Sunday, October 12, 2014

LINTAS KARIMUN : KAPAL RORO KMV SENANGGIN TERTAHAN 2 JAM DI PELABUHAN TANJUNG BUTON

Kapal Roro yang tertahan selama dua jam di pelabuhan
DIDUGA mengangkut penumpang dan kendaraan dengan muatan over kapasitas, Kapal Roro KMV Senanggin rute Karimun, Provinsi Kepri  – Tanjung Buton, Provinsi Riau, tertahan selama dua jam di Pelabuhan Boton, Provinsi Riau, Sabtu (2/8).
             “Kapal Roro KMV Senanggin yang akan berangkat dengan tujuan Tanjung Balai Karimun itu pada jadwal keberangkatan rutin  seharusnya berangkat dari Pelabuhan Makapan Tanjung Buton, Provinsi Riau, pada pukul 20.00 Wib. Namun Kapal Roro KMV Senanggin baru diperbolehkan berangkat berlayar oleh pihak KSOP Pelabuhan Tanjung Buton pada pukul 22.00 Wib menuju Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” ujar Kharudin, salah satu penumpang Kapal Roro KMV Senanggin pada FAKTA.
             “Kita merasa kecewa dengan tertundanya keberangkatan kapal yang berlangsung selama dua jam di Pelabuhan Buton itu. Terlebih lagi penjualan tiket Kapal Roro tidak ada di pelabuhan. Tiket kita beli di atas kapal dan tidak menerima bukti tiket,” ujarnya.
              Hal yang sama dirasakan Ardi. Tertundanya keberangkatan Kapal Roro KMV Senanggin selama dua jam di Pelabuah Tanjung Buton itu telah menjadi sebuah  pertanyaan tersendiri baginya. Bagaimana penerapan sistem standar pengawasan terhadap armada pelayaran bagi penumpang umum ? Andaikata telah terjadi muatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seharusnya pihak KSOP setempat bisa saja tidak meneken Surat Izin Berlayar (SIB) bagi keberangkatan armada kapal. Selain itu pembelian tiket di atas kapal Roro seharusnya tidak terjadi seandainya petugas ASDP melakukan penjualan tiket di areal pelabuhan. “Ketika kita bertanya kepada petugas memakai seragam Perhubungan yang berada di luar dan tidak jauh dari bersandarnya  kapal Roro, para petugas tersebut hanya menjual pass pelabuhan saja. Terpaksa kita beli tiket di atas kapal Roro. Saat kita bayar 1 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 1 sepeda motor sebanyak  Rp 200 ribu  kepada petugas tanpa diberi tiket resmi. Saat bukti  tiket kita minta, petugas minta dibayar sebanyak Rp 246 ribu.
Seharusnya petugas terlebih  dahulu memberitahukan dan menberikan tiket  resmi pada setiap penumpang agar para penumpang bisa mengetahui berapa sebenarnya harga tiket resmi yang ditetapkan oleh armada milik pemerintah tersebut,” ujarnya. 
              Kepala ASDP Cabang Karimun, Asdirizal, saat dikonfirmasi FAKTA (3/8) dengan tegas menbantahnya. Menurut dia, tertundanya keberangkatan kapal Roro tersebut karena pihak KSOP Tanjung Buton mengambil kesimpulan bahwa kapal itu memiliki muatan lebih. Asdirizal juga membantah penumpang tidak diberikan bukti  tiket. “Para penumpang yang tidak memiliki tiket baru diketahui pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas ketika kapal sudah berlayar,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment