PEMDES BABADAN, KECAMATAN
NGRAMBE,
KABUPATEN
NGAWI,
MEMBANGUN JALAN PAVING DAN DRAINASE YANG DIDANAI DARI DD TAHUN 2016
JALAN
merupakan akses penting yang dibutuhkan masyarakat. Apabila kondisi jalan rusak akan sangat
berpengaruh terhadap transportasi warga desa. Dengan demikian pembangunan
sarana fisik jalan desa harus diutamakan karena sangat berpengaruh dalam upaya
peningkatan roda perekonomian masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Babadan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Sunaryo BSc.
“Adanya sarana
jalan yang memadai dan bagus, maka akan membuka akses usaha dalam segala bidang, khususnya bidang pertanian yang
menjadi unggulan Desa Babadan dan bidang home
industry menjadi lebih lancar, sehingga derajat
kehidupan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Untuk itu Dana Desa (DD) tahun
2016 yang diperoleh dari pemerintah
pusat digunakan untuk membangun jalan paving dan drainase yang lokasinya di Dusun Bedali
RT 05 RW 02 Desa Babadan yang sangat dibutuhkan warga masyarakat dalam akses
usaha. Agar jalan paving ini tidak mudah rusak, maka di kiri-kanan jalan paving dibangun saluran
drainase yang didanai dari DD tahun 2016. Saluran drainase sangat penting
dibangun karena saluran drainase yang lama volumenya sangat kecil dan sudah
rusak berat,
khususnya untuk pembuangan di waktu
hujan yang riskan banjir. Apabila saluran drainase tidak lancar, air akan masuk
ke badan jalan yang akibatnya jalan akan menjadi becek, bergelombang dan rusak
bila tidak cepat kering, jalan mudah terputus,”
ungkapnya.
Lebih lanjut
dijelaskan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan fisik desa, yaitu
pembangunan jalan
paving dan drainase, Aris Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kaur
Pembangunan.
“Pembangunan jalan
paving dan drainase dimulai tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 24 Juli 2016.
Alokasi dananya dari DD tahun 2016 sebesar Rp 165.047.000,- (Seratus Enam Puluh Lima
Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Volume jalan paving 180 m x 3,80 m. Sedangkan volume drainase 30 cm x 180 m x 50 cm.
Pengerjaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). TPK benar-benar mengerjakannya dengan baik, tidak menyalahi bestek
agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib,” jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online /mdsnacks
No comments:
Post a Comment