Friday, April 7, 2017

BERITA UTAMA

DIMAS KANJENG TAAT PRIBADI MENANTI HUKUMAN

Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan pada 30 September 2016. Selain itu, ia juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

Polda Jatim menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai 
tersangka penipuan dan pembunuhan sejak akhir September 2016.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengantongi identitas pemilik rumah yang menyimpan dua bunker milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Inisialnya I," kata Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, di Markas Polda Jawa Timur, Rabu, 26 Oktober 2016.
Cecep menuturkan, berdasarkan pengakuan istri kedua Taat, Laila, I adalah teman dekat Taat Pribadi. "Pokoknya orang ini jarang tampil. Dia berada di luar struktur yayasan dan padepokan," kata dia. Penyidik sampai saat ini masih mencari keberadaan I. "Yang bersangkutan masih kami cari untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Penyidik sebelumnya menemukan dua bunker yang diduga digunakan menyimpan uang hasil penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi. "Kami temukan dalam keadaan kosong," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 24 Oktober 2016.
Menurut dia, dua bunker itu ditemukan di rumah tetangga istri kedua Taat, Laila, di Perumahan Jatiasri No. G-9, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Rumah itu berada sekitar 50 meter dari rumah Laila. Bunker itu memiliki panjang 2 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 1 meter.
Bunker itu diletakkan di bawah tempat tidur dua kamar rumah tersebut. Untuk mengetahui tentang bunker itu, penyidik pada Selasa, 25 Oktober 2016, memeriksa Laila. Didampingi pengacaranya, ia datang ke polda pada pukul 11.00. Laila diperiksa selama sembilan jam.
Selain Laila, sehari sebelumnya penyidik memeriksa istri pertama dan ketiga Taat. Rahma Hidayati (istri pertama), tinggal di padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo. Sedangkan Mafeni (istri ketiga), tinggal di Dusun Karangdampet, Desa Kebonagung, Kraksaan, Probolingo.

Marwah Daud Ibrahim.
Marwah Daud Ibrahim pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bersama lima orang lainnya. Marwah dimintai keterangan sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait dengan kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Di sela-sela istirahat makan dan shalat, Marwah mengatakan bahwa sejauh ini penyidik baru bertanya seputar latar belakang dirinya. "Pemeriksaan tadi berjalan sangat bagus dan lancar. Penyidik baru menanyakan background saya meliputi pendidikan dan sebagainya," kata politikus Partai Gerindra tersebut di kantor Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin, 17 Oktober 2016.
Menurut Marwah, keterangannya kepada penyidik sesuai dengan apa yang dia ketahui dan lihat. Dia pun mengaku menjabat Ketua Yayasan sejak Agustus 2016. "Kami datang dengan baik untuk membantu polisi mencari kebenaran yang terbaik. Untuk detail pemeriksaan, nanti saya kasih tahu melalui pengacara saya," ucap Marwah. 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan Marwah bersama lima orang lainnya sebagai saksi kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Menurut dia, kelima pengikut pedepokan itu adalah orang terdekat Taat Pribadi yang diduga menjabat sebagai sultan, yakni Syamsudin, Solikin, Sugeng Effendi, Abdul Azis, dan Faturohman. "Semuanya ini berkaitan dengan saksi kasus penipuan," ujar Argo.
Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan pada 30 September 2016. Selain itu, Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya itu karena dia khawatir muridnya tersebut akan membongkar kedoknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dijerat dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP.
"Diterapkan pasal 338 dan 340 KUHP karena yang bersangkutan diduga orang yang mengatur, yang menyuruh," kata Agus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Selain Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Polda Jawa Timur juga menetapkan lima tersangka lain terkait pembunuhan pria yang juga anggota Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka berinisial W, WW, AS, K, dan RD. Namun, masih ada empat tersangka lainnya yang menjadi buruan polisi. "Sementara tersangka yang selain Taat Pribadi ini ada berapa eksekutor," katanya.
Ancaman hukuman dari pasal 338, maksimal penjara 15 tahun. Sementara pasal pembunuhan berencana yakni 340, maksimalnya adalah hukuman mati.

Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengaku prihatin dan menyayangkan masyarakat yang mempercayai praktik Kanjeng Dimas Taat Pribadi tentang penggandaan uang. Pasalnya, hal itu dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasarkan ilmu agama.
Dia mengimbau kepada siapa saja yang berniat mencari guru dan mendalami ilmu agama, untuk melihat terlebih dahulu rekam jejak serta dasar keilmuannya, termasuk dari figur yang mengaku “sakti” seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi sekalipun.
“Jangan karena omongan teman dan diiming-imingi sesuatu yang tak masuk akal, kemudian ikut-ikutan bergabung serta menaati semua yang diajarkan meski sesungguhnya di luar nalar dan ilmu. Cari guru yang paham agama,” ujar Gus Ipul yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (Ist) 

No comments:

Post a Comment