ACEH BARAT SEGERA
BERLAKUKAN KAWASAN TANPA ROKOK
Sidang paripurna rancangan qanun tentang kawasan
tanpa rokok di gedung DPRK Aceh Barat dan Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah, sedang memberi arahan tentang Qanun KTR |
SENIN, 21 September 2015,
secara resmi diajukan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Bupati Aceh Barat menyerahkan draf
rancangan qanun tersebut kepada Pimpinan DPRK yang digelar dalam sidang paripurna
di gedung DPRK setempat.
Bersamaan raqan KTR tersebut juga diajukan 4
raqan lainnya meliputi rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi kawasan
perkotaan Meulaboh tahun 2015-2034, raqan tentang pengelolaan usaha perkebunan
di Kabupaten Aceh Barat, raqan tentang penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada
PDAM Tirta Meulaboh dan raqan tentang penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada
Perusahaan Daerah Pakat Beusaree.
Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah,
mengharapkan kerja sama seluruh stakeholder
termasuk unsur legislatif sehingga melahirkan qanun-qanun daerah yang
berkualitas. "Oleh karena itu kami mengharapkan kerja sama dan
produktivitas kita dalam melahirkan qanun-qanun daerah. Di samping perlunya
pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan qanun-qanun tersebut," papar
bupati.
Pembahasan rancangan qanun tersebut mulai
dilakukan hari ini dengan menelaah dan mempelajari pasal-pasal yang terkandung
di dalamnya yang dibahas bersama oleh DPRK dan SKPK terkait.
Untuk masa sidang 2014 sampai dengan 2015
Pemkab bersama DPRK Aceh Barat telah melahirkan sebanyak 16 qanun dari berbagai
bidang dan sektor, di samping qanun tentang kebijakan pembangunan dan keuangan
yang dijalankan selama kurun waktu 3 tahun ini. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment