RAKOR JELANG REALISASI PRONA
Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna.
|
BADAN Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Sidoarjo berencana merealisasikan 11.500 bidang tanah untuk
Proyek Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017. Rencananya, program ini akan
diberikan ke-63 desa yang tersebar di 15 wilayah kecamatan di Kabupaten
Sidoarjo.
Demikian disampaikan
Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna, saat melaksanakan Rapat
Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 di Pendopo
Delta Wibawa bersama 63 Kepala Desa (Kades) dan para pemilik tanah wakaf yang
bakal menerima program yang didanai APBN itu.
“Jangan sampai program
yang dibiayai APBN ini maunya membantu masyarakat malah menjadi masalah di
kemudian hari. Kalau prona sekarang biaya per bidangnya antara Rp 250.000,-
sampai Rp 500.000,- ya kalau ada kesepakatan di desa jangan melebihi anggaran
itu. Itu semua harus dibuatkan Peraturan Desa (Perdes),” imbuhnya.
Prona selama ini memang
gratis. Rinciannya, untuk masalah penyuluhan, Pengumpulan Data Yuridis
(Puldadis), pengukuran, panitia pemeriksaan tanah, pengumuman sampai terbitnya
sertifikat. Sedangkan kelengkapan administrasi dan lainnya yang ada di
pelayanan desa, belum sepenuhnya bisa digratiskan. Di antaranya, Surat Riwayat
Tanah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Sengketa, tanda
batas (patok), materai maupun terkena pajak menjadi beban pemohon.
“Untuk biaya yang tak
ditanggung APBN, harus dibicarakan secara transparan oleh pihak desa dengan
para pemohon sertifikat. Karena penerima prona itu untuk kalangan menengah ke
bawah. Jangan sampai menghambat orang tidak mampu. Karena semua akan diawasi
Bagian Hukum, Inspektorat, kepolisian maupun kejaksaan serta masyarakat
sendiri,” tegasnya.
Selain prona, Nandang
berharap sertifikasi tanah dibantu dengan Program Daerah Agraria (Proda) yang
dibiayai dana APBD. Apalagi, hingga kini masih mencapai ratusan ribu lahan yang
belum bersertifikat di Sidoarjo. Meski jika tahun 2016, BPN Sidoarjo
merealisasikan 2.000 bidang sesuai jatah pusat, kali ini (tahun 2017) mencapai
11.500 bidang tanah yang di antaranya sekitar 250-300 bidang tanah wakaf.
“Kami harap yang tidak
tercover prona dicover proda agar semua tanah bersertifikat dan tak ada masalah
sengketa tanah,” pintanya.
Sementara Kepala Desa
Rejeni, Kecamatan Krembung, Afandy Achmad, yang bakal menerima prona untuk
desanya ini mengaku panitia desa tak bisa bekerja jika tanpa anggaran
operasional. Menurutnya, proses pelaksanaan prona di desa butuh biaya dari
pemohon. Di antaranya untuk proses pemberkasan dan kebutuhan lainnya.
Rinciannya, biaya patok Rp 100.000, fotokopi dan lainnya Rp 100.000,- serta
biaya 13 materai yang dibutuhkan Rp 100.000 termasuk biaya konsumsi dan
transportasi panitia desa.
“Kami sepakat biaya di desa
tak melebihi biaya prona. Karenanya, kami bikinkan Peraturan Desa (Perdes)
pengurusan ditanggung sepenuhnya pemohon. Ini bukan pungli, tapi namanya
swadaya. Ini semua harus disampaikan secara terbuka (fair) ke pemohon,”
tandasnya. (solik)
No comments:
Post a Comment