BUPATI Lamongan, Fadeli, di
hari pertama masuk kerja melaksanakan halal bi halal dan silaturrahmi dengan
berbagai kalangan. Salah satunya dengan Kades se-Lamongan di Pendopo Lokatantra,
Senin (4/8).
Sebelum di Pendopo Lokatantra, pagi harinya Fadeli
bersama Wabup, Amar Saifudin, dan Sekkab, Yuhronur Efendi, menggelar halal bi
halal dengan jajaran staf di pelataran Pemkab Lamongan. Selanjutnya seusai dari
Pendopo Lokatantra, Bupati Fadeli giliran berhalal bi halal dengan jajaran PD
BPR Bank Daerah Lamongan.
Saat di Pendopo Lokatantra, Bupati Fadeli menyinggung
sejumlah hal baru pasca diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya
terkait adanya alokasi anggaran untuk setiap desa sebesar 10 persen dari dana
perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Selain itu, Bupati Fadeli menyebutkan bahwa Peraturan
Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat
paling lama tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut. Sementara sebelumnya, masa jabatan Kades dibatasi hanya dapat
diperpanjang satu kali periode lagi.
“Ke depan, tugas dan tanggung jawab Kades akan semakin
besar. Namun saya percaya, Kades di Lamongan siap menerima tanggung jawab dan
tugas ini demi kemakmuran masyarakat desa,” ujar Fadeli.
Dia juga mengaku sudah memerintahkan satuan kerja terkait,
seperti keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Badan Pemberdayaan
Masyarakat (Bapemas) dan Bagian Pemerintahan Desa untuk jemput bola, menyiapkan
segala hal terkait berlakunya peraturan tersebut.
Termasuk terkait adanya klausul pemberian penghasilan
tetap untuk Kades. Terlebih dalam PP itu, kewenangan penetapan penghasilan
tersebut berada di Bupati/Walikota. Disebutkan di pasal 88 dalam PP tersebut,
Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta maksimal boleh menggunakan 60
persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta – Rp 700 juta
maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta maksimal
40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk
perangkat desa.
Secara terpisah, Kabag
Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, menyebutkan pemberlakuan peraturan
tersebut masih harus menunggu sejumlah peraturan teknis lainnya. Termasuk
peraturan dari Kementerian Keuangan terkait penganggarannya. “Terkait
pengelolaan keuangannya, direncanakan pada bulan September hingga Oktober tahun
ini, seluruh Kades di Jatim akan menerima pembekalan oleh Pemprov Jatim. Ini
sebagai upaya pembekalan kesiapan SDM bagi Kades untuk mengelola keuangan
desanya,” pungkas dia. (F.728) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment