DANA DESA (DD) DARI PEMERINTAH PUSAT
TAHUN 2016 DIGUNAKAN PEMDES GELUNG,
KECAMATAN PARON, KABUPATEN NGAWI,
UNTUK MEMBANGUN TALUD JALAN
DANA
Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah
pusat tahun 2016 ini digunakan
Pemerintah Desa (Pemdes) Gelung,
Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi
Jawa Timur, untuk
membangun talud jalan.
Dinding penahan tanah (talud) adalah bangunan yang berguna
untuk memperbesar tingkat kestabilan tanah. Desa Gelung kondisi tanahnya
rata-rata masih labil,
untuk itu perlu dibangun talud
jalan. Hal ini diungkapkan
Kepala Desa Gelung,
Jianto, yang
akrab dipanggil Pak Kades Jeglik.
“Fungsi talud jalan yang utama untuk menahan
tanah yang terletak di belakangnya, melindungi kondisi tanah di depannya dan
mencegah timbulnya bahaya longsor. Penyebabnya, karena berat air yang terlampau berlebihan
ketika musim hujan sehingga mengakibatkan
kondisi jalan menjadi becek, licin dan rusak. Sedangkan kegunaan talud jalan
ini secara khusus memelihara sarana dan prasarana di Jalan Sri Rejeki, Dusun Bungur, Desa Gelung, serta
pemanfaatan ruang dari suatu pembangunan. Konstruksi bangunan talud jalan ini direncanakan sangat
matang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) agar kualitas hasil bangunannya
benar-benar baik dan bertahan lama, sehingga bermanfaat sebagai sarana
transportasi masyarakat dalam menjual hasil pertanian guna meningkatkan derajad
perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
pembangunan talud jalan, Darmadi. “Ketinggian dan kedalaman
pembangunan talud jalan disesuaikan dengan
kondisi jalan agar hasil pembangunannya efektif dan efisien untuk mendapatkan
kestabilan konstruksi. Lokasi pembangunan talud ini di Jalan Sri Rejeki, Dusun Bungur, Desa Gelung, dengan alokasi
dananya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Volumenya 50 cm x 40 cm
x 175 m (kiri dan kanan badan jalan). Pembangunan talud jalan ini (seperti terlihat di
foto) baru awal dimulai pengerjaannya,”
jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment