BENDAHARA PDAM DELTA TIRTA MENGAKU KELUARKAN
TRANSFER PEMBIAYAAN KEPADA REKANAN
DARI REKENING PDAM TANPA POTONGAN PAJAK
Terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta,
saat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jatim di Jl Raya Juanda, Kecamatan
Sedati.
|
TERUNGKAP
fakta baru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lelang pipanisasi 10
ribu Sambungan Rakyat (SR) di PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan terdakwa mantan
Direktur Utama, Sugeng Mujiadi, di Pengadilan Tipikor Jatim di Jl Raya Juanda,
Kecamatan Sedati.
Bendahara PDAM, M
Thohifur, mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan transfer pembiayaan kepada
rekanan pemenang proyek dari rekening PDAM sebesar Rp 8,9 miliar, tanpa
potongan pajak. Padahal, semestinya, nilai yang dibayarkan harus dipotong PPN
dan PPh sebesar total 11,5 persen atau sekitar Rp 800 juta lebih.
Mendengar hal itu, Ketua
Majelis Hakim Matius Samiaji pun kaget dan mengatakan bahwa M Thohifur bisa
saja ikut dijadikan tersangka lantaran kesalahan yang dilakukannya tersebut.
"Wah, anda kena kalau begini," katanya kepada M Thohifur, Kamis
(20/10).
Dijelaskan oleh majelis
hakim bahwa tindak pidana korupsi bisa terjadi akibat dua hal. Yakni, lantaran
unsur kesengajaan, atau dari kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara, penasehat hukum
(PH) terdakwa, Mursid Murdiantoro, mengatakan bahwa munculnya fakta baru di
persidangan itu juga patut untuk diperdalam. "Jangan-jangan selama ini
PDAM tidak pernah bayar pajak ?" katanya.
Mursid mengatakan, meski
telah muncul fakta baru, hal tersebut tidak menyangkut keterlibatan kliennya,
Sugeng Mujiadi.
Seperti diberitakan
sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lelang sambungan pipanisasi
PDAM Delta Tirta Sidoarjo telah memunculkan beberapa fakta baru. Di antaranya,
nama Handono yang kerap disebut dalam setiap persidangan, serta pada proses
pengadaan lelang di mana 3 perusahaan peserta merupakan milik satu kelompok
tertentu. Tidak hanya itu, isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa dalam
satu tahun terakhir belum ada laporan pertanggungjawaban. (solik)
No comments:
Post a Comment