DENDAM KESUMAT
MEMBUATNYA MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI
Terdakwa Yusup alias Rohman di persidangan.
|
AKIBAT dendam kesumat, Yusup alias Rahman Bin Useng
Manasah, warga Jalan dr Sutami Muara Kelingi, Kelurahan Selayur, Kecamatan
Kalidoni, Kota Palembang, Sumsel, mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH telah melanggar pasal 351 (3)
KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Perbuatan
tersebut ia lakukan bersama temannya, Acok (DPO), pada Hari Senin, 30 November
2015, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan dr Sutami RT 13 RW 04,
Kelurahan Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, yang masih termasuk dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa melakukan dan menyuruh orang atau
bersama-sama atau bertindak sendiri dengan sengaja dan dengan terencana
terlebih dahulu merampas nyawa Gatot Widodo.
Sesuai
dengan hasil visum et repertum No.U-1045/GPM/III/2016 tanggal 29 Maret 2016
yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Elia Puspita Noviyanti dari Rumah
Sakit Pusri Palembang, dengan kesimpulan terdapat luka robek terbuka di
pergelangan tangan kiri, terdapat patah tulang pada telapak tangan, pendarahan
pada otot telapak tangan, dan tampak luka robek di paha sebelah kanan dan luka
robek di bahu sebelah kiri, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.
Berawal
dari dua hari sebelum kejadian terdakwa Yusup alias Rohman Bin Useng Manasah dikeroyok
oleh korban Gatot Widodo dan teman-temannya. Atas kejadian tersebut, hari Senin,
tanggal 30 November 2015, terdakwa melaporkan perbuatan korban dan teman-temannya
ke pihak Polsek Kalidoni dengan laporan polisi No.LP/581-B/XI/2015
Sumsel/Restal/Kalidoni. Setelah membuat laporan tapi belum ditindaklanjuti oleh
pihak kepolisian, terdakwa Yusup masih merasa sakit sakit hati atas perbuatan
korban dan teman-temannya tersebut. Kemudian terdakwa Yusup pergi ke daerah Sei
Batang (tempat adik terdakwa) untuk mengambil senjata tajam sejenis badik yang
sebelumnya tersimpan dalam tas dan dititipkan di rumah adik terdakwa. Kemudian
senjata badik tersebut diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kiri dan
setelah Maghrib terdakwa pergi ke kawasan Intirup, tepatnya di Jalan dr Sutami
untuk menemui Acok di rumahnya. Saat itu terdakwa mau menceritakan kepada Acok
yang merupakan anak dari Ayuk (kakak terdakwa), tapi Acok sedang tidak berada
di rumah. Namun, setelah dihubungi melalui HP-nya, sekitar 15 menit Acok datang
lalu terdakwa berkata,”Cok, rewangi aku (temani aku), kalau aku terkapar bawa
ke rumah sakit”. Dijawab oleh Acok,”Iyo
Mang, agek aku jagoke”.
Setelah
berkata kepada Acok, terdakwa pergi ke belakang rumah mengambil celurit dan
disimpan di balik jaket bagian depan. Kemudian terdakwa dan Acok (DPO) langsung
menyeberang jalan dan mendekati korban dan teman-temannya yang sedang kumpul di
depan rumah korban. Terdakwa langsung berkata kepada korban dan teman-temannya,“Kepalangan kamu galak, majulah galo (Kalau
kalian mau, silahkan maju semua)”. Sedangkan Acok berada di samping terdakwa,
lalu korban dan teman-temannya mendekati tersangka sambil berjaga-jaga dan
memegang pedang di tangannya. Mendengar teriakan terdakwa, korban dan
teman-temannya melempari batu dan cuka parah ke arah terdakwa. Acok melihat hal
tersebut, dengan emosi dan amarah memegang celurit di tangan kanan dan badik di
tangan kiri terdakwa.
Acok bersama-sama terdakwa langsung
menyerang secara membabi- buta menusuk dan membacokkan celurit ke arah korban
dan teman-temannya hingga mengenai badan korban dan teman-temannya. Sehingga
korban dan teman-temannya tergeletak berlumuran darah. Melihat ketiga korban
terjatuh, akhirnya terdakwa dan Acok melarikan diri menggunakan motor menuju
Jembatan Musi II Palembang lalu menuju Jakarta.
Masyarakat
yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke Rumah Sakit Pusri dan Gatot
Widodo meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment