PAD Parkir Lampaui Target, Dishub Cari
Formula
Agar Layanan Parkir Benar-Benar Gratis
Harry
Iswadi S STP.
|
HINGGA saat ini belum ada solusi terbaik
terkait pelayanan kepada semua masyarakat Kabupaten Banyuwangi sebagai pemilik
kendaraan bermotor yang setiap tahunnya sudah membayar parkir berlangganan. Koordinasi
pihak terkait yang menghasilkan pembayaran parkir kendaraan dengan cara satu
pintu pada saat warga pemilik kendaraan setiap
tahun membayar pajak kendaraan bermotor
hanya menghasilkan sangat signifikan terhadap pendapatan PAD Banyuwangi. Pada Tahun 2015 lalu hasil penarikan
dana parkir Rp 12,3 milyar melampaui target yang dicanangkan Rp 10,3 milyar.
Jumlah PAD tersebut tak sebanding dengan pelayanan dan kenyamanan yang seharusnya didapatkan sebagai
imbal balik kepatuhan mereka membayar parkir
berlangganan. Setidaknya, masyarakat
merasa belum mendapatkan fasilitas yang semestinya dari pemerintah.
Pada satu sisi, hak layanan masyarakat
pemilik kendaraan bermotor di Banyuwangi terkendala hanya ditujukan pada
ketidaktegasan dinas perhubungan terhadap tukang parkir yang menerima dana
parkir seikhlasnya. Sementara ketidaktegasan tersebut tak luput dari akibat
pemahaman kurangnya gaji tukang parkir yang memang kurang dimanusiakan. Juru
parkir hanya bergaji Rp 500 ribu setiap bulan sehingga menunggu diberi “uang receh” sudah
menjadi kebiasaan tukang
parkir.
Hal ini diperparah lagi dengan kebiasaan masyarakat memberikan
“uang receh” kepada tukang parkir
yang dimanfaatkan oknum-oknum parkir liar di area strategis yang biasa
dikunjungi masyarakat. Mestinya hal ini harus menjadi perhatian utama
pemerintah daerah untuk menempatkan juru parkir resmi di sana, jangan diam saja
dikuasai juru parkir liar yang hadir di sana secara terkoordinir.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya tidak wajib membayar ongkos parkir atau membayar parkir seikhlasnya harus
berhadapan dengan juru parkir liar (tanpa
seragam resmi dari Dinas Perhubungan) yang terkadang bersikap lebih garang.
Investigasi di lapangan, di tengah
rumitnya Dinas Perhubungan berkeinginan memberikan layanan parkir
yang benar-benar gratis, namun tak ada ruang parkir kendaraan yang bebas bayar
parkir sebagai kompensasi pemilik kendaraan sudah wajib bayar parkir
berlangganan setahun sekali saat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Dari kecamatan kota hingga kecamatan
lain di seluruh Kabupaten Banyuwangi utamanya di sentra-sentra keramaian
seperti pasar atau tempat perbelanjaan kebutuhan masyarakat dipastikan pengguna
kendaraan bermotor akan bayar parker, yang bila dihitung rinci hasilnya jauh
sekian kali lipat melampaui hasil PAD parkir.
Beberapa
oknum yang bekerja sebagai tukang parkir liar bertumbuh kembang, sangat mudah
dijumpai dan bebas menguasai tempat-tempat
strategis di Banyuwangi. Salah satunya di Alun-Alun
Blambangan dan Taman Sritanjung serta beberapa tempat lain. Masyarakat yang setiap saat ingin menikmati waktu luang di kedua
tempat tersebut. malah ditarif sekali parkir Rp 2.000,- atau empat kali lipat lebih besar dari
tarif satu kali parkir bagi pemilik
kendaraan bermotor roda 2. Ini belum tarif parkir roda empat (mobil). Seperti
yang disampaikan
pemerintah daerah lewat website resminya (http://banyuwangikab.go.id/page/layanan/transportasi.html).
Banyaknya
masyarakat yang memilih untuk parkir sembarangan merupakan cermin dari keluhan
yang tidak tersampaikan dan tanpa solusi. Beberapa kendaraan
bermotor di area Taman Sritanjung memilih memarkirkan motornya di tempat
bagian barat, timur ataupun sebelah utara taman.
Tidak jarang
Satpol PP menertibkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang tersebut agar
tidak mengganggu aliran lalu
lintas. Sementara lahan parkir khusus di sebelah
selatan Taman Sritanjung yang hingga kini
masih dalam sengketa, hanya
seperempat saja yang terisi.
Menjamurnya keberadaan tukang parkir liar yang
memanfaatkan dilematisnya persoalan parkir di Banyuwangi ini juga
tak jauh dari akibat mereka (juru parkir liar) disinyalir merasa dilindungi oleh
aparat dan anggota DPRD yang masih aktif (HS) maupun mantan anggota DPRD
Banyuwangi (IW).
Oknum-uknum di belakang tukang parkir ilegal ini dengan segala argumennya
membuat pihak terkait khususnya dinas perhubungan kurang punya nyali untuk bertindak
tegas.
“Serba repot, Mas, setelah kita
menindaklanjuti keluhan masyarakat, kita sempat didatangi mantan anggota DPRD
Banyuwangi,” kata Kabid Darat pada Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten
Banyuwangi, Harry Iswadi S STP.
Persoalan
parkir menumpuk dan patut diperhatikan ketika tempat
usaha tidak punya lahan yang cukup untuk menampung kendaraan pelanggannya. Hingga kendaraan bermotor pelanggannya parkir sembarangan menghambat kelancaran lalu lintas.
Kehadiran tukang parkir saja tidak cukup. Kewajiban pengusaha untuk menyediakan
lahan parkir yang sesuai agar tidak mengganggu fasilitas umum. Dalam Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya harus
dipenuhi sebelum pengusaha membangun tempat usahanya, bangunan harus mundur
3-15 meter dari batas lahannya.
Maksud baik dari
peraturan ini adalah agar pengusaha menyediakan lahan parkir sehingga tidak mengganggu
jalan.
Namun, seperti yang kita lihat di Jl A Yani, Jl M H Thamrin dan Jl Brawijaya (Karangente), cafe-cafe baru tidak
menerapkan peraturan itu. Ini berimbas pada kendaraan
yang parkir di badan jalan sehingga mengurangi lebar efektif jalan raya.
Fenomena bayar parkir secara ikhlas
kepada tukang parkir resmi atau bayar wajib kepada tukang parkir ilegal tak
terhindarkan bisa melumpuhkan kepercayaan masyarakat ataupun wisatawan terhadap
layanan pemerintah Banyuwangi yang sedang menikmati dampak positif promowisata.
Saat ini masyarakat tentu
menunggu realisasi dari pendapatan meningkat pemerintah daerah dari penarikan
parkir berlangganan. Sepatutnya, dana tersebut juga digunakan untuk peningkatan
pelayanan dan fasilitas.
Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten
Banyuwangi, Yogi,
mengatakan, dirinya tidak bisa melakukan banyak
hal terkait masalah ini. Namun demikian dalam berbagai
kesempatan pihaknya terus berupaya memberikan solusi agar masyarakat
benar-benar mendapatkan layanan parkir gratis.
“Pengawasan terus kita perketat,
melibatkan satpol PP. Tahun depan di area tempat parkir yang biasa digunakan
parkir oleh pengendara kita akan pasang papan permanen dari plat dan tiang besi
bertuliskan parkir gratis,” kata Yogi kepada Hayatul Makin dari FAKTA. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment