Friday, October 10, 2014

MAKASSAR RAYA : KEJAKSAAN DIDESAK SERET YUSHAR HUDURI

KOORDINATOR Badan Pekerja Anti-Korupsi Sulselbar, Muttalib, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyeret Kepala Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Yushar Huduri, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Karena dalam persidangan terungkap yang bersangkutan turut bertanggung jawab. Menurut Talib, peran Yushar sangat penting dalam proses pencairan dana sebagian besar proposal lembaga penerima dana bantuan sosial yang diduga fiktif dan Kepala Biro Keuangan yang merekomendasikan kelayakan lembaga fiktif itu diberikan bantuan. 
Dalam materi putusan bekas Bendahara Propinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Anwar Beddu, majelis hakim tipikor Sulselbar membeberkan bahwa Kepala Biro Keuangan telah menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan rekomendasi pencairan dana kepada lembaga fiktif yang sebenarnya tidak berhak menerima dana tersebut.
Yushar diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi untuk empat tersangka baru dan ini merupakan yang kelima kalinya. Setelah diperiksa, Yushar menolak memberi keterangan kepada wartawan. Penyidik juga memeriksa Anwar Beddu yang telah menjalani hukuman 15 bulan penjara. Dia pun enggan berkomentar. Anwar sebelumnya telah bersaksi di persidangan mantan Sekretaris Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Muallim. Dia mengatakan bahwa proposal lembaga penerima dana bansos itu telah diverifikasi oleh Yushar Huduri.
Abdul Rahman Morra mengatakan bahwa kedua saksi itu di periksa untuk mendalami peran politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rahman tidak memberikan keterangan secara rinci hasil pemeriksaannya tersebut. Selain Kahar, tiga tersangka baru itu adalah legislator DPRD Sulsel yaitu Muhammad Adil Patu, Mujiburrahman dan Mustagfir Sabri. Rahman mengatakan bahwa ketiga tersangka baru ini tetap dioptimalkan dalam penyidikan dan sekaligus untuk pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan empat tersangka sebelumnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada bulan ini.
            Kejaksaan menetapkan tersangka baru berkaitan dengan adanya bantuan Rp 26 miliar yang tidak jelas peruntukkanya dari total bantuan sebesar Rp 35 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan RI telah memastikan kerugian negara sekitar Rp 8,8 miliar yang dicairkan oleh 202 lembaga fiktif, dan semua yang terkait dalam korupsi ini akan dijerat hukuman maksimal 20 tahun. (Tim)R.26
-
KAI LAPORKAN KETUA PT SULSELBAR KE POLISI
KONGGRES Advokat Indonesia (KAI) Propinsi Sulawesi Selatan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar, Andi Suryad Belo, ke Kepolisian Daerah Sulsawesi Selatan dan Barat. “Kami menduga terlapor telah melanggar amanat undang-undang,” kata Ketua KAI Sulsel, Muh Israq, kepada wartawan.
Suryadarma dilaporkan ke polisi karena mengambil sumpah 82 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makassar. Menurut Israq bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat tanpa mengaitkan latar belakang organisasinya.
Israq mengatakan bahwa sudah tiga kali pihaknya melayangkan surat permohonan Penyumpahan Anggota KAI kepada Pengadilan Tinggi tapi permintaan itu tidak pernah digubris. Hingga Ketua Pengadilan Tinggi dituding melakukan makar terhadap putusan MK. Padahal anggota KAI ada sekitar kurang lebih 20 ribu orang yang tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai advokat karena belum diambil sumpahnya oleh Ketua PT.
Sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Suryadarma berkaitan dengan dilaporankannya dirinya ke polisi oleh KAI, namun tidak ditanggapi. Juru bicara Pengadilan Tinggi Sulselbar, Suharjono, menyerahkan laporan itu kepada mekanisme hukum. Sebab laporan itu adalah hak setiap orang warga negara.
Suharjono juga mengatakan kepada wartawan bahwa pengambilan sumpah terhadap anggota Peradi di Makassar itu sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung sudah mengatur advokat yang boleh dilantik untuk melaksanakan praktek advokat adalah anggota Peradi. Karena pada dasarnya wadah advokat hanya satu yaitu Peradi.
            Sedangkan juru bicara Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, ditemui secara terpisah mengenai laporan KAI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar, mengatakan bahwa ia belum mengetahui adanya laporan itu. Namun dia mengatakan bahwa penyidik siap menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment