POLSEK SANGKAPURA HARUS PROSES LAPORAN
ANAS
“Silakan
Anas kalau mau melapor asal ada saksinya, soal visum sudah ada di sini,” tutur
Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus.
Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus |
DESA Dekat Agung,
Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur,
tengah menantikan keadilan bagi Anas, salah seorang warganya yang
terpaksa harus menjalani hukuman, namun tanpa memenuhi rasa keadilan.
Anas dihukum atas putusan sidang Pengadilan Negeri Gresik
pada hari Selasa (15/9) yang menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman 3 bulan penjara, dipotong
masa tahanan. Dan, tepatnya tanggal 18 Oktober 2015 Anas bebas
dari hukumannya. Ia pun siap melaporkan kembali kasus ini ke
kepolisian setempat.
Bahwa, terhukumnya Anas atas putusan PN Gresik itulah
yang menyadarkan para warga Dekat Agung yang menjadi saksi mata atas kejadian
perkelahian antara Anas dengan Rafi’i, tempo hari. Mereka merasakan adanya
ketidakadilan karena hanya Anas yang dihukum akibat
peristiwa itu. Padahal Anas sendiri juga menjadi korban pemukulan Rafi’i.
Ketika itu keduanya terlibat bentrok dalam sebuah acara
ritual tahlilan di rumah salah seorang warga. Konon perkelahian itu sendiri
terjadi bermula dari dugaan pencurian sandal pada acara yang sama tiga hari
sebelumnya. Praktis banyak yang menyaksikan, keduanya
saling serang dan saling terluka, hingga berujung pada pemeriksaan di Polsek
Sangkapura. Namun, sayangnya, saat pemeriksaan dilakukan, para
saksi mata tidak ada yang bersedia memberikan kesaksian untuk Anas, sehingga
akhirnya hanya laporan Rafi’i yang
diproses.
Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus, membenarkan keduanya
telah divisum atas luka-luka yang dialami akibat perkelahian itu.
“Tapi kami hanya memproses perkaranya sesuai unsur-unsur
yang terpenuhi,” tutur Tulus, saat dikonfirmasi Sudarmanto
dari FAKTA,
seraya menambahkan, para saksi ketika itu hanya memberikan kesaksian
untuk laporan Rafi’i, hingga
berujung pada sidang pengadilan atas terdakwa Anas di PN Gresik tersebut.
Tapi, bagaimana bila Anas
kembali melaporkan kasus ini dan para saksinya kemudian
bersedia memberikan kesaksian untuk Anas ? “Silakan, kami pun akan memproses
laporan Anas, asal para saksi bersedia memberikan kesaksian. Visumnya pun sudah
ada,” ucap AKP Tulus, kepada Sudarmanto dari FAKTA.
Belakangan diketahui, para saksi ketika itu ketakutan
melihat pamor Rafi’i sebagai seorang tokoh masyarakat yang didukung pengusaha
sukses di Pulau Bawean. Namun kini warga pun siap memberikan kesaksian untuk
Anas, dan tidak takut lagi pada pamor Rafi’i. “Pokoknya keadilan harus
ditegakkan !” seru seorang tokoh masyarakat Dekat Agung.
Lurah Dekat Agung, Zuhri SH MHI |
Sementara itu, Lurah Zuhri yang sempat mendatangi Polsek
Sangkapura, setelah dilapori warganya ihwal diperiksanya Anas oleh penyidik
akibat peristiwa tersebut, juga menemui Rafi’i di rumahnya. “Tapi Rafi’i
menolak diajak ke kantor lurah, dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah
diserahkannya kepada Pak Sudir,” ungkap Zuhri kepada FAKTA,
yang mengkonfirmasi di kantornya, Kamis (23/10).
Benar saja, H Sudir-lah
yang nampak bolak-balik ke Polsek Sangkapura mengurus kasus
ini. Entah apa pula hubungan warga Desa Pudakit Timur yang dikenal tokoh kaya-raya
pengusaha sapi yang membeli dari Nusa Tenggara Barat ke Pulau Bawean di
Kecamatan Sangkapura ini dengan Rafi’i, sehingga ia rela ‘pasang badan’ untuk
Rafi’i dalam kasus ini. Namun toh Lurah Zuhri pun tidak dapat berbuat banyak
ketika keluarga Rafi’i berlindung di balik punggung Sudir, sekalipun ia bukan
warga Desa Dekat Agung. Banyak warga Dekat Agung mengatakan, akibat campur
tangan Sudir pula sehingga Rafi’i lolos dari jerat hukum. Padahal diketahui
jarak yang menghubungkan Desa Dekat Agung (TKP) dan Pudakit Timur notabene desa rumah H Sudir berada melewati
tiga desa dengan jarak tempuh 6 km
dan antara Rafi’i dengan H Sudir tidak ada hubungan saudara maupun sebagai kuasa
hukumnya.
Sumber FAKTA di Desa Dekat Agung
mengungkapkan, pertikaian Anas versus Rafi’i sengaja diduga dimanfaatkan oleh
Sudir, yang menyimpan masalah lama berkaitan kasus sengketa tanah dan ladang
pohon jati antara Sudir dengan keluarga Anas.
Yang pasti, kini setelah bebas dari hukuman, Anas siap
melaporkan balik kasus perkelahian itu ke Polsek Sangkapura, karena
sesungguhnya Anas pun menjadi korban pemukulan oleh Rafi’i, dengan disaksikan
para warga Dekat Agung yang menghadiri acara tahlilan tersebut, serta bukti
visum dari dr Tony yang telah ada di Polsek Sangkapura.
“Silakan Anas kalau mau melapor asal ada saksinya, soal
visum sudah ada di sini,” tutur Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus, saat dikonfirmasi
Sudarmanto dari FAKTA beberapa hari yang lalu.
Seperti diketahui, pasca
bebasnya Anas, pada hari Jum’at, tanggal 18
Oktober 2015, Anas bersama para saksi mendatangi Kapolsek Sangkapura untuk melaporkan balik Rafi’i. Namun
saat itu Kapolsek Sangkapura maupun Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang, tidak berada di tempat. Saat
FAKTA menghubunginya melalui
telepon seluler, Kanit Reskrim, Iptu Bambang, mengatakan sedang berada di
Polres Gresik. Dan saat diberitahu Anas akan melaporkan Rafi’I,
dengan tegas Kanit Reskrim, Iptu Bambang, mengatakan,“Silahkan mas
melapor, nanti hari Senin saya tunggu
di kantor”.
Dengan perasaan agak kecewa, Anas beserta
para saksi harus balik kucing kembali untuk menghadap
pada hari Senin,
tanggal 26 Oktober 2015, dan berharap hak hukumnya dapat
diterima dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment