Dilaporkan
Menggelapkan Batubara Senilai Rp 3,2 Miliar,
Lenny Duduk Di Kursi
Pesakitan
Terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono di
persidangan.
|
MAJELIS hakim yang diketuai Efran Basuning
akhirnya merubah status penahanan
terdakwa kasus penipuan batubara, Eunike Lenny Silas, menjadi tahanan
kota setelah sebelumnya berstatus tahanan yang dibantarkan karena sedang sakit.
"Mulai
hari ini status tahanan saudara menjadi tahanan kota, dan anda bisa berobat
kemana pun kecuali ke luar negeri dan jangan lupa untuk kasih tahu pada jaksa
kalau mau berobat," ujar Efran di akhir sidang.
Kosasih
selaku kuasa hukum terdakwa Eunike Lenny Silas masih berharap kliennya
ditangguhkan penahannnya. "Harapan kita selaku tim penasehat hukum tetap
memohon Bu Lenny ditangguhkan dari penahanan, terlebih lagi dengan kondisi Bu
Lenny yang saat ini harus intensif berobat dan juga sesuai rujukan dokter yang
merawat Bu Lenny diminta untuk segera ke dokter awal yang di Kuala Lumpur,
Malaysia," ujar Kosasih.
Terkait
jalannya sidang yang mendatangkan saksi pelapor, Deni Irianto, yang menuding
Lenny tidak mengembalikan batubara sebanyak 13.000 ton senilai Rp 3,5 miliar,
Kosasih meragukan keterangan saksi. Karena di laporan polisi saksi menyatakan
jual beli.
Menurut
Kosasih, awalnya memang saksi Deni ngotot kerja sama dengan terdakwa dalam hal
peminjaman batubara namun akhirnya di akhir persidangan saksi menyatakan bahwa
kerja sama dalam jual beli. Karena saksi menegaskan tidak mencabut keterangannya
yang ada di BAP, sementara di BAP saksi menyatakan laporannya berkaitan dengan
jual beli batubara.
"Jadi
sudah jelas bahwa kasus ini murni perdata," ujar Kosasih.
Terpisah,
Alexander Arif selaku kuasa hukum pelapor Paulin Tan menyatakan status
penahanan yang ditetapkan hakim adalah keputusan yang setengah hati. Sebab, kata
Alex, kalau memang terdakwa sudah sembuh mestinya pembantaran dicabut dan
dimasukkan ke tahanan.
"Status
tahanan kota ini pun tidak jelas, karena terdakwa tinggalnya tidak di Surabaya
melainkan di Jepara, Jawa Tengah," ujar Alex.
Alex
menilai jika penetapan yang dikeluarkan hakim ini tidak sesuai KUHAP. Terkait
jalannya sidang, Alex mengklaim jika keterangan saksi tidak dibantah oleh
terdakwa, hanya saja mereka menyanggah bahwa kerja sama yang dilakukan adalah jual
beli bukan pinjam-meminjam. "Jadi, selebihnya tidak ada yang dibantah,
semua dibenarkan," ujar Alex.
Perkara
ini bermula dari laporan Paulin Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa
Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton
dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban. Namun, peminjaman tersebut tidak
pernah dikembalikan dan ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut
juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh
pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa. Setelah
didesak korban, kedua terdakwa bersedia
membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro
tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372
jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment