin, melainkan wilayah Muba. Tak tanggung-tanggung
kepala desa mengeluarkan administrasi desa dengan biaya yang cukup tinggi per
persilnya (2 hektar) berkisar Rp 2 sampai Rp 3 juta.
Selain itu juga pihak Desa Keluang Bentayan
pun mendirikan bangunan seperti sarana ibadah, sekolah, bahkan dijadikannya
sebuah dusun yang dipimpin oleh seorang kadus. Padahal hasil cek dari peta
batas itu masuk wilayah Muba antara Desa Suka Damai dengan Desa Karang Agung,
bukan Banyausin. Hal ini juga dibuktikan pada saat tim pemekaran desa beberapa
tahun lalu, termasuk Camat Tungkal Jaya, Sugeng, dari Pertanahan Muba,
Kehutanan Muba, Tata Pemerintahan Muba serta staf tapal batas Muba, setelah
dicek melalui JPS benar kalau lahan itu masuk wilayah Muba.
Seperti yang dijelaskan Tim Investigasi
Aliansi LSM & Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba, Sujarnik, beberapa waktu
lalu,“Kita tetap berpegang teguh seperti yang ditetapkan dan penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan dengan batas wilayah jelas dan sesuai
dengan lampiran peta Kabupaten Banyuasin serta peta RTRW Kabupaten Banyausin yang
sudah diperdakan”.
Lebih lanjut Sujarnik mengatakan, piahknya akan
melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyimpangan yang diduga dilakukan
oleh oknum Kades Keluang Bentayan karena sudah jauh mencaplok wilayah
administrasi Kabupaten Muba. Karena hasil pentauan di lapangan, kepala desa itu
memungut uang untuk setiap penerbitan surat (SPH). “Saya yakin ini jelas
didukung oleh Pemkab Banyuasin. Bahkan kita juga sudah berkoordinasi dengan
pihak BKSDA Provinsi Sumsel karena tim kita menemukan kalau kepala desa itu sudah
menerbitkan surat atas lahan yang mereka jarah dan itu di atas lahan kawasan hutan
lindung,” jelas Jarnik.
Sementara Kades Keluang Bentayan sampai berita
ini diterbitkan, tidak bisa dihubungi FAKTA. Bahkan pihak Kecamatan Tungkal Ilir
pun ketika dihubungi FAKTA melalui pesan singkat, juga tidak menjawab. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment