Tuesday, December 15, 2015

ADVETORIAL KOTA MOJOKERTO

Pemkot Mojokerto Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

PERINGATAN bagi masyarakat Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, yang mempunyai kebiasaan merokok. Pasalnya, Pemerintah Kota Mojokerto sedang menyusun peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang akan dimulai tahun 2016. Dengan perda ini, perokok tidak bisa lagi merokok sembarangan di ruang publik di Kota Mojokerto.
Raperda ini telah dibahas oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Asisten, Soemarjono, dan kepala SKPD terkait, Senin (5/10) di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto yang dihadiri juga oleh narasumber dari Fakultas Hukum UNAIR Surabaya, Dr Lilik Pudjiastuti.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 115. Hukum ini mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam raperda itu ditentukan beberapa tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Di beberapa tempat tersebut nantinya akan diberikan papan peringatan dan akan disosialisasikan sebelumnya.

Sekda Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono, Asisten, Soemarjono, kepala SKPD terkait dan narasumber dari Fakultas Hukum UNAIR Surabaya, Dr Lilik Pudjiastuti,saat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (5/10)
Pemkot Mojokerto juga tidak lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat publik. Melainkan memberikan tempat di luar ruangan dengan udara terbuka. “Ada tempat tapi di luar ruangan dan tempat kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok, malah semakin mengancam kesehatan,” tutur Soemarjono, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkot Mojokerto.
Hal ini ia sampaikan mengingat pola perilaku perokok tidak bisa langsung dilarang. Karena itu yang diatur adalah tempatnya, agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok pasif. Dengan perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat dapat terwujud. (anang/hms) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment