Tuesday, April 11, 2017

DELTA RAYA

KEJARI SIDOARJO TERUS DALAMI PERKARA DUGAAN KORUPSI DI DP3

Kepala Kejari Sidoarjo, Moh Sunarto.
TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa bangunan fisik para rekanan yang telah menerima proyek penunjukan langsung (PL). Ternyata ditemukan bangunannya rata-rata sudah rusak. Namun di antara bangunan yang rusak itu sebagian sudah diperbaiki oleh rekanan selama proses penyelidikan perkara berlangsung.
Seperti pernah diberitakan, proyek akhir tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar itu dibagi menjadi puluhan paket PL. Diduga pembagian tersebut tidak memiliki dasar 'aturan' yang menguatkan bahwa proyek yang bersumber dari APBN itu harus dipecah-pecah. Di antaranya untuk Pembangunan Rumah dan Pompa (BOR) senilai Rp 2.139.680.000, Pengembangan Jaringan Irigasi senilai Rp 4.221.200.000, Pembangunan/Rehab Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp 4.221.200.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.688.480.000, Pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai Rp 3.770.000.000 dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier 17 lokasi senilai Rp 3.309.529.250.
Sumber di Kejari Sidoarjo membenarkan bahwa kasus ini terus didalami. Ada sekitar 3 rekanan yang telah diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo yang diketuai Aditya Narwanto. Di antaranya Direktur CV Nur Mandiri, Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo. Dalam pemeriksaan sekitar 3 jam itu, diakui dia hanya mendapatkan pekerjaan satu proyek.
Tampaknya pengakuan Direktur CV Nur Mandiri diduga agak berbeda dengan kenyataan di lapangan. Ada informasi CV Nur Mandiri mendapatkan beberapa pekerjaan, tidak hanya satu paket pekerjaan melainkan ada 3 paket.

Sementara Kepala Kejari Sidoarjo, Moh Sunarto, bakal segera mengevaluasi hasil perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jatah proyek senilai Rp 18 miliar di DP3 Sidoarjo itu. Evaluasi tersebut untuk memastikan perkembangan hasil Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata). “Hasil evaluasi pubaket dan puldata itu akan dijadikan dasar untuk menaikkan perkaranya layak dinaikan ke dik (penyidikan) atau belum,” pungkas mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini. (solik)

No comments:

Post a Comment