Monday, December 21, 2015

HUKUM GRESIK

POLSEK SANGKAPURA HARUS PROSES LAPORAN ANAS

“Silakan Anas kalau mau melapor asal ada saksinya, soal visum sudah ada di sini,” tutur Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus.

Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus
DESA Dekat Agung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, tengah menantikan keadilan bagi Anas, salah seorang warganya yang terpaksa harus menjalani hukuman, namun tanpa memenuhi rasa keadilan.
Anas dihukum atas putusan sidang Pengadilan Negeri Gresik pada hari Selasa (15/9) yang menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Dan, tepatnya tanggal 18 Oktober 2015 Anas bebas dari hukumannya. Ia pun siap melaporkan kembali kasus ini ke kepolisian setempat.
Bahwa, terhukumnya Anas atas putusan PN Gresik itulah yang menyadarkan para warga Dekat Agung yang menjadi saksi mata atas kejadian perkelahian antara Anas dengan Rafi’i, tempo hari. Mereka merasakan adanya ketidakadilan karena hanya Anas yang dihukum akibat peristiwa itu. Padahal Anas sendiri juga menjadi korban pemukulan Rafii.
Ketika itu keduanya terlibat bentrok dalam sebuah acara ritual tahlilan di rumah salah seorang warga. Konon perkelahian itu sendiri terjadi bermula dari dugaan pencurian sandal pada acara yang sama tiga hari sebelumnya. Praktis banyak yang menyaksikan, keduanya saling serang dan saling terluka, hingga berujung pada pemeriksaan di Polsek Sangkapura. Namun, sayangnya, saat pemeriksaan dilakukan, para saksi mata tidak ada yang bersedia memberikan kesaksian untuk Anas, sehingga akhirnya hanya laporan Rafii yang diproses.
Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus, membenarkan keduanya telah divisum atas luka-luka yang dialami akibat perkelahian itu. “Tapi kami hanya memproses perkaranya sesuai unsur-unsur yang terpenuhi,” tutur Tulus, saat dikonfirmasi Sudarmanto dari FAKTA, seraya menambahkan, para saksi ketika itu hanya memberikan kesaksian untuk laporan Rafii, hingga berujung pada sidang pengadilan atas terdakwa Anas di PN Gresik tersebut.
Tapi, bagaimana bila Anas kembali melaporkan kasus ini dan para saksinya kemudian bersedia memberikan kesaksian untuk Anas ? “Silakan, kami pun akan memproses laporan Anas, asal para saksi bersedia memberikan kesaksian. Visumnya pun sudah ada,” ucap AKP Tulus, kepada Sudarmanto dari FAKTA.
Belakangan diketahui, para saksi ketika itu ketakutan melihat pamor Rafi’i sebagai seorang tokoh masyarakat yang didukung pengusaha sukses di Pulau Bawean. Namun kini warga pun siap memberikan kesaksian untuk Anas, dan tidak takut lagi pada pamor Rafi’i. “Pokoknya keadilan harus ditegakkan !” seru seorang tokoh masyarakat Dekat Agung.

Lurah Dekat Agung, Zuhri SH MHI
Sementara itu, Lurah Zuhri yang sempat mendatangi Polsek Sangkapura, setelah dilapori warganya ihwal diperiksanya Anas oleh penyidik akibat peristiwa tersebut, juga menemui Rafi’i di rumahnya. “Tapi Rafi’i menolak diajak ke kantor lurah, dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah diserahkannya kepada Pak Sudir,” ungkap Zuhri kepada FAKTA, yang mengkonfirmasi di kantornya, Kamis (23/10).
Benar saja, H Sudir-lah yang nampak bolak-balik ke Polsek Sangkapura mengurus kasus ini. Entah apa pula hubungan warga Desa Pudakit Timur yang dikenal tokoh kaya-raya pengusaha sapi yang membeli dari Nusa Tenggara Barat ke Pulau Bawean di Kecamatan Sangkapura ini dengan Rafi’i, sehingga ia rela ‘pasang badan’ untuk Rafi’i dalam kasus ini. Namun toh Lurah Zuhri pun tidak dapat berbuat banyak ketika keluarga Rafi’i berlindung di balik punggung Sudir, sekalipun ia bukan warga Desa Dekat Agung. Banyak warga Dekat Agung mengatakan, akibat campur tangan Sudir pula sehingga Rafi’i lolos dari jerat hukum. Padahal diketahui jarak yang menghubungkan Desa Dekat Agung (TKP) dan Pudakit Timur notabene desa rumah H Sudir berada melewati tiga desa dengan jarak tempuh 6 km dan antara Rafi’i dengan H Sudir tidak ada hubungan saudara maupun sebagai kuasa hukumnya.
Sumber FAKTA di Desa Dekat Agung mengungkapkan, pertikaian Anas versus Rafi’i sengaja diduga dimanfaatkan oleh Sudir, yang menyimpan masalah lama berkaitan kasus sengketa tanah dan ladang pohon jati antara Sudir dengan keluarga Anas.
Yang pasti, kini setelah bebas dari hukuman, Anas siap melaporkan balik kasus perkelahian itu ke Polsek Sangkapura, karena sesungguhnya Anas pun menjadi korban pemukulan oleh Rafi’i, dengan disaksikan para warga Dekat Agung yang menghadiri acara tahlilan tersebut, serta bukti visum dari dr Tony yang telah ada di Polsek Sangkapura.
“Silakan Anas kalau mau melapor asal ada saksinya, soal visum sudah ada di sini,” tutur Kapolsek Sangkapura, AKP Tulus, saat dikonfirmasi Sudarmanto dari FAKTA beberapa hari yang lalu.
Seperti diketahui, pasca bebasnya Anas, pada hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2015, Anas bersama para saksi mendatangi Kapolsek Sangkapura untuk melaporkan balik Rafi’i. Namun saat itu Kapolsek Sangkapura maupun Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang, tidak berada di tempat. Saat FAKTA menghubunginya melalui telepon seluler, Kanit Reskrim, Iptu Bambang, mengatakan sedang berada di Polres Gresik. Dan saat diberitahu Anas akan melaporkan Rafi’I, dengan tegas Kanit Reskrim, Iptu Bambang, mengatakan,“Silahkan mas melapor, nanti hari Senin saya tunggu di kantor.
Dengan perasaan agak kecewa, Anas beserta para saksi harus balik kucing kembali untuk menghadap pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2015, dan berharap hak hukumnya dapat diterima dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment