AKP Yoga Buana Difta SIK saat jumpa pers |
KERJA keras aparat Polres Karimun dalam mengawasi
terjadinya dugaan penyimpangan BBM bersubsidi membuahkan hasil, dengan menbongkar
praktek kotor para oknum karyawan SPBU.
“Keberhasilan
tersebut tidak terlepas dari kecurigaan masyarakat terhadap permainan kotor
para operator SPBU pada saat terjadinya kelangkaan BBM jenis premium yang kita terima,” ungkap AKP Yoga Buana
Difta SIK pada FAKTA.
Dua
operator SPBU, Komar dan Dery, serta
satu kepala SPBU, Yeyen, yang mencoba bermain BBM subsidi jenis premium
berhasil diamankan Selasa (12/8) 2014, pukul 18.00 Wib. Selain itu juga turut
diamankan 5 jerigen isi BBM jenis premium, 2 jerigen kosong, dan 34 botol BBM
dengan berat 1,5 liter.dan 2 jerigen kosong dijadikan sebagai barang bukti.
“Selain
mengamankan 2 operator dan satu kepala SPBU, kami juga mengamankan beberapa orang
yang diduga sebagai pembeli BBM milik para oknum SPBU tersebut,” tambah AKP
Yoga Buana.
Ketiga karyawan SPBU tersebut telah ditetapkan
sebagai tersangka yang dikenakan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kedua operator SPBU ditetapkan sebagai tersangka sejak diamankan. Sedangkan tersangka
Yeyen yang merupakan kepala SPBU baru
ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari menjalani pemeriksaan. ”Yeyan
ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang
cukup. Tersangka Yeyen ikut memesan kepada salah satu oknum operator SPBU mengisi satu jerigen untuk dititipkan
kepada tersangka Komar,” ujar AKP Yoga Buana Difta SIK. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment