Oknum DPRD Bali Narkoba Akhirnya Jalani
Rehabilitasi
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa.
|
TEKA-teki penanganan
terhadap anggota DPRD Bali yang positif narkoba akhirnya terkuak. Kendati
namanya tetap dirahasiakan, namun oknum anggota dewan pemakai barang haram itu
kini tengah menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Bali.
"Anggota dewan itu
sedang direhabilitasi rawat jalan, dengan jadwal pengobatan ke BNNP Bali dua
kali dalam seminggu," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede
Suastawa, di Denpasar akhir pekan lalu.
Menurut dia,
rehabilitasi itu berlangsung selama tiga bulan. Jadwal konseling dua kali
seminggu ke BNNP Bali ditentukan sendiri jadwalnya oleh oknum anggota dewan
tersebut. Anggota dewan tersebut mulai menjalani rehabilitasi seminggu setelah
dinyatakan positif narkoba. Soal nama anggota dewan itu, ia tetap menolak untuk
menyebutkannya. "Wartawan sudah tahulah namanya," ujarnya.
Suastawa menjelaskan,
rehabilitasi anggota dewan itu merupakan keputusan BNNP Bali, tanpa melalui
penetapan oleh pengadilan. Sebab, pihaknya tidak memproses secara hukum anggota
dewan tersebut. Kendati demikian, BNNP Bali masih melakukan pengembangan
terhadap kasus tersebut. Walaupun belum ada tanda-tanda anggota dewan tersebut
sebagai pengedar. “Keterlibatannya masih kita dalami. BNN sedang mengembangan
kasusnya. Sementara dia sebagai pemakai,” ujarnya.
Keputusan BNNP Bali yang
tidak memproses hukum anggota dewan tersebut rupanya mengabaikan desakan
Gerakan Rakyat Indonesia Lawan Narkoba (Gerilya) Provinisi Bali. Pada awal Juni
lalu, Gerilya Provinisi Bali mendatangi Kantor BNNP Bali. Mereka yang dipimpin
oleh Koordinator Gerilya Bali, I Made Suardana, dan Sekretaris, I Made Somya
Putra, serta sejumlah pengurus lainnya ini mendesak BNNP Bali segera
mengumumkan nama seorang anggota DPRD Provinsi Bali yang sudah dinyatakan
positif narkoba itu dan memprosesnya secara hukum.
"Kami meminta agar
BNNP Bali harus transparan dan akuntabel dalam proses hukum terhadap
penyalahgunaan narkoba dengan mengungkap secara terang-benderang nama anggota
dewan yang positif memakai narkoba itu demi perbaikan perilaku anggota dewan di
DPRD Provinsi Bali," tegasnya.
Pihaknya juga meminta
BNNP Bali mengusut tuntas kasus ini sampai ke pengadilan. Menurut Suardana,
keputusan pengadilanlah yang seharusnya menentukan bahwa yang bersangkutan
direhabilitasi atau tidak. Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan
sesuai dengan data-data, saksi-saksi, alat bukti layak direhabilitasi. Hal
seperti itu telah dibuktikan dengan kasus gitaris Robby Geisha, yang diputuskan
melalui sidang pengadilan untuk direhabilitasi.
"Kita meminta agar
BNNP Bali jangan mau diintervensi oleh kekuatan apa pun yang mengakibatkan BNNP
Bali tidak independen, transparan dan profesional. BNN juga tidak bisa memutuskan
secara sepihak bahwa semua yang positif narkoba harus direhabilitasi,"
katanya.
Menurutnya, alasan BNNP
Bali untuk tidak menyebut nama anggota dewan yang positif narkoba sangat tidak
masuk akal. Pertama, BNNP Bali menggunakan UU Kesehatan untuk merahasiakan nama
pasien, di mana nama anggota dewan yang positif narkoba akan direhabilitasi.
Padahal BNNP Bali memiliki kewenangan sesuai UU Narkotika No.35 Tahun 2009
bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah rehabilitasi atau tidak adalah
pengadilan.
Kedua, UU Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, di mana semua lembaga pemerintah,
lembaga public, harus memberikan informasi kepada publik.
"Tes urine merupakan
langkah awal memerangi narkoba. Kenapa hasil tesnya disembunyikan, tidak
diumumkan ? Lalu kenapa BNNP Bali menyebut ada anggota dewan positif narkoba ?
Ada apa ini semua ? Bagaimana BNNP Bali bisa membersihkan lembaga dewan yang
terhormat, wakil rakyat yang terhormat, sementara orang-orangnya ternyata
positif narkoba ?" cecarnya. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment