Wednesday, December 21, 2016

LINTAS NGAWI

PEMDES BABADAN, KECAMATAN NGRAMBE, KABUPATEN NGAWI, MEMBANGUN JALAN PAVING DAN DRAINASE YANG DIDANAI DARI DD TAHUN 2016


JALAN merupakan akses penting yang dibutuhkan masyarakat. Apabila kondisi jalan rusak akan sangat berpengaruh terhadap transportasi warga desa. Dengan demikian pembangunan sarana fisik jalan desa harus diutamakan karena sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan roda perekonomian masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Babadan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Sunaryo BSc.
“Adanya sarana jalan yang memadai dan bagus, maka akan membuka akses usaha dalam segala bidang, khususnya bidang pertanian yang menjadi unggulan Desa Babadan dan bidang home industry menjadi lebih lancar, sehingga derajat kehidupan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Untuk itu Dana Desa (DD) tahun 2016 yang diperoleh dari pemerintah pusat digunakan untuk membangun jalan paving dan drainase yang lokasinya di Dusun Bedali RT 05 RW 02 Desa Babadan yang sangat dibutuhkan warga masyarakat dalam akses usaha. Agar jalan paving ini tidak mudah rusak, maka di kiri-kanan jalan paving dibangun saluran drainase yang didanai dari DD tahun 2016. Saluran drainase sangat penting dibangun karena saluran drainase yang lama volumenya sangat kecil dan sudah rusak berat, khususnya untuk pembuangan di waktu hujan yang riskan banjir. Apabila saluran drainase tidak lancar, air akan masuk ke badan jalan yang akibatnya jalan akan menjadi becek, bergelombang dan rusak bila tidak cepat kering, jalan mudah terputus, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan fisik desa, yaitu pembangunan jalan paving dan drainase, Aris Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kaur Pembangunan. “Pembangunan jalan paving dan drainase dimulai tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 24 Juli 2016. Alokasi dananya dari DD tahun 2016 sebesar Rp 165.047.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Volume jalan paving 180 m x 3,80 m. Sedangkan volume drainase 30 cm x 180 m x 50 cm. Pengerjaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). TPK benar-benar mengerjakannya dengan baik, tidak menyalahi bestek agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib, jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online /mdsnacks

No comments:

Post a Comment