KEJARI SIDOARJO TERUS DALAMI PERKARA DUGAAN
KORUPSI DI DP3
Kepala Kejari Sidoarjo, Moh Sunarto.
|
TIM penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa bangunan fisik para rekanan yang telah
menerima proyek penunjukan langsung (PL). Ternyata ditemukan bangunannya
rata-rata sudah rusak. Namun di antara bangunan yang rusak itu sebagian sudah
diperbaiki oleh rekanan selama proses penyelidikan perkara berlangsung.
Seperti pernah
diberitakan, proyek akhir tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar itu dibagi menjadi
puluhan paket PL. Diduga pembagian tersebut tidak memiliki dasar 'aturan' yang
menguatkan bahwa proyek yang bersumber dari APBN itu harus dipecah-pecah. Di antaranya
untuk Pembangunan Rumah dan Pompa (BOR) senilai Rp 2.139.680.000,
Pengembangan Jaringan Irigasi senilai Rp 4.221.200.000, Pembangunan/Rehab
Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp 4.221.200.000, Pembangunan Jalan
Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.688.480.000,
Pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai Rp 3.770.000.000 dan
Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier 17 lokasi senilai Rp 3.309.529.250.
Sumber di Kejari Sidoarjo
membenarkan bahwa kasus ini terus didalami. Ada sekitar 3 rekanan yang telah
diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo yang diketuai Aditya Narwanto. Di antaranya
Direktur CV Nur Mandiri, Pondok Jati, Kecamatan Sidoarjo. Dalam pemeriksaan sekitar
3 jam itu, diakui dia hanya mendapatkan pekerjaan satu proyek.
Tampaknya pengakuan
Direktur CV Nur Mandiri diduga agak berbeda dengan kenyataan di lapangan. Ada
informasi CV Nur Mandiri mendapatkan beberapa pekerjaan, tidak hanya satu paket
pekerjaan melainkan ada 3 paket.
Sementara Kepala Kejari
Sidoarjo, Moh Sunarto, bakal segera mengevaluasi hasil perkembangan
penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jatah proyek senilai Rp 18 miliar
di DP3 Sidoarjo itu. Evaluasi tersebut untuk memastikan perkembangan hasil
Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata). “Hasil
evaluasi pubaket dan puldata itu akan dijadikan dasar untuk menaikkan
perkaranya layak dinaikan ke dik (penyidikan) atau belum,” pungkas mantan
Aspidsus Kejati Gorontalo ini. (solik)
No comments:
Post a Comment