Tuesday, February 10, 2015

LINTAS KARIMUN : Kejaksaan Diminta Periksa Kadis Perindag Dan UKM Karimun

KECURIGAAN sejumlah kalangan masyarakat terhadap adanya transaksi jual beli lapak meja bagi pedagang di Pasar Puan Maimun kian mengungat. Hal itu setelah ditemukannya beberapa kwitansi jual beli lapak meja oleh Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Karimun yang kemudian melaporkan temuannya tersebut ke Kejaksaan Negeri Karimun.
            Jual beli lapak meja bagi pedagang Pasar Puan Maimun oleh seseorang yang diduga sebagai makelar itu tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan  oknum dari tim relokasi pemindahaan pedagang. Demikian ungkap Djufrial, Sekretaris LMP Marcab Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.  
            “Temuan kwitansi jual beli lapak meja kepada pedagang Pasar Puan Maimun tersebut merupakan salah satu  bukti dari buruknya kinerja tim relokasi pemindahaan pedagang dari Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun. Bukti kwitansi jual beli lapak meja bagi pedagang yang direlokasi ini sudah merupakan korupsi. Sebab lapak meja pedagang di Pasar Puan Maimun dibangun dari dana APBD yang notabene aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Bukti kwitansi yang kita dapat ini telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk ditindaklanjuti secara hokum,” ujarnya.
            Penyerahan bukti-bukti kwitansi jual beli lapak meja pedagang yang merupakan aset negara itu, lanjutnya, sebagai langkah mendorong kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Aksi jual beli lapak meja pedagang ini telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu didasari adanya dugaan gratifikasi dan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat, hingga terjadinya jual beli lapak meja yang diperuntukkan bagi pedagang tersebut.
           Kejaksaan Negeri Karimun diminta segera memeriksa Kadisperindag dan UKM Karimun, H M Hasby. Karena relokasi pedagang itu di bawah tanggung jawab Dinas Perindag dan UKM.
           Senada disampaikan Jamaludin SH, mantan  Anggota DPRD Karimun. Jual beli meja lapak pedagang di pasar yang dibangun dari dana APBD  merupakan  tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu bukan hanya dilakukan oleh mereka yang menikmati langsung tetapi pejabat yang memberikan akses dan melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan terhadap tujuan program yang dianggarkan melalui dana yang berasal dari APBN maupun  APBD, juga ikut melakukan korupsi.
          “Jual beli lapak meja pedagang Pasar Puan Maimun oleh seseorang yang diduga sebagai makelar itu diduga tidak berperan sendiri. Karena data pedagang yang akan dipindahkan tentu berada di tangan tim relokasi pemindahaan pedagang. Untuk dapat menbuktikan ada-tidaknya oknum tim relokasi pemindahan pedagang yang ikut bermain dan menerima hasil penjualan lapak meja pedagang maka pihak kejaksaan harus segera mengusutnya. Terlebih lagi sudah ada laporan dari masyarakat. Hal itu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai, stigma negatif yang selama ini melekat kepada institusi hokum ternyata benar adanya, yaitu ibarat mata pisau, tajamnya baru hanya menyentuh bagian bawah saja sedangkan bagian atasnya tumpul,” ujarnya.
         Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Karimun, H M Hasby, hingga berita ini dinaikkan belum bisa dikonfirmasi. (Hendri) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment