LSM Komitmen Anti
Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Sulbar mengingatkan kepada semua kepala
sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Mamasa, Sulbar, yang terkait dalam pengelolaan dana BOS harus
berhati-hati dan mengikuti juklak dan juknis yang sudah ditetapkan.
Menurut Daud di kantornya bahwa para kepala
sekolah agar transparan mengelola dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan peruntukannya
sampai pada yang berhak sesuai dengan program pemerintah tentang pendidikan gratis
dan belajar 9 tahun. Sebab dana BOS yang diberikan pemerintah pusat kepada
sekolah-sekolah itu tujuannya untuk membantu para murid untuk memenuhi
kebutuhan pendidikanya, termasuk perlengkapan siswa seperti buku pelajaran, pakaian
dan sepatu. Namun dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan hampir 75
persen dana BOS tidak dikelola dengan benar sehingga ini hanya menguntungkan
pihak sekolah yang menangani langsung dana BOS tersebut.
Sesuai data yang ditemukan, ada puluhan
sekolah di Kabupaten Mamasa yang tidak menjalankan dana BOS sesuai dengan juknis.
Padahal dana BOS itu sudah diatur sedemikian rupa peruntukkannya dan sudah
terindikasi dikorupsi. Banyak kepala sekolah yang diduga menyalahgunakan
kewenangannya. Bahkan ada kepala sekolah yang membuat surat pertanggungan jawab
(SPJ) palsu di mana hanya diselesaikan di atas meja tapi tidak dijalankan
sesuai dengan program.
Ironisnya lagi, jumlah siswa di setiap sekolah
digelembungkan jumlahnya sehingga dana BOS yang didapat lebih banyak. Dengan
cara itulah pihak sekolah mengakali dana BOS. Untuk tingkat SMA dan sederajat,
setiap siswa mendapatkan anggaran dana BOS Rp 1 juta sedangkan SMP Rp 600 ribu dan
SD sebesar Rp 300 ribu.
Maka, kejaksaan harus proaktif menjemput para
pelaku korupsi dana BOS di sekolah-sekolah yang menyelewengkan dana BOS
tersebut. Lembaga KAKI memiliki
bukti-bukti yang akurat untuk sekolah-sekolah yang tidak mengelola dana BOS
dengan benar, tidak sesuai petunjuk teknis. Dan Lembaga KAKI segera melaporkan para
kepala sekolah mulai dari SD hingga SMA atau sederajat di Kabupaten Mamasa ke
Kejaksaan Negeri Mamasa.
Sekretaris Kabupaten Mamasa, Drs Harnal Edision,
sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, ketika
dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa soal indikasi penyalahgunaan
dana BOS itu kecil kemungkinannya. Tapi toh kalau ada yang ditemukan
menyalahgunakan dana BOS akan diberikan teguran keras. “Bahkan kami laporkan untuk
diproses hukum,” tandasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment