Pakde Karwo Pun Geram
Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo alias Pakde Karwo |
TEWASNYA Salim Kancil membuat geram Gubernur Jawa Timur, Dr H
Soekarwo. Pakde Karwo pun minta polisi harus mengusut tuntas pihak-pihak yang
bertanggung jawab terhadap pembunuhan seorang petani penolak tambang di Desa
Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, tersebut. Orang nomor 1 di Pemerintah
Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim) itu menghimbau masyarakat untuk tidak
melakukan pembalasan dengan kekerasan. "Kami (sudah) minta kapolda
mengusut itu, jangan sampai ada lagi kekerasan. Jika ada masalah hukum harus
diselesaikan dengan hukum," kata Pakde Karwo kepada wartawan di Gedung
Negara Grahadi (28/9).
Pakde Karwo menambahkan
jika polisi telah menemukan siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini maka
penindakan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh ini Pakde
Karwo mengaku terus berkoordinasi dengan polisi yang menangani kasus tersebut. "Yang
jelas ini masalah hukum," katanya.
Tak hanya itu,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, katanya, juga berjanji akan melarang
penambangan pasir yang merusak lingkungan dan dilakukan secara ilegal. Tetapi,
jika memang penambangan tersebut telah mendapatkan izin maka akan dilaksanakan
pemantauan tentang proses penambangan tersebut.
UU RI No. 2
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kewenangan penetapan
wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang semula ada di tangan bupati dan
walikota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Akan tetapi jika izin
usaha pertambangan tersebut telah dibuat sebelum ada aturan tersebut maka tidak
dapat dilakukan pencabutan. "Hal ini karena aturan tersebut tidak dapat
berlaku mundur ketika ada perubahan, maka sesuai UU tersebut jika ada
perjanjian pertambangan setelah UU tersebut berlaku kami akan laksanakan aturan
sesuai UU itu dan pemprov yang akan menerbitkan izin usaha pertambangan dengan
aturan yang diperketat," ujar Pakde Karwo.
Oleh karena
itu, jelas Pakde Karwo, proses secara hukum pidana tetap berlangsung secara
semestinya dan diusut tuntas oleh polisi. Sedangkan untuk izin usaha
pertambangannya akan diberikan jika syarat-syarat yang sesuai di dalam UU No. 2
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan WIUP telah
terpenuhi. "Kalau pertambangannya legal ya jalan kalau ilegal ya harus
diberhentikan, normatifnya sesuai aturan kan seperti itu," katanya.
Sementara itu,
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga polisi membiarkan adanya peristiwa
tersebut. Hal ini karena pada tanggal 10 September, beberapa orang petani yang
diwakili oleh Tosan dan Salim telah melaporkan adanya ancaman pembunuhan
terhadap para penolak tambang kepada Polres Lumajang. "Akan tetapi laporan
tersebut tidak ada tindak lanjut. Kasat Reskrim Polres Lumajang memang turun ke
lapangan tapi hanya melakukan koordinasi, tidak berusaha mencari siapa yang
melakukan ancaman tersebut," katanya.
Oleh karena
itu, Kontras meminta Mabes Polri segera mengambil alih kasus tersebut. Hal ini
karena jika kasus tersebut tetap ditangani oleh Polres Lumajang maka akan
dipandang sebagai tindakan kriminalisasi biasa bukan karena adanya perencanaan
pembunuhan dan intimidasi karena melakukan protes terhadap adanya tambang.
"Kami juga minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk turun melindungi
keluarga korban. Kami juga minta Komnas HAM juga segera turun melakukan
identifikasi kasus tersebut," katanya.
Dua warga Desa
Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban
penyerangan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas
dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan
II. Sedangkan korban yang kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Keduanya
terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar. Kedua
korban ditemukan di tempat terpisah, berjarak sekitar tiga kilometer satu sama
lain. Keduanya mengalami luka akibat dihantam benda tumpul. Salim ditemukan
tewas dalam keadaan kedua lengannya terikat dengan posisi tengkurap dan kepala
menoleh ke sebelah kiri. Luka parah diderita di bagian kepala hingga darah
keluar dari telinga, hidung, dan mulut. Adapun Tosan ditemukan dalam kondisi
terluka parah dan saat berita ini dibuat masih dirawat di ICU Rumah Sakit
Bhayangkara. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment