KOORDINATOR Badan Pekerja Anti-Korupsi Sulselbar,
Muttalib, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera
menyeret Kepala Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Yushar Huduri, dalam kasus
dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Karena
dalam persidangan terungkap yang bersangkutan turut bertanggung jawab. Menurut Talib,
peran Yushar sangat penting dalam proses pencairan dana sebagian besar proposal
lembaga penerima dana bantuan sosial yang diduga fiktif dan Kepala Biro Keuangan
yang merekomendasikan kelayakan lembaga fiktif itu diberikan bantuan.
Dalam
materi putusan bekas Bendahara Propinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Anwar Beddu,
majelis hakim tipikor Sulselbar membeberkan bahwa Kepala Biro Keuangan telah
menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan rekomendasi pencairan dana kepada
lembaga fiktif yang sebenarnya tidak berhak menerima dana tersebut.
Yushar
diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi untuk empat tersangka baru dan ini
merupakan yang kelima kalinya. Setelah diperiksa, Yushar menolak memberi keterangan
kepada wartawan. Penyidik juga memeriksa Anwar Beddu yang telah menjalani
hukuman 15 bulan penjara. Dia pun enggan berkomentar. Anwar sebelumnya telah
bersaksi di persidangan mantan Sekretaris Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Muallim.
Dia mengatakan bahwa proposal lembaga penerima dana bansos itu telah diverifikasi
oleh Yushar Huduri.
Abdul
Rahman Morra mengatakan bahwa kedua saksi itu di periksa untuk mendalami peran politikus
Partai Golkar, Abdul Kahar Gani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun
Rahman tidak memberikan keterangan secara rinci hasil pemeriksaannya tersebut.
Selain Kahar, tiga tersangka baru itu adalah legislator DPRD Sulsel yaitu Muhammad
Adil Patu, Mujiburrahman dan Mustagfir Sabri. Rahman mengatakan bahwa ketiga
tersangka baru ini tetap dioptimalkan dalam penyidikan dan sekaligus untuk pemeriksaan
saksi-saksi, sedangkan empat tersangka sebelumnya akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada bulan ini.
Kejaksaan menetapkan tersangka baru
berkaitan dengan adanya bantuan Rp 26 miliar yang tidak jelas peruntukkanya
dari total bantuan sebesar Rp 35 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan RI telah
memastikan kerugian negara sekitar Rp 8,8 miliar yang dicairkan oleh 202
lembaga fiktif, dan semua yang terkait dalam korupsi ini akan dijerat hukuman
maksimal 20 tahun. (Tim)R.26
-
KAI LAPORKAN KETUA PT SULSELBAR KE POLISI
KONGGRES Advokat Indonesia (KAI) Propinsi
Sulawesi Selatan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar, Andi Suryad Belo,
ke Kepolisian Daerah Sulsawesi Selatan dan Barat. “Kami menduga terlapor telah
melanggar amanat undang-undang,” kata Ketua KAI Sulsel, Muh Israq, kepada
wartawan.
Suryadarma
dilaporkan ke polisi karena mengambil sumpah 82 anggota Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) di Makassar. Menurut Israq bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan
putusan yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat tanpa
mengaitkan latar belakang organisasinya.
Israq
mengatakan bahwa sudah tiga kali pihaknya melayangkan surat permohonan Penyumpahan
Anggota KAI kepada Pengadilan Tinggi tapi permintaan itu tidak pernah digubris.
Hingga Ketua Pengadilan Tinggi dituding melakukan makar terhadap putusan MK.
Padahal anggota KAI ada sekitar kurang lebih 20 ribu orang yang tidak bisa
menjalankan tugasnya sebagai advokat karena belum diambil sumpahnya oleh Ketua
PT.
Sejumlah
wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Suryadarma berkaitan dengan dilaporankannya
dirinya ke polisi oleh KAI, namun tidak ditanggapi. Juru bicara Pengadilan
Tinggi Sulselbar, Suharjono, menyerahkan laporan itu kepada mekanisme hukum. Sebab
laporan itu adalah hak setiap orang warga negara.
Suharjono
juga mengatakan kepada wartawan bahwa pengambilan sumpah terhadap anggota Peradi
di Makassar itu sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dia juga
menambahkan bahwa Mahkamah Agung sudah mengatur advokat yang boleh dilantik
untuk melaksanakan praktek advokat adalah anggota Peradi. Karena pada dasarnya
wadah advokat hanya satu yaitu Peradi.
Sedangkan juru bicara Polda Sulselbar, Kombes
Pol Endi Sutendi, ditemui secara terpisah mengenai laporan KAI terhadap Ketua
Pengadilan Tinggi Sulselbar, mengatakan bahwa ia belum mengetahui adanya
laporan itu. Namun dia mengatakan bahwa penyidik siap menindaklanjuti laporan
tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment