Berkas Tiga
Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Dan RSUD
Genteng Masuk Pengadilan Tipikor
Mukhlisin,
salah satu tersangka korupsi RSUD Genteng.
|
DALAM 20 hari ke depan pasca penahanan tiga
tersangka korupsi, Kejari Banyuwangi bisa melengkapi pemberkasan
guna diajukan kepada Pengadilan Tipikor Jatim di Surabaya.
Tiga tersangka korupsi itu masing-masing
Anggrid Mardjoko selaku tersangka korupsi bedah rumah. Dan dua tersangka korupsi
yang diakibatkan kurang berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sehingga
dijadikan tersangka korupsi terkait RSUD Genteng yaitu Bambang Prayitno dan
Mukhlisin sudah ditahan pasca lebaran (18/7/2016).
Ketiga tersangka ditahan menjelang
Hari Adyaksa ke-56 yang diselenggarakan Kejari Banyuwangi 22 Juli 2016. Anggrid
sudah menjadi tersangka sejak tahun 2014, sedangkan Bambang Prayitno selaku
PPTK dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin, terkait RSUD Genteng ditetapkan
tersangka sejak tahun 2012.
Molornya penanganan Bambang Prayitno
selaku PPTK dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin, dalam kasus korupsi terkait
pembangunan RSUD Genteng yang memakan dana sebesar Rp 4,01 milyar tahun 2010
tersebut karena menunggu proses hukum tiga terdakwa lain yaitu Dr Nanang Sugianto
dan dari PT Pancoran pasangan suami-istri Riskiyanto Dodik – Ir Dwinta
Indrawati yang sempat melakukan perlawanan hukum hingga ke MA.
Dengan penanganan dan penahanan dua
tersangka tersebut Kejari Banyuwangi sudah memproses hukum lima orang dari enam
tersangka korupsi pembangunan lantai dua RSUD Genteng.
Satu orang tersangka sejak tahun 2012
yang belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus RSUD Genteng yaitu Shinta
Agung Sasongko.
Sementara itu, dengan ditahannya tersangka
korupsi bedah rumah, Anggrid Mardjoko, maka Kejari Banyuwangi sudah
memproses semua tersangka korupsi program bedah rumah yang didanai APBN tahun
2013 senilai Rp 945 juta di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten
Banyuwangi, menyusul tersangka lain, Suliyono, yang sudah ditahan lebih dulu
pada 14 April 2016 sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyandang status tersangka
sejak tahun 2014.
Terkait penanganan tiga tersangka korupsi
itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi melalui Kasipidsus
Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH MH, mengatakan, kasus tersebut sudah
memasuki persiapan dakwaan. “Dalam kasus bedah rumah, tersangka (Angrid
mardjoko) bersama-sama dengan tersangka lain (Suliyono), kita jerat dengan
pasal 2 ayat 1 junto huruf b UU No. 20/2001 perubahan UU 31/1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi dan junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi pada Kejari Banyuwangi, Agus Budiarto SH, mengatakan, walau
pihaknya mempunyai waktu panjang dalam penyerahan berkas pelimpahan kepada
pengadilan tipikor namun masa awal 20 hari setelah penahanan tersangka, semua
pemberkasan sudah selesai.
“Kita optimal dalam pemberantasan
korupsi, saya kira kita tidak usah menunggu perpanjangan penahanan, berkas
sudah masuk di pengadilan tipikor di Surabaya untuk disidangkan,” katanya.
Masih dalam kasus bedah rumah, Kejari
Banyuwangi juga sedang melakukan penyidikan intensif dugaan korupsi bedah rumah
di salah satu desa, di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment