Tuesday, December 20, 2016

LINTAS SUMSEL

DENDAM KESUMAT MEMBUATNYA MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI

Terdakwa Yusup alias Rohman di persidangan.
AKIBAT dendam kesumat, Yusup alias Rahman Bin Useng Manasah, warga Jalan dr Sutami Muara Kelingi, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumsel, mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH telah melanggar pasal 351 (3) KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Perbuatan tersebut ia lakukan bersama temannya, Acok (DPO), pada Hari Senin, 30 November 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan dr Sutami RT 13 RW 04, Kelurahan Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa melakukan dan menyuruh orang atau bersama-sama atau bertindak sendiri dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa Gatot Widodo.
Sesuai dengan hasil visum et repertum No.U-1045/GPM/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Elia Puspita Noviyanti dari Rumah Sakit Pusri Palembang, dengan kesimpulan terdapat luka robek terbuka di pergelangan tangan kiri, terdapat patah tulang pada telapak tangan, pendarahan pada otot telapak tangan, dan tampak luka robek di paha sebelah kanan dan luka robek di bahu sebelah kiri, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.
Berawal dari dua hari sebelum kejadian terdakwa Yusup alias Rohman Bin Useng Manasah dikeroyok oleh korban Gatot Widodo dan teman-temannya. Atas kejadian tersebut, hari Senin, tanggal 30 November 2015, terdakwa melaporkan perbuatan korban dan teman-temannya ke pihak Polsek Kalidoni dengan laporan polisi No.LP/581-B/XI/2015 Sumsel/Restal/Kalidoni. Setelah membuat laporan tapi belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, terdakwa Yusup masih merasa sakit sakit hati atas perbuatan korban dan teman-temannya tersebut. Kemudian terdakwa Yusup pergi ke daerah Sei Batang (tempat adik terdakwa) untuk mengambil senjata tajam sejenis badik yang sebelumnya tersimpan dalam tas dan dititipkan di rumah adik terdakwa. Kemudian senjata badik tersebut diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kiri dan setelah Maghrib terdakwa pergi ke kawasan Intirup, tepatnya di Jalan dr Sutami untuk menemui Acok di rumahnya. Saat itu terdakwa mau menceritakan kepada Acok yang merupakan anak dari Ayuk (kakak terdakwa), tapi Acok sedang tidak berada di rumah. Namun, setelah dihubungi melalui HP-nya, sekitar 15 menit Acok datang lalu terdakwa berkata,”Cok, rewangi aku (temani aku), kalau aku terkapar bawa ke rumah sakit”. Dijawab oleh Acok,”Iyo Mang, agek aku jagoke”.
Setelah berkata kepada Acok, terdakwa pergi ke belakang rumah mengambil celurit dan disimpan di balik jaket bagian depan. Kemudian terdakwa dan Acok (DPO) langsung menyeberang jalan dan mendekati korban dan teman-temannya yang sedang kumpul di depan rumah korban. Terdakwa langsung berkata kepada korban dan teman-temannya,“Kepalangan kamu galak, majulah galo (Kalau kalian mau, silahkan maju semua)”. Sedangkan Acok berada di samping terdakwa, lalu korban dan teman-temannya mendekati tersangka sambil berjaga-jaga dan memegang pedang di tangannya. Mendengar teriakan terdakwa, korban dan teman-temannya melempari batu dan cuka parah ke arah terdakwa. Acok melihat hal tersebut, dengan emosi dan amarah memegang celurit di tangan kanan dan badik di tangan kiri terdakwa.
            Acok bersama-sama terdakwa langsung menyerang secara membabi- buta menusuk dan membacokkan celurit ke arah korban dan teman-temannya hingga mengenai badan korban dan teman-temannya. Sehingga korban dan teman-temannya tergeletak berlumuran darah. Melihat ketiga korban terjatuh, akhirnya terdakwa dan Acok melarikan diri menggunakan motor menuju Jembatan Musi II Palembang lalu menuju Jakarta.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke Rumah Sakit Pusri dan Gatot Widodo meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment