Pemkot Mojokerto Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok
PERINGATAN bagi masyarakat Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur, yang mempunyai kebiasaan merokok.
Pasalnya, Pemerintah Kota Mojokerto sedang menyusun peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang akan
dimulai tahun 2016. Dengan perda ini, perokok tidak bisa lagi merokok sembarangan di ruang publik
di Kota Mojokerto.
Raperda ini telah
dibahas oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono,
Asisten, Soemarjono, dan kepala SKPD terkait, Senin
(5/10) di ruang
Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto yang dihadiri juga oleh narasumber dari Fakultas Hukum UNAIR
Surabaya, Dr Lilik
Pudjiastuti.
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini menindaklanjuti ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 115. Hukum ini mengatur bahwa
pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No.109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam raperda itu ditentukan beberapa tempat yang merupakan kawasan
tanpa rokok. Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar
mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Di beberapa tempat tersebut nantinya
akan diberikan papan peringatan dan akan disosialisasikan sebelumnya.
Pemkot Mojokerto juga tidak
lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat
publik. Melainkan memberikan tempat di luar ruangan dengan udara terbuka. “Ada tempat
tapi di luar ruangan dan tempat
kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok,
malah semakin mengancam kesehatan,” tutur Soemarjono, Asisten Pemerintahan,
Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkot Mojokerto.
Hal ini ia sampaikan mengingat pola perilaku perokok tidak bisa langsung
dilarang. Karena itu yang diatur
adalah tempatnya, agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok
pasif. Dengan perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan
masyarakat Kota Mojokerto. Sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat
dapat terwujud. (anang/hms) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment