Tuesday, April 11, 2017

DELTA RAYA

RAKOR JELANG REALISASI PRONA

Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna.
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo berencana merealisasikan 11.500 bidang tanah untuk Proyek Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017. Rencananya, program ini akan diberikan ke-63 desa yang tersebar di 15 wilayah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Demikian disampaikan Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna, saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 di Pendopo Delta Wibawa bersama 63 Kepala Desa (Kades) dan para pemilik tanah wakaf yang bakal menerima program yang didanai APBN itu.
“Jangan sampai program yang dibiayai APBN ini maunya membantu masyarakat malah menjadi masalah di kemudian hari. Kalau prona sekarang biaya per bidangnya antara Rp 250.000,- sampai Rp 500.000,- ya kalau ada kesepakatan di desa jangan melebihi anggaran itu. Itu semua harus dibuatkan Peraturan Desa (Perdes),” imbuhnya.
Prona selama ini memang gratis. Rinciannya, untuk masalah penyuluhan, Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis), pengukuran, panitia pemeriksaan tanah, pengumuman sampai terbitnya sertifikat. Sedangkan kelengkapan administrasi dan lainnya yang ada di pelayanan desa, belum sepenuhnya bisa digratiskan. Di antaranya, Surat Riwayat Tanah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Sengketa, tanda batas (patok), materai maupun terkena pajak menjadi beban pemohon.
“Untuk biaya yang tak ditanggung APBN, harus dibicarakan secara transparan oleh pihak desa dengan para pemohon sertifikat. Karena penerima prona itu untuk kalangan menengah ke bawah. Jangan sampai menghambat orang tidak mampu. Karena semua akan diawasi Bagian Hukum, Inspektorat, kepolisian maupun kejaksaan serta masyarakat sendiri,” tegasnya.
Selain prona, Nandang berharap sertifikasi tanah dibantu dengan Program Daerah Agraria (Proda) yang dibiayai dana APBD. Apalagi, hingga kini masih mencapai ratusan ribu lahan yang belum bersertifikat di Sidoarjo. Meski jika tahun 2016, BPN Sidoarjo merealisasikan 2.000 bidang sesuai jatah pusat, kali ini (tahun 2017) mencapai 11.500 bidang tanah yang di antaranya sekitar 250-300 bidang tanah wakaf.
“Kami harap yang tidak tercover prona dicover proda agar semua tanah bersertifikat dan tak ada masalah sengketa tanah,” pintanya.
Sementara Kepala Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Afandy Achmad, yang bakal menerima prona untuk desanya ini mengaku panitia desa tak bisa bekerja jika tanpa anggaran operasional. Menurutnya, proses pelaksanaan prona di desa butuh biaya dari pemohon. Di antaranya untuk proses pemberkasan dan kebutuhan lainnya. Rinciannya, biaya patok Rp 100.000, fotokopi dan lainnya Rp 100.000,- serta biaya 13 materai yang dibutuhkan Rp 100.000 termasuk biaya konsumsi dan transportasi panitia desa.

“Kami sepakat biaya di desa tak melebihi biaya prona. Karenanya, kami bikinkan Peraturan Desa (Perdes) pengurusan ditanggung sepenuhnya pemohon. Ini bukan pungli, tapi namanya swadaya. Ini semua harus disampaikan secara terbuka (fair) ke pemohon,” tandasnya. (solik)

No comments:

Post a Comment