Thursday, December 10, 2015

LINTAS NGAWI

PEMBANGUNAN SARANA FISIK JALAN RABAT 
DI DESA GELUNG DARI DANA DESA 2015

PEMERINTAH Desa adalah kesatuan organisasi pemerintah terendah di bawah kecamatan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di bawah kabupaten. Kewenangan pemerintah desa termasuk penentuan prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jianto Jeglik, mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, tahun 2015 digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana fisik jalan rabat kanan dan kiri sepanjang 500 meter dan lebar 160 cm yang berlokasi di Dusun Gelung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Gelung. Besarnya dana desa yang digunakan untuk rabat jalan ini sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Lebih lanjut dikatakan Darmadi selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bahwa pembangunan jalan rabat ini alokasi waktunya selama 10 hari dimulai pada akhir September 2015. “Penggunaan dana pembangunan fisik desa di Desa Gelung tahun 2015 sudah efektif karena sudah memenuhi target dan realisasi yang telah ditentukan sesuai dengan RAB,” ungkapnya. (Prastiwi) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment