Wednesday, December 10, 2014

LINTAS SUMSEL : PTPN VII (PERSERO) AKAN DIADUKAN KE KPK

Salah satu hutan produksi kawasan konversi yang belum dilepaskan oleh
Menteri Kehutanan tapi sudah dijadikan lahan sawit oleh pihak PTPN VII (Persero)
 
PERSATUAN Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia, LSM PPB, LSM GMPKN, dan Badan Pers akan mengadukan PTPN VII (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah melakukan perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 7.097 Ha yaitu di Kabupaten Muba seluas ± 2.097 Ha dan di Kabupaten Banyuasin 5.000 Ha, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan sesuai dengan surat Menteri Kehutanan nomor SK.822/MENHUT-II/2013 tanggal November 2013.
Begitu pula kalau merujuk surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dalam suratnya S.1538/VII-KUH/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang tanggapan permasalahan pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN VII (Persero) di Kabupaten Musi Banyuasin dan di Kabupaten Banyuasin yang menyampaikan permohonan pelepasan Kawasan Hutan Konversi (HPK) seluas 18.300 Ha, A.n. PT PN VII (Persero) tidak dapat diproses lebih lanjut karena di dalam areal yang dimohonkan terdapat adanya perambahan dan terindikasi pembukaan lahan HPK seluas lebih kurang 5.360 Ha tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Dan, selanjutnya, Direktur Jenderal Planologi mengintruksikan kepada PTPN VII (Persero) untuk segera mengadakan penutupan penggunaan lahan tanpa izin pada areal seluas 7.097 Ha itu. Tanaman kelapa sawit pada tahun tanam 1999 sampai dengan 2010, jalan dan kanal serta sarana dan prasarana harus ditutup.
Namun kedua surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTPN VII (Persero). Bahkan hutan yang dirambah sejumlah 7.097 Ha, terdiri dari tanaman kelapa sawit lebih kurang 6.536 Ha dan sapras lebih kurang 559 Ha. Sedangkan dalam surat lampiran Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan nomor 522.522/1186-II/HUT tanggal 26 Maret 2014 tentang kronologis permasalahan tumpang-tindih kawasan hutan (HPK) atas nama PTPN VII (Persero) di Provinsi Sumatera Selatan Unit Bentayan di kawasan HPK Sungai Lilin Bertak seluas lebih kurang 7.097 Ha. Sebelumnya PTPN mendapatkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Musi Banyuasin tahun 2000 seluas 18.500 Ha, sesuai surat Bupati Musi Banyuasin nomor 1/SK-II/MUBA/2000 tanggal 28 april 2000. Namun hutan tersebut belum dilepaskan oleh Menteri Kehutanan.
Selanjutnya Hutan Produksi Konversi (HPK) dari hasil survei mikro pemeriksaan lapangan pada bulan Februari 2006 dengan hasil areal izin lokasi seluas lebih kurang 21.300 Ha yang berstatus hutan (HPK) seluas lebih kurang 18.300 Ha. Pihak PTPN VII (Persero) telah melaksanakan pembukaan lahan/penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan HPK Sungai Lilin Bertak seluas lebih kurang 5.630 Ha.
Ketua Aliansi LSM dan Pers, Alamsyah Latip, didampingi Sekretaris Aliansi, Amrullah SH MH, mengatakan kepada Raito Ali dari FAKTA,”Kami sangat prihatin tentang kronologisnya, apa yang dilakukan pihak PTPN VII (Persero) yang diduga telah melakukan perambahan hutan seluas 7.097 Ha itu sangat berani sekali karena hutan tersebut termasuk hutan kawasan yang sanksinya sangat berat sekali. Justru dari itulah kami berencana akan mengadukan pihak PTPN VII (Persero) kepada pihak berwajib mulai dari KPK, Mabes Polri dan Menteri Kehutanan”.
Pihak PTPN VII (Persero) Wilayah Palembang yang dikonfirmasi melalui surat Aliansi sampai berita ini dikirim ke redaksi, pihak direksi PTPN belum memberikan konfirmasi, baik secara lisan maupun tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment