Wednesday, December 14, 2016

LINTAS BANYUWANGI

PAD Parkir Lampaui Target, Dishub Cari Formula
Agar Layanan Parkir Benar-Benar Gratis

Harry Iswadi S STP.
HINGGA saat ini belum ada solusi terbaik terkait pelayanan kepada semua masyarakat Kabupaten Banyuwangi sebagai pemilik kendaraan bermotor yang setiap tahunnya sudah membayar parkir berlangganan. Koordinasi pihak terkait yang menghasilkan pembayaran parkir kendaraan dengan cara satu pintu pada saat warga pemilik kendaraan setiap tahun membayar pajak kendaraan bermotor hanya menghasilkan sangat signifikan terhadap pendapatan PAD Banyuwangi. Pada Tahun 2015 lalu hasil penarikan dana parkir Rp 12,3 milyar melampaui target yang dicanangkan Rp 10,3 milyar. 
Jumlah PAD tersebut tak sebanding dengan pelayanan dan kenyamanan yang seharusnya didapatkan sebagai imbal balik kepatuhan mereka membayar parkir berlangganan. Setidaknya, masyarakat merasa belum mendapatkan fasilitas yang semestinya dari pemerintah.
Pada satu sisi, hak layanan masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banyuwangi terkendala hanya ditujukan pada ketidaktegasan dinas perhubungan terhadap tukang parkir yang menerima dana parkir seikhlasnya. Sementara ketidaktegasan tersebut tak luput dari akibat pemahaman kurangnya gaji tukang parkir yang memang kurang dimanusiakan. Juru parkir hanya bergaji Rp 500 ribu setiap bulan sehingga menunggu diberi “uang receh” sudah menjadi kebiasaan tukang parkir.
Hal ini diperparah lagi dengan kebiasaan masyarakat memberikan “uang receh” kepada tukang parkir yang dimanfaatkan oknum-oknum parkir liar di area strategis yang biasa dikunjungi masyarakat. Mestinya hal ini harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah untuk menempatkan juru parkir resmi di sana, jangan diam saja dikuasai juru parkir liar yang hadir di sana secara terkoordinir.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya tidak wajib membayar ongkos parkir atau membayar parkir seikhlasnya harus berhadapan dengan juru parkir liar (tanpa seragam resmi dari Dinas Perhubungan) yang terkadang bersikap lebih garang.
Investigasi di lapangan, di tengah rumitnya Dinas Perhubungan berkeinginan memberikan layanan parkir yang benar-benar gratis, namun tak ada ruang parkir kendaraan yang bebas bayar parkir sebagai kompensasi pemilik kendaraan sudah wajib bayar parkir berlangganan setahun sekali saat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Dari kecamatan kota hingga kecamatan lain di seluruh Kabupaten Banyuwangi utamanya di sentra-sentra keramaian seperti pasar atau tempat perbelanjaan kebutuhan masyarakat dipastikan pengguna kendaraan bermotor akan bayar parker, yang bila dihitung rinci hasilnya jauh sekian kali lipat melampaui hasil PAD parkir.
Beberapa oknum yang bekerja sebagai tukang parkir liar bertumbuh kembang, sangat mudah dijumpai dan bebas menguasai tempat-tempat strategis di Banyuwangi. Salah satunya di Alun-Alun Blambangan dan Taman Sritanjung serta beberapa tempat lain. Masyarakat yang setiap saat ingin menikmati waktu luang di kedua tempat tersebut. malah ditarif sekali parkir Rp 2.000,- atau empat kali lipat lebih besar dari tarif satu kali parkir bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2. Ini belum tarif parkir roda empat (mobil). Seperti yang disampaikan pemerintah daerah lewat website resminya (http://banyuwangikab.go.id/page/layanan/transportasi.html).
Banyaknya masyarakat yang memilih untuk parkir sembarangan merupakan cermin dari keluhan yang tidak tersampaikan dan tanpa solusi. Beberapa kendaraan bermotor di area Taman Sritanjung memilih memarkirkan motornya di tempat bagian barat, timur ataupun sebelah utara taman.
Tidak jarang Satpol PP menertibkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang tersebut agar tidak mengganggu aliran lalu lintas. Sementara lahan parkir khusus di sebelah selatan Taman Sritanjung yang hingga kini masih dalam sengketa, hanya seperempat saja yang terisi.
Menjamurnya keberadaan tukang parkir liar yang memanfaatkan dilematisnya persoalan parkir di Banyuwangi ini juga tak jauh dari akibat mereka (juru parkir liar) disinyalir merasa dilindungi oleh aparat dan anggota DPRD yang masih aktif (HS) maupun mantan anggota DPRD Banyuwangi (IW). Oknum-uknum di belakang tukang parkir ilegal ini dengan segala argumennya membuat pihak terkait khususnya dinas perhubungan kurang punya nyali untuk bertindak tegas.
“Serba repot, Mas, setelah kita menindaklanjuti keluhan masyarakat, kita sempat didatangi mantan anggota DPRD Banyuwangi,” kata Kabid Darat pada Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Banyuwangi, Harry Iswadi S STP.
Persoalan parkir menumpuk dan patut diperhatikan ketika tempat usaha tidak punya lahan yang cukup untuk menampung kendaraan pelanggannya. Hingga kendaraan bermotor pelanggannya parkir sembarangan menghambat kelancaran lalu lintas.
Kehadiran tukang parkir saja tidak cukup. Kewajiban pengusaha untuk menyediakan lahan parkir yang sesuai agar tidak mengganggu fasilitas umum. Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya harus dipenuhi sebelum pengusaha membangun tempat usahanya, bangunan harus mundur 3-15 meter dari batas lahannya. Maksud baik dari peraturan ini adalah agar pengusaha menyediakan lahan parkir sehingga tidak mengganggu jalan.
Namun, seperti yang kita lihat di Jl A Yani, Jl M H Thamrin dan Jl Brawijaya (Karangente), cafe-cafe baru tidak menerapkan peraturan itu. Ini berimbas pada kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga mengurangi lebar efektif jalan raya.
Fenomena bayar parkir secara ikhlas kepada tukang parkir resmi atau bayar wajib kepada tukang parkir ilegal tak terhindarkan bisa melumpuhkan kepercayaan masyarakat ataupun wisatawan terhadap layanan pemerintah Banyuwangi yang sedang menikmati dampak positif promowisata. Saat ini masyarakat tentu menunggu realisasi dari pendapatan meningkat pemerintah daerah dari penarikan parkir berlangganan. Sepatutnya, dana tersebut juga digunakan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Yogi, mengatakan, dirinya tidak bisa melakukan banyak hal terkait masalah ini. Namun demikian dalam berbagai kesempatan pihaknya terus berupaya memberikan solusi agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan parkir gratis.

“Pengawasan terus kita perketat, melibatkan satpol PP. Tahun depan di area tempat parkir yang biasa digunakan parkir oleh pengendara kita akan pasang papan permanen dari plat dan tiang besi bertuliskan parkir gratis,” kata Yogi kepada Hayatul Makin dari FAKTA. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment