SEORANG narapidana, Hj Saira,
yang divonis satu tahun lebih oleh Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, beberapa
waktu lalu berhasil melarikan diri saat hendak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari). Hj Saira yang juga seorang PNS itu baru menjalani hukumannya 8
bulan di LP Kelas II B Jeneponto.
Kabar kaburnya napi tersebut dibenarkan oleh
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto, Muh Lkram. Menurutnya, Hj Saira
berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil saat hendak dieksekusi oleh
pihak Kejari Jeneponto setelah turun putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana terlibat pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah pada 2011 lalu, dan
terpidana sekarang berhasil melarikan diri,” katanya.
Dia mengaku telah berulang kali memberikan
surat panggilan terhadap terpidana namun selalu mangkir dengan alasan sakit. Kamis
lalu, Hj Saira sedang mengemudi kendaraan dan saat dicegat berhasil melarikan
diri. “Kami sudah berusaha untuk mencegatnya, namun dia berhasil kabur dan
hampir menabrakkan mobilnya ke petugas kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Keamanan LP kelas II B
Jeneponto, Palangkey, mengatakan Hj. Saira memang telah menjalani hukuman
selama delapan bulan di LP berdasarkan hasil putusan PN Jeneponto yang berakhir
pada Mei 2014, setelah itu Hj Saira dibebaskan namun masih tetap dalam
pengawasan pihak berwajib karena masih menunggu putusan kasasi dari MA. “Saya
sudah dengar putusan kasasinya sudah turun, namun saya tidak tahu pasti putusannya
bagaimana,” jelasnya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment