Wednesday, December 21, 2016

DELTA RAYA

Jika Alat Bukti Semakin Kuat, Tuntutan Semakin Berat

KEPALA Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH, mengatakan, penyidik tidak mempermasalahkan tersangka mengakui atau tidak. Dengan ingkarnya Dirut PDAM DTS, penyidik Kejari Sidoarjo justru semakin memperkuat alat bukti lainnya untuk pembuktian dalam persidangan nanti. Seperti hasil audit kerugian negara untuk kasus lelang pengadaan pipanisasi cukup besar. Dengan alat bukti yang semakin kuat akan berdampak pada tuntutan yang semakin berat.
Sekedar diketahui, Kejari Sidoarjo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015, yakni Sugeng Mujiadi, Eks Dirut PDAM DTS. Penyidik menganggap orang yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan ini adalah Direktur Utama. Sebab, Dirut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan yang dimenangkan oleh CV Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 milyar dari pagu senilai Rp 9,1 milyar tersebut.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo memperkuat bukti dalam mentersangkakan Sugeng Mujiadi, Mantan Dirut PDAM DTS; diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti optik dan otentik mengenai rekaman percakapan melalui 2 handphone (HP) milik tersangka, baik berupa rekaman komunikasi maupun pesan singkat (SMS).
Sementara Sahrul Borman SH, penasehat hukum tersangka Sugeng Mujiadi, mengaku tidak keder. Bahkan menantang penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, untuk membuktikan di pengadilan. "Walaupun hasil audit BPKP sudah keluar, nanti kita tunggu saja waktu di pengadilan," ujar Sahrul Borman.
Diinformasikan bahwa penyidik sudah mengantongi bukti baru terkait kasus korupsi pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS senilai Rp 8,9 miliar. Yakni hasil audit BPKP dan kloning komunikasi dugaan korupsi proyek tahun 2015 tersebut.
Borman menjelaskan, hasil audit BPKP terkait  dugaan korupsi  PDAM DTS memang dapat dijadikan sebagai alat bukti jaksa dalam melakukan dakwaan dan penuntutan. "Lha nanti kita buktikan di persidangan, jika kerugian di atas satu miliar itu memang karena perbuatan Pak Sugeng apa bukan," ujarnya.

Diungkapkan pula,  pengembalian kerugian negara tidak mungkin ditanggung sepenuhnya oleh kliennya (Sugeng Mujiadi). Sebab, dalam kerugian negara itu dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment