PEMBANGUNAN SARANA
FISIK JALAN RABAT
DI DESA GELUNG DARI DANA DESA 2015
PEMERINTAH Desa adalah kesatuan organisasi pemerintah terendah di bawah kecamatan
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di bawah kabupaten. Kewenangan pemerintah
desa termasuk penentuan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi,
Jianto Jeglik, mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Gelung, Kecamatan
Paron, Kabupaten Ngawi, tahun 2015 digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana
fisik jalan rabat kanan dan kiri sepanjang 500 meter dan lebar 160 cm yang
berlokasi di Dusun Gelung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Gelung. Besarnya dana desa
yang digunakan untuk rabat jalan ini sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh
Lima Juta Rupiah).
Lebih lanjut dikatakan Darmadi selaku Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) bahwa pembangunan jalan rabat ini alokasi waktunya selama 10
hari dimulai pada akhir September 2015. “Penggunaan dana pembangunan fisik desa
di Desa Gelung tahun 2015 sudah efektif karena sudah memenuhi target dan
realisasi yang telah ditentukan sesuai dengan RAB,” ungkapnya. (Prastiwi) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment