Gedung DPRD Provinsi Jatim di Jl Indrapura, Surabaya |
WAKIL Ketua DPRD Provinsi Jatim, Faf Adisiswo, di DPRD Jatim,
Rabu (6/8) mengatakan, pada awalnya rapat Banmus telah menetapkan pengambilan
sumpah dan jabatan DPRD Provinsi Jatim yang baru dilakukan Senin (1/9) atau
bertepatan dengan hari aktif, namun karena hasil konsultasi dengan Depdagri
menegaskan jika jadwal pelantikan sesuai jadwal masa bhakti anggota DPRD Provinsi
Jatim periode 2009-2014, maka pelantikan tetap dilakukan Minggu (31/8).
“Karena
itu menanggapi hasil konsultasi dengan Depdagri, diputuskan Banmus akan
melakukan rapat lagi untuk menyusun jadwal ulang pelantikan anggota DPRD Provinsi
Jatim periode 2014-2019. Tapi yang pasti tetap akan dilaksanakan pada Minggu
(31/8),” ujarnya.
Seperti
diketahui, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim
periode 2014-2019 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu pada 31 Agustus 2014.
Kepastian pelaksanaan pelantikan setelah pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
beberapa waktu lalu.
Faf
menjelaskan, jika dimajukan hari Jumat (29/8) masih ada waktu 2 hari dari masa
akhir jabatan keanggotaan DPRD Provinsi Jatim periode 2009 – 2014 yang berakhir
tanggal 31 Agustus 2014 karena sewaktu dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim
periode 2009-2014 tepat pada tanggal 31 Agustus 2009, itu juga dianggap tidak
sah.
“Jika
diundur tanggal 1 September yang jatuh pada hari Senin, secara otomatis masa
keanggotaan DPRD Provinsi Jatim sudah habis. Jadi kalau kami (pimpinan DPRD
Provinsi Jatim) memimpin sidang paripurna pada tanggal 1 September, maka sidang
paripurnanya tidak sah karena keanggotaan kami sudah habis. Kalau hari Jumatnya
kan masih ada hak dari anggota dewan yang lama selama 2 hari ternyata juga
tidak sah,” paparnya.
Menurutnya,
saat berkonsultasi ke Mendagri pada Senin (4/8) yang ditemui oleh Syarif Badri,
Direktur Fasilitasi DPRD dan Kepala Daerah di Kemendagri, ditentukan dasar
aturannya yakni PP No.13 pasal 4 ayat 3 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR,
DPR, DPD dan DPRD. “Secara aturan, masa keanggotaan habis 31 Agustus sesuai
ketika dilantik menjadi anggota DPRD,” paparnya.
Komisioner
KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, mengatakan, jadwal pelantikan untuk anggota
DPRD Provinsi Jatim periode 2014-2019 tidak dapat diundur atau dimajukan. Hal
itu sesuai aturan yang ada yaitu pelantikan anggota dewan dilakukan sesuai
dengan jadwal akhir masa bhaktinya. Dengan demikian harus tepat waktu, termasuk
dalam pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jatim yang baru nanti yakni jatuh pada
31 Agustus 2014 yang bersamaan dengan hari Minggu atau hari libur.
Apalagi dalam pileg lalu tak ada masalah dengan
penetapan hasil suara dan anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih, sehingga
hasilnya sudah sah dan final. “Kami juga sudah mengirim form EB tentang nama
calon anggota dewan yang dilantik ke Bagian Hukum Pemprov Jatim untuk dilantik.
Sehingga tak ada alasan melakukan penundaan jadwal pelantikan,” paparnya. (F.835) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment