POLRES BANDUNG TAK
KUNJUNG MENAHAN TERSANGKA
PERKOSAAN ANAK BAWAH
UMUR
Advokat
Ahmad Wandi SH.
|
MALANG menimpa keluarga Ipan Anwar Saepul Bin H
Saripin alm (40) yang menikah dengan Aah Misnah (35) mempunyai anak semata
wayang puteri sulung bernama Ripa (15), penduduk Kampung Kalurahan Rt 01 Rw 10
Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Anak
semata wayang siswi SMPN Rancaekek itu telah dititipkan ke Ustad Endin dan
Nyangnyang, penduduk Kp Bojongjambu Rt 01 Rw 01 Desa Panenjoan, Kecamatan
Cicalengka, Kabupaten Bandung, untuk belajar mengaji hafiz Al-Quran. Ternyata
Ripa yang menjadi santri Ustadz Nyangnyang bulan kemarin telah diperkosa oleh
Nyangnyang dibantu Abdulrohmanbin Jojo (20), masih tetangga Ipan Anwar Saepul.
Modus
operandinya, Ustadz Nyangnyang ada perlu ke Ripa dan oleh Abdulrohman dengan
memakai sepeda motor Honda Vario, Ripa dibawa ke Nyangnyang. Di samping pondok
pesantren ada penggilingan padi, Ripa dibawanya masuk ke dalam, lalu disekap
dan diperkosa oleh Nyangnyang sambil diancam jangan sampai ada orang lain yang tahu.
Akhirnya
kasus perkosaan tersebut diadukan ke Mapolres Bandung di Soreang dengan laporan
polisi No.LP/B/111/IV/JBR/RES.BDG tanggal 27 April 2017 dengan tuduhan telah
melanggar tindak pidana pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas UU RI No.23 Tahun 2012 setelah penyelesaian melalui kekeluargaan yang ditangani
penyidik Iptu Mutia dan Brigadir Fisa dari Satuan Reserse Unit Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPA) Polres Bandung buntu alias gagal.
Akan
tetapi keluarga korban menilai Polres Bandung lamban menangani kasus ini. Hingga
akhirnya meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum ke Kantor Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Konsultan Hukum Principal Recht Provinsi Jawa Barat yang diterima
oleh Ahmad Wandi SH dan Rd Riska Agustina SH.
“Sangat
disayangkan, seharusnya kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi dari
pihak kepolisian karena korban mengalami depresi. Sedangkan tersangka pelaku perkosaan
Nyangnyang masih menikmati angin segar dan tertawa-tawa di atas penderitaan
orang lain,” kata Ahmad Wandi SH.
Bagaimana
tidak, kuasa hukum korban telah menghadirkan saksi Bidan Cicih, kedua orangtua
Ripa, dan Abdulrohman, di Mapolsek Cileunyi tapi penyidiknya sedang tugas
pengamanan di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut Ahmad Wandi dan Riska Agustina,
penyidik Polres Bandung masih belum mengirim surat perkembangan perkara hasil
penyidikan (SP2HP) ke Ipan selaku pelapor. Dan, lebih aneh lagi, kenapa sudah 6
orang saksi dimintai keterangan ternyata tersangka pelakunya masih belum
ditahan, padahal sudah memenuhi ketentuan pasal 168 KUHAP.
“Tersangka
Nyangnyang harus ditahan karena ancaman hukumannya sangat berat, mencapai 15
tahun penjara. Hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Walaupun besok
langit akan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan karena hukum harus menjadi
panglima reformasi. Perkara kasus undang-undang perlindungan anak, untuk
kepentingan penyidikan maka tersangka pelakunya harus ditahan karena sudah
memenuhi unsur 2 alat bukti yaitu visum et repertum dan 6 orang saksi, ditambah
pakaian korban yang dijadikan tempat alas perkosaan. Untuk tindakan preventif
dan represif, tersangka pelakunya harus ditahan karena kasusnya meresahkan
masyarakat. Apalagi pelakunya guru ngaji yang seharusnya memberi contoh dan tauladan
pada masyarakat,” kata praktisi hukum Drs H Denden Sudarman SH MH MBA.
Faktanya,
sampai berita ini dimuat, tersangka pelaku perkosaannya masih berleha-leha menikmati
udara segar dan belum ditahan. Padahal sesuai pasal 23 UU No.8 Tahun 1981 seharusnya
ditahan. Apabila Polres Bandung masih lamban maka kuasa hukum korban akan
meminta bantuan kepada Mabes Polri, Mapolda Jawa Barat dan Kantor Komnas
Perlindungan Anak di Jalan Simpatupang, Jakarta Selatan. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment