Monday, October 6, 2014

DELTA RAYA : BUPATI LAMONGAN LAKSANAKAN HALAL BI HALAL

BUPATI Lamongan, Fadeli, di hari pertama masuk kerja melaksanakan halal bi halal dan silaturrahmi dengan berbagai kalangan. Salah satunya dengan Kades se-Lamongan di Pendopo Lokatantra, Senin (4/8).
Sebelum di Pendopo Lokatantra, pagi harinya Fadeli bersama Wabup, Amar Saifudin, dan Sekkab, Yuhronur Efendi, menggelar halal bi halal dengan jajaran staf di pelataran Pemkab Lamongan. Selanjutnya seusai dari Pendopo Lokatantra, Bupati Fadeli giliran berhalal bi halal dengan jajaran PD BPR Bank Daerah Lamongan.
Saat di Pendopo Lokatantra, Bupati Fadeli menyinggung sejumlah hal baru pasca diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya terkait adanya alokasi anggaran untuk setiap desa sebesar 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Selain itu, Bupati Fadeli menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara sebelumnya, masa jabatan Kades dibatasi hanya dapat diperpanjang satu kali periode lagi.
“Ke depan, tugas dan tanggung jawab Kades akan semakin besar. Namun saya percaya, Kades di Lamongan siap menerima tanggung jawab dan tugas ini demi kemakmuran masyarakat desa,” ujar Fadeli.
Dia juga mengaku sudah memerintahkan satuan kerja terkait, seperti keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Bagian Pemerintahan Desa untuk jemput bola, menyiapkan segala hal terkait berlakunya peraturan tersebut.
Termasuk terkait adanya klausul pemberian penghasilan tetap untuk Kades. Terlebih dalam PP itu, kewenangan penetapan penghasilan tersebut berada di Bupati/Walikota. Disebutkan di pasal 88 dalam PP tersebut, Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta maksimal boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta – Rp 700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.
Secara terpisah, Kabag Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, menyebutkan pemberlakuan peraturan tersebut masih harus menunggu sejumlah peraturan teknis lainnya. Termasuk peraturan dari Kementerian Keuangan terkait penganggarannya. “Terkait pengelolaan keuangannya, direncanakan pada bulan September hingga Oktober tahun ini, seluruh Kades di Jatim akan menerima pembekalan oleh Pemprov Jatim. Ini sebagai upaya pembekalan kesiapan SDM bagi Kades untuk mengelola keuangan desanya,” pungkas dia. (F.728) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment