Wednesday, December 21, 2016

LINTAS JAWA BARAT

KADES CINENGAH SESALKAN TINDAKAN HUKUM
POLSEK RONGGA GUNUNG HALU KEPADA WARGANYA

H Ali Sadeli, Kades Cinengah.
KENAKALAN remaja di daerah Kecamatan Rongga Gunung Halu semakin meningkat. Mereka sering trek-trekan (balapan) motor yang meresahkan warga. Hingga suatu hari Asep Irwan (20), penduduk Cikahuripan, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, menghajar Ahmad Ramdan (17), penduduk Desa Cinengah, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, hingga luka berat dan sempat dirawat di Puskesmas Rongga.
Bermula dari Ahmad Ramdan saat balapan motor ditegur oleh Asep Irwan malah menantang berkelahi. Hingga Ahmad Ramdan ditempeleng oleh Asep Irwan lalu dilerai oleh Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat. Lalu kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang dipimpin H Ali Sadeli, Kepala Desa Cinengah, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, di mana pihak korban (Ahmad Ramdan) meminta ganti rugi Rp 10 juta dan dipenuhi oleh pelaku (Asep Irwan).
Namun, Asep Irwan, Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat tetap ditangkap oleh pihak Satreskrim Polsek Gunung Halu dengan tuduhan melanggar pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Mereka pun ditahan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dan ternyata berkas perkaranya displit. Untuk tersangka Asep Irwan (19)  ditangani oleh Jaksa Herli dari Kejari Bale Bandung dan untuk tersangka Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat ditangan oleh Jaksa Yadi dari Pidum Kejari Bale Bandung. Oleh kedua jaksa tersebut sudah dinyatakan P-21 (berkas sudah lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Atas kejadian tersebut Kades Cinengah, H Ali Sadeli, mengatakan kepada FAKTA bahwa undang-undang yang tertinggi di negara kita adalah UUD 1945. “Kita menganut azas kekeluargaan, kenapa perkara sudah dicabut oleh pelapor dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan kok tidak dihargai ? Hukuman itu bukan sebagai alat balas dendam. Apakah dengan hukuman membuat para pemuda bisa terbina ? Karena lembaga pemasyarakatan (LP) bukan merupakan lingkungan untuk membina. Sebab yang ditahan di situ bervariasi yang tentunya akan mempunyai dampak negatif bagi narapidananya. Lingkungan itu sangat menentukan pergaulan dan masa depan generasi muda kita. Karena itulah saya memohon anak-anak karang taruna tersebut ditangguhkan penahanannya dengan Pak Camat dan saya selaku Kepala Desa sebagai penjaminnya. Tapi, permohonan saya tersebut tidak dikabulkan oleh penyidik dari Polsek Gunung Halu”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment