Para eks PSK Dolly dan Jarak yang terjaring razia |
SATPOL PP Kota Surabaya kembali menggelar razia rumah hiburan malam (RHU) dan PSK
di kawasan eks lokalisasi Jarak dan Dolly dibantu oleh jajaran samping dari anggota
kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI serta Bakesbanglinmaspol Sabtu
malam (09/08).
Dalam razia
kali ini ratusan petugas gabungan dibagi tiga regu menyisir tempat hiburan
malam di setiap gang Putat Jaya sambil mengedarkan surat edaran pemberitahuan
kepada pemilik cafe untuk tidak membuka usahanya bila tidak memiiliki izin dan
dihimbau untuk segera mengurus izin resmi dari Dinas Pariwisata.
Selain merazia tempat hiburan malam yang tidak
mengantongi izin, petugas juga mengamankan puluhan pekerja malam di sejumlah
tempat hiburan malam seperti Cafe Selamet Jaya, Happy Selera dan Pub & Karaoke
Dondong yang berada di Jalan Jarak, Surabaya. Waktu itu petugas sempat mendapat
protes dari pihak Manager Pub & Karaoke Dondong lantaran membawa pegawai pemandu
karaoke (purel)-nya.
Seluruh tempat hiburan malam yang ada di eks lokalisasi
Jarak dan Dolly yang sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya beberapa bulan lalu
rata-rata tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan tidak diperbolehkan
beroperasi atau buka lagi dengan mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam
yang bisa mengarah pada asusila.
Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto |
Menurut Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, razia
kali ini untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik hiburan malam
untuk tidak beroperasi lagi jika tidak mengantongi izin. “Karena kita tidak mau
kecolongan, PSK beralih sebagai pemandu karaoke dan musik atau sebagai penuang
minuman. Kita akan melakukan verifikasi terhadap wanita-wanita itu dan menjamin
tidak ada PSK yang alih kerja di tempat-tempat hiburan malam di sekitar eks
lokalisasi Jarak dan Dolly," kata Irvan Widyanto.
Usai operasi, petugas gabungan mengamankan
sebanyak 70 wanita pekerja malam sebagai pemandu karaoke (purel), termasuk
beberapa pekerja musik sebagai penyanyi cafe, lalu dibawa ke Mako Satpol PP
Kota Surabaya untuk dilakukan proses pendataan lebih lanjut. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment