Wednesday, October 8, 2014

DRESTA BALI : MENANTI PERSIDANGAN KASUS DUGAAN KORUPSI MANTAN BUPATI KLUNGKUNG CS

I Wayan Candra

KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa Kabupaten Klungkung, Bali, terus bergulir. Para pihak terkait, termasuk perannya masing-masing, terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Klungkung diback up Kejati Bali, guna mengungkap dan melengkapi berkas perkara hingga siap dibawa ke ranah persidangan.
Sejauh ini, terdapat 16 tersangka telah ditetapkan pihak kejaksaan. Inisial 16 tersangka itu, dikatakan Suhadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, di antaranya IWC yang ditetapkan tersangka sejak 17 Agustus 2014. Sementara 15 tersangka lainnya masing-masing berinsial KJP, MNG, ASM, GGN, GGW, ANA, NYR, MDS, NYS, NGM, LNH, IBS, GAA, MDA dan DAB, ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2014.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan SH MH, ditemui Rabu (13/8), menyebutkan bahwa dari 15 tersangka itu termasuk Tim Sembilan atau Panitia Pengadaan Tanah yang di antaranya pejabat eksekutif, aktif dan telah pensiun saat ini. Dan dari unsur masyarakat sebagai perantara jual beli atau makelar pengadaan lahan seluas 12 hektar lebih untuk akses menuju dermaga dan bangunan fisik Dermaga Gunaksa.
Dugaan sementara yang disangkakan, ganti rugi kemahalan. Harga jual lahan di areal itu jauh lebih rendah dari uang ganti rugi sebesar Rp 14 juta per are yang diberikan pemerintah. Total ganti rugi lahan tersebut telah menelan duit rakyat sebanyak Rp 17 milyar lebih.
Disebutkan Ashari, proses pelimpahan kasus pada ranah Pengadilan Tipikor menjadi target segera pihak kejaksaan. Namun mengingat kasus ini terbilang besar, kata Ashari, pengungkapan atau proses hukum yang dilakukan harus benar-benar cermat dan teliti. “Kasus ini dalam tahap penyidikan, untuk nantinya masuk ke masa penuntutan. Saat ini masih proses pemberkasan. Belum masuk tahap P21,” ujar Ashari.
Ungkapan senada dilontarkan Suhadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung. Dihubungi via ponselnya, ia menyebutkan bahwa kasus Dermaga Gunaksa tersebut tergolong besar dan tergolong banyak saksi yang diperiksa mengingat terkait pengadaan tanah. “Setiap kasus kan dilihat dari besar dan kecilnya. Serta dilihat dari banyak dan sedikitnya saksi yang diperiksa. Butuh waktu juga dalam pengungkapannya. Apalagi ini tergolong masih banyak saksi lain yang diperiksa, mengingat terkait pengadaan tanah,” ujar Suhadi dari ponselnya.
Penelusuran FAKTA di lapangan bahwa Panitia Pengadaan Tanah atau dikenal sebagai Tim Sembilan itu diketuai oleh Sekda Klungkung, Ketut Janapria (KJP). Wakil Ketua oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Wakil Ketua 2 oleh Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, dan Sekretaris oleh Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Klungkung. Sementara Sekretaris 2 dan anggota, masing-masing Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pendapatan. Tim tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2007 oleh I Wayan Candra (IWC) saat masih menjabat sebagai Bupati Klungkung.
Tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah, menurut Perpres No.65 Tahun 2006, di antaranya adalah mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Jika pihak kejaksaan menduga harga ganti rugi lahan itu kemahalan, artinya telah terjadi mark up harga yang besarannya masih dalam pendalaman kasus. Dan diduga kuat telah terjadi konspirasi antara makelar tanah dengan pihak eksekutif, terjadi rekayasa pembebasan lahan. Itu apalagi, jika benar, terdapat tanah negara yang diperjualbelikan sehingga pembangunan dermaga terkesan dipaksakan. Ditambah lagi beberapa pandangan tim ahli teknis yang menjadi sumber FAKTA, malah menyebutkan bahwa lokasi pembangunan dermaga itu kurang tepat. Lokasi terbangunnya dermaga berdampak besar pada keamanan struktur serta kualitas kontruksi lantaran derasnya ombak.
Selain itu, kata sumber tersebut, dari segi pelaksanaan lokasi dermaga juga berpengaruh terhadap faktor kesulitan pelaksanaan pekerjaan fisik. Itu dibuktikan oleh pekerjaan dermaga yang hingga saat ini masih berlangsung, serta adanya kerusakan bangunan proyek, di antaranya tanggul pengaman dermaga (breakwater) lantaran hantaman ombak. Selain berdampak terhadap kerusakan breakwater, tingginya gelombang juga akan berdampak terhadap aktivitas dermaga ketika beroperasional nanti, di antaranya kerusakan dinding kapal saat merapat.
“Jika dermaga selesai dibangun, dan beroperasional nanti, apakah deras dan tingginya gelombang tidak merusak kapal-kapal yang merapat ?” ujar sumber FAKTA sembari mewanti-wanti agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Pelabuhan, masih menurut sumber tadi, sepatutnya dibangun pada lokasi yang memiliki bentang alam terlindungi dari gelombang, di antaranya seperti teluk. Serta dibangun pada titik dengan kondisi perairan yang tenang. Jika membangun karena alasan administratif, menurutnya, lokasi di Kusamba lebih tepat untuk dieksploitasi. Pasalnya, di lokasi tersebut banyak nelayan tradisional yang dari tahun ke tahun beraktivitas. “Aktivitas nelayan itu satu bukti bahwa faktor keamanan di lokasi itu lebih pasti,” tandasnya.
Jika analisa itu benar, semoga saja ada antisipasi pemerintah sehingga resiko keamanan tidak berdampak luas terhadap masyarakat dan milyaran rupiah duit rakyat dialokasikan untuk pembangunan dermaga itu bisa tepat guna dan sasaran. Serta semoga kasus dugaan korupsi yang tengah didalami pihak kejaksaan ini menjadi bukti nyata tegaknya hukum di negeri ini. Proses hukum yang dijalankan tidak malah mandek seperti kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi mata air Embugan, Kabupaten Karangasem, yang telah menyeret I Wayan Geredeg, Bupati Karangasem, sebagai tersangka serta 8 tersangka lain termasuk I Wayan Arnawa, mantan Dinas PU setempat, yang ditangani pihak Polda Bali.
Sementara itu, dari data yang disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, menyebutkan bahwa penetapan lokasi Dermaga Gunaksa sudah berdasarkan studi kelayakan. Itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui konsultan perencana LAPI-ITB sejak 2011, hingga kemudian pada 2006 dilakukan studi Detail Engineering Design (DED). Dari studi kelayakan itu, Bupati Klungkung mengajukan persetujuan penetapan lokasi terhadap Kementerian Perhubungan. Sehingga keluarlah Keputusan Menteri Perhubungan bernomor KP. 369/2006 tanggal 7 November 2006 tentang penetapan lokasi pelabuhan yang di dalamnya memuat titik koordinat.
            Pembangunan dermaga itu sendiri dibangun sejak 2008 dengan rencana penganggaran sekitar Rp 188 milyar lebih bersumber dari APBN yang hingga 2012 baru terserap sebesar Rp 69 milyar lebih atau sekitar 36,65 persen. Serta dari APBD Provinsi Bali direncanakan sebesar Rp 28.333.176.000,- hingga 2012 baru terserap sebesar Rp 12.299.609.000,- dan dari APBD Kabupaten Klungkung sebesar 14.415.796.000,- dan hingga 2012 baru terserap sekitar Rp 2.724.209.000. (F.915) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment