Monday, December 21, 2015

INFO JATIM

Pakde Karwo Pun Geram

Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo alias Pakde Karwo
TEWASNYA Salim Kancil membuat geram Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo. Pakde Karwo pun minta polisi harus mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan seorang petani penolak tambang di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, tersebut. Orang nomor 1 di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim) itu menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembalasan dengan kekerasan. "Kami (sudah) minta kapolda mengusut itu, jangan sampai ada lagi kekerasan. Jika ada masalah hukum harus diselesaikan dengan hukum," kata Pakde Karwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi (28/9). 
Pakde Karwo menambahkan jika polisi telah menemukan siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini maka penindakan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh ini Pakde Karwo mengaku terus berkoordinasi dengan polisi yang menangani kasus tersebut. "Yang jelas ini masalah hukum," katanya.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, katanya, juga berjanji akan melarang penambangan pasir yang merusak lingkungan dan dilakukan secara ilegal. Tetapi, jika memang penambangan tersebut telah mendapatkan izin maka akan dilaksanakan pemantauan tentang proses penambangan tersebut.
UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang semula ada di tangan bupati dan walikota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Akan tetapi jika izin usaha pertambangan tersebut telah dibuat sebelum ada aturan tersebut maka tidak dapat dilakukan pencabutan. "Hal ini karena aturan tersebut tidak dapat berlaku mundur ketika ada perubahan, maka sesuai UU tersebut jika ada perjanjian pertambangan setelah UU tersebut berlaku kami akan laksanakan aturan sesuai UU itu dan pemprov yang akan menerbitkan izin usaha pertambangan dengan aturan yang diperketat," ujar Pakde Karwo.
Oleh karena itu, jelas Pakde Karwo, proses secara hukum pidana tetap berlangsung secara semestinya dan diusut tuntas oleh polisi. Sedangkan untuk izin usaha pertambangannya akan diberikan jika syarat-syarat yang sesuai di dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan WIUP telah terpenuhi. "Kalau pertambangannya legal ya jalan kalau ilegal ya harus diberhentikan, normatifnya sesuai aturan kan seperti itu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, Fatkhul Khoir, menduga polisi membiarkan adanya peristiwa tersebut. Hal ini karena pada tanggal 10 September, beberapa orang petani yang diwakili oleh Tosan dan Salim telah melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap para penolak tambang kepada Polres Lumajang. "Akan tetapi laporan tersebut tidak ada tindak lanjut. Kasat Reskrim Polres Lumajang memang turun ke lapangan tapi hanya melakukan koordinasi, tidak berusaha mencari siapa yang melakukan ancaman tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Kontras meminta Mabes Polri segera mengambil alih kasus tersebut. Hal ini karena jika kasus tersebut tetap ditangani oleh Polres Lumajang maka akan dipandang sebagai tindakan kriminalisasi biasa bukan karena adanya perencanaan pembunuhan dan intimidasi karena melakukan protes terhadap adanya tambang. "Kami juga minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk turun melindungi keluarga korban. Kami juga minta Komnas HAM juga segera turun melakukan identifikasi kasus tersebut," katanya.
Dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penyerangan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II. Sedangkan korban yang kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Keduanya terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar. Kedua korban ditemukan di tempat terpisah, berjarak sekitar tiga kilometer satu sama lain. Keduanya mengalami luka akibat dihantam benda tumpul. Salim ditemukan tewas dalam keadaan kedua lengannya terikat dengan posisi tengkurap dan kepala menoleh ke sebelah kiri. Luka parah diderita di bagian kepala hingga darah keluar dari telinga, hidung, dan mulut. Adapun Tosan ditemukan dalam kondisi terluka parah dan saat berita ini dibuat masih dirawat di ICU Rumah Sakit Bhayangkara. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment