Jika Alat Bukti Semakin Kuat, Tuntutan Semakin
Berat
KEPALA Kejari Sidoarjo, H M
Sunarto SH, mengatakan, penyidik tidak mempermasalahkan tersangka mengakui atau
tidak. Dengan ingkarnya Dirut PDAM DTS, penyidik Kejari Sidoarjo justru semakin
memperkuat alat bukti lainnya untuk pembuktian dalam persidangan nanti. Seperti
hasil audit kerugian negara untuk kasus lelang pengadaan pipanisasi cukup
besar. Dengan alat bukti yang semakin kuat akan berdampak pada tuntutan yang
semakin berat.
Sekedar diketahui,
Kejari Sidoarjo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015, yakni Sugeng Mujiadi,
Eks Dirut PDAM DTS. Penyidik menganggap orang yang paling bertanggung jawab
dalam pengadaan ini adalah Direktur Utama. Sebab, Dirut merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan yang dimenangkan oleh CV Langgeng Jaya
senilai Rp 8,9 milyar dari pagu senilai Rp 9,1 milyar tersebut.
Tim penyidik Pidana
Khusus Kejari Sidoarjo memperkuat bukti dalam mentersangkakan Sugeng Mujiadi, Mantan
Dirut PDAM DTS; diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti optik
dan otentik mengenai rekaman percakapan melalui 2 handphone (HP) milik
tersangka, baik berupa rekaman komunikasi maupun pesan singkat (SMS).
Sementara Sahrul Borman
SH, penasehat hukum tersangka Sugeng Mujiadi, mengaku tidak keder. Bahkan
menantang penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, untuk
membuktikan di pengadilan. "Walaupun hasil audit BPKP sudah keluar, nanti
kita tunggu saja waktu di pengadilan," ujar Sahrul Borman.
Diinformasikan bahwa penyidik
sudah mengantongi bukti baru terkait kasus korupsi pipanisasi sambungan rumah
PDAM DTS senilai Rp 8,9 miliar. Yakni hasil audit BPKP dan kloning komunikasi
dugaan korupsi proyek tahun 2015 tersebut.
Borman menjelaskan,
hasil audit BPKP terkait dugaan korupsi PDAM DTS memang dapat dijadikan
sebagai alat bukti jaksa dalam melakukan dakwaan dan penuntutan. "Lha
nanti kita buktikan di persidangan, jika kerugian di atas satu miliar itu
memang karena perbuatan Pak Sugeng apa bukan," ujarnya.
Diungkapkan pula,
pengembalian kerugian negara tidak mungkin ditanggung sepenuhnya oleh
kliennya (Sugeng Mujiadi). Sebab, dalam kerugian negara itu dimungkinkan
ada keterlibatan pihak lain. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment