GARA-GARA HARTA,
SUAMI DIDUGA TEGA BUNUH ISTRI
Advokat Drs Herman SH.
|
PERNIKAHAN Iding Bin Hamid dengan Ariah Binti
Yaqum mempunyai anak kandung bernama Imas (32) yang kemudian dinikahi oleh Supriyadi
selaku Kades Purabaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Imas punya aset dari hasil kerjanya di Saudi Arabia berupa 5 hektar sawah di
Desa Purabaya dan rumah permanen serta kendaraan dan hektaran tanah darat.
Akan
tetapi pernikahan mereka tidak abadi karena Supriyadi mempunyai penyakit
jantung hingga meninggal dunia. Selanjutnya Imas nikah sirih dengan Ayi Suryana
(40), penduduk KP Cijambe RT 03 RW 03 Kertasari Sindangbaumah, sebagai istri
muda.
Rumah
tangga Ayi dengan Imas sering terjadi cekcok karena Imas selalu menuntut Ayi
agar menceraikan istri tuanya. Diduga karena itulah Ayi menganiaya Imas sampai
tewas. Semula Ayi melaporkan kepada kakak kandung Imas, Nasrudin dan Hadi,
serta adik kandung Imas, Bariyah, bahwa Imas telah meninggal dunia karena
sakit. Akan tetapi, sewaktu jenasah Imas dimandikan mau dikuburkan didapati banyak
luka di leher dan punggungnya seperti bekas penganiayaan.
Pernikahan
Imas tidak mempunyai anak kandung baik dengan suami pertamanya, Supriyadi,
maupun suami keduanya, Ayi Suryana. Yang menjadi keganjilan, semua aset
kekayaan dikuasai oleh Ayi Suryana yang menurut undang-undang bukan sebagai
pewaris.
Maka,
keluarga almarhum Imas yang diwakili Nasrudin, Hadi dan Bariyah mendatangi
Kantor Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat. Sambil
menangis, mereka minta agar mayat almarhumah Imas diotopsi oleh kepolisian.
Kasus ini ditangani oleh Drs Herman SH yang akan memprioritaskan perkara ini
dan bila perlu akan lapor ke Kaditserse Polda Jawa Barat karena kalau benar ini
diduga bisa melanggar pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman
hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Bisa diduga Ayi melakukan tindak
pidana itu dikarenakan ingin menguasai aset kekayaan almarhumah Imas.
Seperti
diketahui bahwa sahnya pernikahan diatur dalam UU RI No.1 Tahun 1974 dan
Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975. Sedangkan pembagian warisan diatur
dalam pasal 34 UU RI No.1 Tahun 1974. Maka apabila pernikahan Ayi dan Imas dilakukan
secara tidak sah menurut UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975, Ayi bukanlah
sebagai pewaris Almarhumah Imas. Apalagi Ayi sampai terbukti di pengadilan melakukan
pembunuhan maka otomatis hak warisnya (bila pernikahannya dengan Imas terbukti
dilakukan secara sah menurut UU) dari Almarhumah Imas akan hilang.
Kemarin
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi
Jawa Barat telah melayangkan surat ke Kapolda Jawa Barat untuk meminta
perlindungan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif pada
kasus dugaan pembunuhan terhadap Imas dan memohon agar jenasah Almarhumah Imas
dilakukan otopsi.
Menurut
keluarga Almarhumah Imas, soal aset Almarhumah Imas telah dimusyawarahkan di
rumah Almarhumah Imas di mana Ayi memberikan kuasa kepada H Isak dan H Samir
Bahbul yang mengaku dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Akan
tetapi musyawarah tersebut menemui jalan buntu. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment